Konten dari Pengguna

Memilih Pemimpin, Antara Hak atau Kewajiban?

Imam Mufakkir
- Mantan Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Aceh 2018 - 2023 - Pemerhati Demokrasi dan Kebijakan Publik 2023 - Sekarang
16 November 2025 20:00 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Memilih Pemimpin, Antara Hak atau Kewajiban?
Tulisan ini membahas fenomena meningkatnya Golput di Indonesia serta perdebatan antara memilih sebagai hak atau kewajiban dalam upaya mewujudkan demokrasi yang ideal.
Imam Mufakkir
Tulisan dari Imam Mufakkir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Memilih : Antara Hak atau Kewajiban/dibuat dengan Open AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Memilih : Antara Hak atau Kewajiban/dibuat dengan Open AI
Fenomena meningkatnya angka Golongan Putih (Golput) pada setiap gelaran pemilu beberapa tahun terakhir memperlihatkan bahwa demokrasi Indonesia masih berjuang menemukan wujud idealnya.
Golongan Putih (Golput) merupakan istilah yang muncul dan populer pada Pemilu 1971 sebagai bentuk protes warga negara terhadap sistem pemilu proporsional tertutup. Pada sistem tersebut, pemilih hanya dapat mencoblos logo partai politik tanpa dapat memilih calon legislatif secara langsung. Situasi ini menimbulkan ketidakpuasan karena aspirasi politik dianggap tidak tersalurkan secara optimal.
Arief Budiman dalam bukunya Arief Budiman: Tukang Kritik Profesional (2000), menjelaskan bahwa gerakan Golput pada Pemilu 1971 lahir sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi jumlah partai politik. Pembatasan tersebut membuat sebagian kelompok menilai aspirasi politik mereka tidak terwakili.
Meski sistem pemilu proporsional terbuka mulai diterapkan sejak Pemilu 2009, fenomena Golput tetap bertahan hingga hari ini. Salah satu penyebab utamanya adalah kekecewaan pemilih terhadap calon yang diusung partai politik. Kondisi ini mencapai puncaknya pada sejumlah pilkada terakhir yang menunjukkan tren angka Golput yang mengkhawatirkan.
Menurut data dari KPU, angka Golput pada Pilgub Jawa Timur menyentuh angka 34,67%, angka yang lebih tinggi terjadi di Pilgub DKI Jakarta yaitu 42,48%, lalu juara Golput pada Pilkada 2024 dimenangkan oleh Pilgub Sumatera Utara yang mencapai angka 47,50%.
Selain faktor kekecewaan terhadap calon, tingginya angka Golput juga berkaitan dengan pemahaman bahwa memilih merupakan hak, bukan kewajiban warga negara. Pemahaman ini membuat sebagian orang merasa bebas untuk tidak berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Namun begitu, jika merujuk pada Fatwa Ijtima Ulama II se-Indonesia tahun 2009, dinyatakan bahwa “memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan dan pemerintahan dalam kehidupan bersama.” Secara moral, pandangan ini seharusnya dapat memperkuat partisipasi politik masyarakat. Namun, dalam praktiknya, fatwa tersebut belum berdampak signifikan karena tidak memiliki daya paksa dalam hukum positif nasional.
Tulisan ini hadir untuk memperkaya diskursus dalam upaya penyempurnaan sistem demokrasi di Indonesia. Dinamika politik mutakhir menunjukkan bahwa proses pencarian bentuk demokrasi yang ideal masih terus berlangsung. Salah satu indikatornya dapat dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemisahan jadwal pemilihan nasional dan daerah pada tahun 2029 dan 2031. Ini menggambarkan bahwa bangsa Indonesia masih terus mencari pakem yang ideal bagi demokrasinya.

Memilih: Hak atau Kewajiban?

Perdebatan mengenai apakah memilih merupakan hak atau kewajiban berkisar pada cara memaknai kebebasan warga negara. Pertanyaannya: apakah hak memilih merupakan upaya melindungi kebebasan individu, ataukah kewajiban memilih justru dianggap membatasi kebebasan tersebut?
Pihak yang berpendapat bahwa memilih adalah hak, berpegang pada prinsip dasar demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan individu. Menurut pandangan ini, seseorang tidak boleh dipaksa mengikuti proses yang diyakininya sebagai sumber penderitaan—misalnya, ketika pemerintahan tidak menghadirkan keadilan bagi rakyatnya. Cara pandang ini menekankan bahwa akar persoalan terletak pada sistem, bukan pada individu pemimpin yang terpilih. Akibatnya, setiap terjadi kegagalan, yang diserbu adalah kegagalan sistem bukan subjek yang menjalankan sistem.
Sebaliknya, pihak yang menilai memilih sebagai kewajiban berargumentasi bahwa partisipasi politik merupakan tanggung jawab setiap warga negara dalam proses pembentukan pemerintahan. Pemerintahan tidak hanya memerlukan legalitas hukum, tetapi juga legitimasi sosial dari rakyat yang terlibat aktif dalam pemilihan.
Pandangan ini sejalan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang selain menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia, juga menegaskan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dengan demikian, bangsa Indonesia berupaya mewujudkan cita-citanya melalui pembentukan pemerintahan yang sah. Karena itu, memilih calon pemimpin yang akan menjalankan tugas tersebut merupakan tanggung jawab setiap warga negara.
Lalu, bagaimana dengan asas “bebas” dalam penyelenggaraan pemilu? Asas bebas dimaknai sebagai larangan bagi siapa pun untuk menekan, mengancam, atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih guna memengaruhi pilihannya. Artinya, asas bebas bukanlah norma yang mendorong untuk memilih tidak menggunakan hak pilih (Golput), melainkan jaminan agar pilihan politik dilakukan secara mandiri.
Dalam kerangka konstitusi, kebebasan pun tidak bersifat absolut. Pembatasan dapat dilakukan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum di masyarakat demokratis.
Contoh dari pembatasan kebebasan ini dapat kita lihat pada pasal 200 undang-undang Pemilu, “anggota TNI dan POLRI tidak menggunakan hak nya untuk memilih”. Larangan ini tentu bukanlah bentuk dari melanggar kebebasan, namun sebagai upaya mencegah seorang warga negara yang dibolehkan memegang senjata dan komando dari kontestasi politik atau lebih dikenal dengan istilah dwifungsi. Jika pembatasan tersebut diberlakukan untuk mencegah dampak negatif dwifungsi, maka potensi bahaya dari pilihan Golput juga patut diperhatikan.
Konstitusi menegaskan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Apabila kedaulatan ini tidak dijalankan—misalnya melalui fenomena Golput yang meluas—maka legitimasi pemerintahan yang dibentuk melalui pemilu dan pilkada akan melemah.

Negara-Negara yang mewajibkan memilih

Berdasarkan data International Idea (Compulsory Voting in The World), Pemungutan suara wajib bukanlah konsep baru. Sejumlah negara bahkan telah menerapkannya sejak lebih dari satu abad lalu, di antaranya Belgia (1892), Argentina (1914), dan Australia (1924).
Penerapan kewajiban memilih di berbagai negara dilakukan dengan cara yang beragam, termasuk memberikan pengecualian bagi kelompok tertentu. Misalnya, Argentina mewajibkan seluruh warga negara untuk memilih, tetapi memberi hak memilih secara sukarela kepada pemilih berusia 16–18 tahun.
Sementara itu, Bolivia mengecualikan warga yang berada di luar wilayah pemilihan pada hari pemungutan suara, mengalami keadaan kahar, serta warga berusia 70 tahun ke atas. Ketentuan yang serupa juga diterapkan di Luksemburg dan Paraguay, menandakan bahwa kewajiban memilih tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan kemanusiaan.
Selain pengecualian, setiap negara juga memiliki model penerapan sanksi yang berbeda. Australia menegakkan aturan dengan memberlakukan denda sebesar 20–50 dolar Australia, dan dapat ditingkatkan menjadi hukuman penjara apabila denda tidak dibayar.
Di sisi lain, Belgia tidak menerapkan sanksi formal, namun terdapat konsekuensi sosial berupa kesulitan memperoleh pekerjaan di sektor publik bagi mereka yang tidak menggunakan hak pilih.
Beberapa negara pernah menerapkan sanksi administratif yang cukup ketat, seperti Yunani, yang dahulu membatasi penerbitan paspor dan surat izin mengemudi bagi warga yang tidak memilih. Namun, sanksi terhadap layanan dasar tersebut telah dicabut pada tahun 2000. Yunani juga memberikan pengecualian bagi warga berusia di atas 70 tahun, mereka yang dirawat di rumah sakit, ataupun sedang berada di luar wilayah pemilihan.
Adapun negara lain, seperti Meksiko, Italia, dan Kosta Rika, turut mewajibkan warganya untuk memilih meskipun tidak menetapkan sanksi formal. Meskipun demikian, muncul bentuk sanksi sosial, misalnya kesulitan mengakses layanan penitipan anak dan pelayanan publik serupa. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban memilih dapat dipertegas melalui mekanisme non-hukum yang bergantung pada budaya politik masing-masing negara.
Di kawasan Asia Tenggara, Thailand merupakan salah satu negara yang menerapkan konsekuensi politik bagi warga yang tidak memilih. Mereka yang tidak memenuhi kewajiban memilih dapat kehilangan hak untuk berpartisipasi dalam proses politik, termasuk larangan mencalonkan diri dalam pemilihan pada tingkat lokal maupun nasional.

Dampak Wajib Memilih

Pemerintahan yang terbentuk melalui pemilihan idealnya mencerminkan kedaulatan rakyat. Namun, ketika banyak warga memilih untuk Golput, cerminan tersebut menjadi kabur karena pemimpin yang terpilih tidak sepenuhnya mewakili kehendak rakyat.
Kondisi ini melemahkan legitimasi pemerintahan. Dalam konteks ini, kewajiban memilih dapat menjadi salah satu ikhtiar untuk mencegah semakin lebarnya jarak antara pemerintah dan rakyat, terutama di tengah meningkatnya angka Golput.
Selain itu, kewajiban memilih berpotensi menekan biaya politik yang harus dikeluarkan peserta pemilu. Tanpa kebutuhan besar untuk memobilisasi pemilih agar datang ke TPS, energi kampanye dapat dipusatkan pada penyampaian program dan gagasan. Kewajiban memilih juga dapat mengurangi ruang bagi praktik kecurangan yang bertujuan mempengaruhi warga agar tidak menggunakan hak pilihnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 278 Undang-Undang Pemilu.

Pra-Syarat Mewajibkan Memilih

Meski mewajibkan memilih dapat menjadi jalan memperkuat legitimasi politik, kebijakan ini membutuhkan sejumlah prasyarat agar tujuan tersebut tercapai secara utuh.
Pertama, demokratisasi internal partai politik. Partai politik sebagai pengusung calon pemimpin memegang peran kunci dalam menjaga kualitas pemilu. Seperti disinggung sebelumnya, kekecewaan pemilih terhadap figur yang ditawarkan partai menjadi salah satu penyebab tingginya angka Golput. Karena itu, partai perlu mengevaluasi mekanisme internal agar proses rekrutmen calon tidak sekadar mengikuti transaksi di bawah meja atau kompromi pragmatis. Fenomena koalisi besar yang berujung pada calon tunggal versus kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah adalah contoh nyata yang perlu diperbaiki. Partai seharusnya memiliki sistem seleksi calon yang inklusif, adil, dan transparan sehingga benar-benar mencerminkan suara masyarakat.
Kedua, integrasi data pemilih. Data warga negara yang berhak memilih harus terhubung dan diperbarui secara konsisten di antara KPU, Bawaslu, Kemendagri, Kemenlu, hingga Kemenkumham. Di era digital saat ini, integrasi data semestinya tidak menjadi persoalan besar, selama ada komitmen dari para pemangku kebijakan untuk meninggalkan prosedur manual yang lamban dan rawan kesalahan.
Ketiga, kemudahan dalam mekanisme pindah memilih. Banyak warga kesulitan menggunakan hak pilih karena perpindahan domisili sementara, terutama pelajar dan mahasiswa. Proses administrasi yang lebih sederhana dan biaya yang terjangkau akan sangat membantu. Selain itu, penentuan waktu pemilihan pada masa libur akademik dapat meningkatkan partisipasi pemilih pemula yang sedang merantau.
Keempat, penyiapan logistik secara memadai. Wilayah pemilihan Indonesia sangat luas, bahkan mencakup perwakilan di luar negeri melalui kantor kedutaan besar. Karena itu, proses pencetakan dan distribusi logistik tidak bisa terpusat di satu lokasi saja. Sistem produksi yang tersebar dan perencanaan distribusi yang matang menjadi kunci agar seluruh kebutuhan logistik dapat tersampaikan tepat waktu.

Sanksi

Berkaca dari negara-negara yang telah menerapkan kewajiban memilih, Indonesia perlu mempertimbangkan secara cermat bentuk sanksi yang tepat bagi warga yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. Selain harus efektif, sanksi juga mesti bersifat humanis.
Pengalaman Yunani menjadi wawasan penting: negara itu pernah menjatuhkan sanksi berupa pembatasan akses terhadap layanan dasar seperti penerbitan paspor dan surat izin mengemudi. Namun, kebijakan tersebut akhirnya dicabut pada tahun 2000 karena dinilai tidak proporsional.
Di sisi lain, negara maju seperti Australia menerapkan sanksi berupa denda. Meski cukup efektif, pendekatan ini mungkin kurang relevan diterapkan di Indonesia mengingat perbedaan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Sementara itu, Meksiko, Italia, dan Kosta Rika mewajibkan memilih tanpa sanksi formal. Model seperti ini tampaknya juga kurang sesuai, sebab tanpa daya paksa, regulasi berpotensi menjadi tidak bermakna.
Sebagai alternatif, sanksi yang bersifat sosial dapat dipertimbangkan. Misalnya, pembersihan lingkungan, pelayanan kemanusiaan di panti asuhan, atau kegiatan restorasi alam seperti penanaman pohon. Bentuk sanksi ini dinilai lebih tepat karena tidak membebani secara ekonomi dan sekaligus memberikan nilai edukatif bagi warga tentang pentingnya berkontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada akhirnya, setiap rezim pemerintahan berkewajiban mengupayakan terwujudnya cita-cita konstitusi sebagai wujud kehendak bangsa yang merdeka. Agar kehendak itu benar-benar tercermin dalam pemerintahan, rakyat harus dilibatkan secara utuh untuk menentukan siapa yang layak memimpin melalui mekanisme pemilihan.
Trending Now