Konten dari Pengguna
Tambang Menjamur, Ekosistem Hancur
13 Agustus 2025 15:43 WIB
Β·
waktu baca 6 menit
Kiriman Pengguna
Tambang Menjamur, Ekosistem Hancur
Menjaga kelestarian alam adalah tanggung jawab bersama. Jika alam terlanjur rusak, maka apa lagi yang bisa kita nikmati di bumi ini? #userstoryImmanuel Tunggal
Tulisan dari Immanuel Tunggal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tahun 2025, menjadi tahun yang menggemparkan bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, Raja Ampat yang dikenal sebagai βThe Last Paradiseβ diwacanakan menjadi tambang nikel. Hal ini tentu menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, Raja Ampat dikenal dengan segitiga terumbu karang dengan memiliki beraneka ragam hayati laut tertinggi di bumi. kumparan (2025) mencatat bahwa Raja Ampat menjadi rumah bagi lebih dari 1.600 spesies ikan, 75% karang dunia, 17 spesies mamalia laut, dan sebagainya.
Jika Raja Ampat menjadi tempat tambang nikel, maka hal tersebut akan merusak Raj Ampat. Kerusakan tidak hanya sekadar terjadi pada keindahan alamnya, tetapi juga merusak ekosistem di sana. Marasabessy (dalam Kompas, 2025) menyatakan bahwa kerusakan akibat tambang nikel dapat menyebabkan butterfy effect, kerusakan kecil dapat mengakibatkan kerusakan dalam skala yang lebih luas.
Menurut Guru Besar Logam Berat dari Universitas Pattimura, Professor Yusthinus T Male (dalam Kompas, 2025), tambang nikel sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup terumbu karang. Beliau juga menambahkan bahwa nikel dapat mengancam anemon laut dan dapat mematikan larva terumbu karang.
Azizah (2005) menulis bahwa kerusakan terumbu karang dapat menyebabkan pengurangan jumlah populasi ikan yang tinggal di sana. Pada gilirannya, kerusakan ekosistem itu akan mengancam pula masyarakat yang memiliki mata pencaharian di bidang tersebut. Termasuk di dalamnya adalah mengancam pariwisata bawah laut yang ada di Raja Ampat.
Sejak wacana Raja Ampat dijadikan tempat tambang nikel, muncul reaksi masyarakat yang beragam. Banyak kecaman yang dilontarkan oleh masyarakat kepada kebijakan pemerintah tersebut. Salah satu di antaranya seperti yang tercatat di Tempo.co (2025) bahwa para aktivis Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai pada bulan Juni 2025 lalu.
Dalam aksi tersebut, aktivis Greenpeace bersama empat anak muda Papua membentangkan spanduk dan banner ketika Wakil Menteri Luar negeri berpidato (Greenpeace Indonesia, 2025). Setelah aksi tersebut viral, kemudian reaksi dari masyarakat semakin banyak mendukung gerakan #SaveRajaAmpat.
Setelah aksi yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia tersebut viral, pemerintah akhirnya mencabut 4 izin tambang nikel di wilayah Raja Ampat (esdm.go.id, 2025). Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pencabutan tersebut merupakan bagian dari hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Dengan empat izin tambang yang dicabut, ini menjadi kemenangan suara dari rakyat untuk mendorong pemerintah dalam mengambil kebijakan. Namun, perjuangan belum berhenti sampai di sini. Pasalnya, masih terdapat 218 izin tambang lainnya yang mencakup 3 pulau kecil di Indonesia (metrotvnews.com).
Beberapa di antaranya adalah Pulau Wawonii, Pulau Gebe, Pulau Mabuli, dan Pulau Romang. Jika tidak ada langkah yang segera diambil, maka akan ada banyak pulau di Indonesia yang terancam tenggelam. kumparan (2025) mencatat bahwa pulau-pulau tersebut dikaveling dengan izin pertambangan dari berbagai komoditas seperti untuk tambang emas, tambang nikel, dan lainnya.
Demi menjaga keberlanjutan lingkungan alam Indonesia ini, tentu semua lapisan masyarakat perlu dilibatkan. Allen (2016), menyatakan bahwa terdapat tiga pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap keberlangsungan lingkungan hidup, yaitu pemerintah, pelaku bisnis, dan NGO (Non-Government Organization).
Peran pemerintah di sini tentu adalah sebagai pembuat kebijakan. Namun, tidak berhenti di situ saja, pemerintah diharapkan dapat benar-benar mampu mengimplementasikan kebijakan yang telah dibuatnya dengan ketat. Pemerintah tidak boleh hanya sekadar membuat regulasi dan tidak mengindahkan aktivitas yang terjadi di lapangan. Pemerintah harus tegas dalam mengawasi setiap pelaksanaan yang terjadi.
Kemudian pelaku bisnis adalah pihak yang dalam melakukan aktivitasnya akan berdampak pada lingkungan. Para pelaku bisnis tentu sangat diharapkan dapat mematuhi regulasi yang ada. Sebab, jika semua dilanggar, maka mereka sedang mengorbankan masa depan generasi mendatang hanya demi pemenuhan kebutuhan generasi saat ini. Tentu hal ini bukanlah apa yang diharapkan dalam sustainability.
Sementara peran NGO di sini sangat penting karena dia menjadi agen penjaga (watchdog) yang memantau kebijakan pemerintah dan pelaku bisnis yang dapat merusak lingkungan. Sebab dalam perannya sebagai watchdog, NGO mampu terus memberikan laporan dan penilaian guna meningkatkan kesadaran public akan isu keberlanjutan (Asogwa, Varua, Humphreys and Datt 2021: 1). Dengan peran yang dimilikinya tersebut, tentu NGO diharapkan mampu mendorong seluruh elemen masyarakat untuk sadar dan peduli akan isu lingkungan melalui beragam media komunikasi yang ada.
NGO bidang lingkungan tentu harus menguasai strategi komunikasi yang baik dalam menjaga lingkungan bersama ini. Sebagai watchdog, kemampuan komunikasi akan menjadi hal yang dibutuhkan. Komunikasi yang baik, tentu dapat mendorong publik untuk melakukan suatu tindakan. Agar publik dapat melakukan tindakan (action), tentu bukanlah suatu hal yang mudah. Hal itu terjadi karena publik telah melewati beberapa tahap sebelumnya, yaitu attention terhadap informasi, interest terhadap informasi tersebut, dan setelah memiliki minat, mereka memiliki hasrat untuk bertindak.
Dalam Ilmu Komunikasi, untuk mencapai keberhasilan komunikasi, komunikator perlu memahami situasi audiens-nya. Kapan saat audiens memiliki keterlibatan dengan issue yang dibahas tinggi atau saat rendah. Jika telah memahami situasi audiens, maka komunikator dapat menyampaikan pesan sesuai dengan situasi audiensnya.
Ketika audiens memiliki keterlibatan yang tinggi terhadap issue lingkungan, maka NGO yang bergerak di bidang lingkungan dapat membagikan informasi detail mengenai isu tersebut. NGO dapat memberikan informasi mengenai kronologi isu tersebut, dampak yang akan terjadi, siapa saja yang dapat dirugikan dan lain sebagainya. Informasi detail ini akan dibutuhkan audience, karena mereka sudah memiliki minat tinggi sebelumnya.
Namun, di sisi lain jika audience memiliki keterlibatan yang rendah terhadap issue tersebut, maka dapat diberikan informasi yang dapat menggugah emosinya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara memberikan gambar/foto yang emosional. Misalnya, foto kerusakan terumbu karang atau hewan yang tersiksa. Hal itu tentu akan membuat hati audiens tergerak dan mulai memiliki kesadaran terhadap isu lingkungan.
Selain itu, juga dapat menggunakan influencer/opinion leaders yang dapat mempengaruhi pengikutnya untuk sadar terhadap isu lingkungan. Dengan informasi yang disebar oleh mereka, dapat membentuk opini publik yang memiliki keterlibatan yang rendah untuk semakin sadar akan situasi tersebut.
Selain cara di atas, dapat juga melakukan dengan cara yang dapat viral, seperti yang dilakukan Greenpeace Indonesia dalam kasus Raja Ampat. Isu yang viral akan dapat dengan mudah menjangkau jumlah publik yang luas untuk mengetahui isu tersebut. Isu yang viral tersebut, kemudian dapat memengaruhi publik untuk bereaksi memberikan pendapatnya. Baik lewat dunia maya ataupun dunia nyata. Sama seperti aksi damai yang dilakukan Greenpeace Indonesia yang kemudian viral dan membangkitkan reaksi ribuan masyarakat di seluruh Indonesia.
Menjaga kelestarian alam tentu menjadi tanggung jawab bersama. Baik pemerintah, pelaku bisnis, NGO, dan tentu masyarakat harus saling bersinergi dalam menjaga lingkungan bersama. Jika satu pihak saja tidak menjalankan perannya dengan baik, maka keseimbangan tersebut akan rusak. Jika alam rusak, maka apalagi yang dapat kita nikmati di bumi ini?

