Konten dari Pengguna

Menata Arah Indonesia Bebas Sampah 2029

Muhammad Irvan Mahmud Asia
Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA) & Ketua DPP Asosiasi Lembaga Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Indonesia (ALPEKSI)
31 Oktober 2025 9:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Menata Arah Indonesia Bebas Sampah 2029
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2024 menunjukan dari 328 kabupaten/kota yang melaporkan data, timbulan sampah nasional sudah mencapai 34,79 juta ton/tahun. #userstory
Muhammad Irvan Mahmud Asia
Tulisan dari Muhammad Irvan Mahmud Asia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seorang Pria memungut sampah. Foto: Shardar Tariqul Islam/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Seorang Pria memungut sampah. Foto: Shardar Tariqul Islam/pexels.com
Indonesia sedang dalam krisis sampah. Mencermari tanah dan air yang berpotensi mengganggu produksi pertanian, pembakaran yang mengancam kesehatan, seperti infeksi pernapasan hingga kualitas sanitasi permukiman yang menurun, serta mempercepat emisi gas rumah kaca dan bencana seperti banjir.
Lebih jauh, berimplikasi pada tata kelola pemerintahan, fenomena ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 4 berbunyi pengelolaan sampah bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2024 menunjukkan dari 328 kabupaten/kota yang melaporkan data, timbulan sampah nasional sudah mencapai 34,79 juta ton/tahun. Dari jumlah tersebut, 11,55 juta ton (33,22 %) yang terkelola dengan baik, sedangkan 23,23 juta ton (66,78 %) belum terkelola dengan memadai. Sisanya berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)—praktik open dumping, pembakaran terutama plastik yang setiap tahunnya mencapai 6,8 juta ton.
Aktivitas ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Jika tidak ada langkah korektif, krisis sampah akan menjadi bom waktu di mana TPA akan overload, pola ruang terbebani, dan kualitas lingkungan kian memburuk.
Ilustrasi sampah plastik di sungai. Foto: Eloisa Lopez/REUTERS
Hampir semua daerah masih melihat sampah sebagai beban, bukan sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali. Jadi, ini soal paradigma yang keliru. Akibatnya, investasi pemerintah terfokus pada transportasi dan perluasan lahan TPA, bukan investasi pada teknologi ramah lingkungan, seperti Refuse Derived Fuel (RDF), Waste to Energy (WTE), Material Recovery Facility (MRF), komposting, penggunaan Black Soldier Fly (BSF), yang sudah pasti mengurangi volume sampah ke TPA dan menghasilkan energi alternatif, juga menurunkan emisi gas rumah kaca. Investasi ini sangat mendesak, tidak bisa ditunda, dan sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular (circular economy).
Di sisi lain, kesadaran masyarakat sangat rendah, terlihat dari pemilahan sampah dari sumber baik rumah tangga, sekolah, kantor, pasar, hingga kawasan komersial. Kegiatan memilah belum menjadi kebiasaan.

Bergerak Cepat

Di tengah pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang cepat, volume dan keragaman sampah sudah pasti bertambah, sementara kapasitas dan teknologi pengelolaan sampah tertinggal. Ini menuntut kebijakan yang menyeluruh, berkelanjutan, dan berbasis pada prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R).
Krisis sampah tidak layak dibiarkan berlama-lama. Pemerintah daerah (Pemda) mesti bergerak cepat, terukur, dan terkoordinasi. Bukan eranya lagi mengandalkan kampanye, ataupun sistem pengelolaan yang berbasis indikator kinerja.
Ilustrasi pengolahan sampah. Foto: MAGNIFIER/Shutterstock
Dalih keterbatasan anggaran—sehingga tidak mampu berinvestasi dalam pengolahan sampah modern, seperti mesin pemilah dan mesin pencacah—tidak bisa menjadi alasan pembenaran stagnasi.
Justru, situasi ini seharusnya mendorong daerah membangun kemitraan strategis melalui skema Public-Private Partnership (PPP)yang transparan dan berbasis kajian teknis independen. Kepala daerah perlu diingatkan bahwa kemitraan harus dilakukan dengan solidaritas dan akuntabilitas agar kontrak jangka panjang tidak membebani daerah dan menghilangkan kontrol publik. Oleh karena itu, pengelolaan sampah mesti jadi prioritas dalam visi pembangunan daerah.
Tentunya, setiap opsi memiliki risiko tersendiri dan untuk itu perlu dikelola secara hati-hati. Dengan pendekatan yang terencana dan kolaboratif, sampah dapat diubah menjadi sumber daya yang memberi manfaat ekonomi dan lingkungan.

Beralih ke Ekonomi Sirkular

Ekonomi sirkularmenjadi pilihan ideal sebagai kerangka utama transformasi pengelolaan sampah menuju "Indonesia Bebas Sampah 2029". Meminjam penjelasan A. Sonny Keraf (2022:28) dalam bukunya Ekonomi Sirkuler Solusi Krisis Bumi bahwa model dan pola ekonomi sirkular sejak awal dirancang dengan niat untuk mencegah, memulihkan, dan meniadakan dampak lingkungan dari seluruh produksi dengan sasaran penghematan sumber daya sebagai bahan baku, zero waste, penggunaan energi bersih terbaru, dan teknologi ramah lingkungan.
Ilustrasi Gen Z melek zero waste Foto: Dok. Istimewa
Prinsip tersebut bisa diadopsi dalam pengelolaan sampah. Sampah organik lebih mudah pengolahannya dan dimanfaatkan untuk kompos dan pupuk cair, bukan ditimbun dan menghasilkan gas metana yang memperparah gas rumah kaca. Sementara itu, sampah anorganik, seperti plastik, kertas, kaca, dan logam, bisa menjadi bahan baku industri daur ulang yang bernilai ekonomi.
Langkah strategis yang perlu segera dilakukan untuk mempercepat target "Indonesia bebas sampah 2029" dalam kerangka ekonomi sirkular antara lain.
Pertama, pemerintah pusat dan daerah harus menghentikan praktik open dumping secara bertahap. Saat yang sama, kebijakan pengawasan, audit publik, dan sanksi yang tegas harus dijalankan secara ketat—peraturan yang mengikat.
Kedua, membangun kemitraan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha secara transparan, terukur, dan diawasi publik, sehingga pengelolaan sampah menjadi efisien. Pemberian insentif ekonomi, seperti potongan biaya, pengurangan retribusi, dan penghargaan yang menjalankan praktik pengelolaan sampah berkelanjutan, menjadi instrumen sekunder untuk menekan praktik open dumping.
Foto udara alat berat meratakan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Ketiga, percepatan investasi pada teknologi pengolahan sampah yang sesuai karakteristik sampah daerah, tepat guna, bukan proyek mercusuar tanpa kajian dampak lingkungan.
Keempat, mendorong perubahan budaya melalui pendidikan lingkungan yang berkelanjutan. Bisa dimulai dari sekolah, rumah ibadah, organisasi masyarakat, dan media massa; agar memilah sampah dan mengubah perilaku menjadi suatu kebiasaan sehari-hari, bukan hanya kampanye sesaat.
Kelima, mengingat roh ekonomi sirkular adalah rancangan ekologis, tahap penting dalam konteks ini adalah produk atau jasa apa yang dibutuhkan dan bisakah produk tersebut disediakan dengan dampak yang kurang destruktif bagi lingkungan. Konsekuensinya, pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha harus memiliki kerangka berpikir yang sama perihal rancangan yang dimaksud.
Pada akhirnya, target "Indonesia Bebas Sampah 2029" tidak boleh menjadi slogan kosong. Jika tidak, generasi mendatang akan diwariskan krisis ekologi yang semakin sulit dipulihkan. Sebaliknya, jika ditata dengan benar, Indonesia tidak hanya mampu bebas sampah, tetapi juga memasuki era ekonomi sirkular yang inklusif.
Trending Now