Konten dari Pengguna

BSU Tak Sampai ke Warung Kopi: Mengapa Pekerja Informal Masih Terpinggirkan?

Jacika Pifi
Dosen Ilmu Administrasi Negara, Universitas Slamet Riyadi Surakarta
3 Juli 2025 13:49 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
BSU Tak Sampai ke Warung Kopi: Mengapa Pekerja Informal Masih Terpinggirkan?
Pekerja informal masih tercecer dari BSU karena tak terdaftar BPJS. Tulisan ini mengulas penyebab dan solusi agar bantuan pemerintah lebih inklusif dan menyentuh yang paling terdampak.
Jacika Pifi
Tulisan dari Jacika Pifi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
"Mbak, ini BSU tuh apa ya? Katanya bantuan dari pemerintah? Tapi saya nggak dapat.”
Sumber : Ilustrasi Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Ilustrasi Penulis
Pertanyaan ini datang dari seorang pemilik warung makan rumahan di Solo. Ia bukan tidak ingin tahu, hanya saja terlalu banyak informasi yang tidak sampai padanya. Seperti banyak pekerja informal lainnya, ia merasa hidup di “pinggir” ekosistem negara. Padahal, dalam berbagai krisis, merekalah yang paling terdampak.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali digulirkan pemerintah sebagai pengganti sejumlah bantuan sosial seperti diskon listrik. Namun, alih-alih menjadi solusi bagi masyarakat rentan, skema bantuan ini justru kembali menunjukkan betapa pekerja informal masih belum masuk dalam radar kebijakan yang inklusif. Mereka bukan tidak bekerja, tapi keberadaan mereka seolah tak tercatat. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa mulai Juni–Juli 2025, program diskon tarif listrik bagi masyarakat tidak lagi dilanjutkan, dan digantikan dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 per penerima. Namun, syarat mutlak untuk menerima BSU ini adalah bahwa pekerja harus terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025 dan memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Hal ini tentu memunculkan tantangan besar, terutama bagi pekerja informal, yang jumlahnya sangat dominan di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, pekerja informal mencapai 83,83 juta orang atau 57,95% dari total penduduk bekerja. Namun, menurut data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan (per Maret 2025), hanya sekitar 9,7 juta pekerja informal yang terdaftar aktif sebagai peserta, atau sekitar 11,5% dari total pekerja informal. Artinya, lebih dari 74 juta pekerja informal berpotensi tidak mendapatkan BSU, meski banyak di antara mereka adalah yang paling terdampak secara ekonomi.
Padahal, pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat terbuka untuk pekerja informal melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU). Iurannya pun sangat terjangkau, mulai dari hanya Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dasar seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika ingin menambah perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT), peserta dapat memilih tambahan sesuai kemampuan.
Sayangnya, rendahnya kesadaran, kurangnya informasi, serta asumsi bahwa BPJS hanya untuk pekerja kantoran membuat banyak pekerja mandiri—seperti ojek online, pedagang kaki lima, nelayan, petani, hingga freelance kreatif—tidak mendaftarkan diri. Akibatnya, saat ada bantuan seperti BSU, mereka tercecer dan tidak masuk dalam daftar penerima.
Negara seharusnya menjaga inklusivitas kebijakan, apalagi kebijakan pengganti bantuan sosial. Keadilan sosial bukan hanya tentang siapa yang berhak, tetapi juga bagaimana negara memastikan semua warga negara memiliki akses yang sama terhadap hak tersebut. Karena itu, penting bagi pekerja informal untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum batas waktu yang ditentukan, agar ketika BSU digulirkan, mereka tidak hanya jadi penonton.
Lebih jauh lagi, pemerintah juga perlu menggencarkan sosialisasi dan pendampingan bagi pekerja informal untuk melakukan pendaftaran, baik melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), kantor cabang terdekat, atau bekerja sama dengan RT/RW, organisasi lokal, dan komunitas profesi. Kebijakan bantuan sosial akan lebih tepat sasaran bila sistem distribusinya tidak hanya berdasarkan keterdaftaran administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosiologis masyarakat.
Bagaimana Cara Pekerja Informal Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Bagi pekerja informal atau mandiri, mendaftar BPJS Ketenagakerjaan kini sangat mudah. Ada tiga cara utama:
1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
• Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
• Buat akun menggunakan NIK KTP dan data pribadi.
• Pilih Program BPU (Bukan Penerima Upah).
• Pilih program perlindungan (minimal JKK + JKM).
• Bayar iuran melalui QRIS, mobile banking, e-wallet, atau minimarket.
• Setelah membayar, Anda resmi terdaftar dan akan menerima sertifikat elektronik peserta.
2. Datang Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
• Bawa fotokopi KTP dan KK.
• Isi formulir pendaftaran BPU.
• Pilih program dan iuran yang sesuai.
• Bayar iuran langsung di tempat atau melalui transfer bank yang ditentukan.
3. Lewat Agen Resmi atau Kolektif Komunitas
• Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui koperasi, komunitas profesi, UMKM, paguyuban, atau organisasi sosial yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
• Biasanya, iuran dibayarkan secara kolektif dan proses pendaftarannya dibantu oleh koordinator komunitas.
Jangan tunggu sampai kesempatan berlalu. BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya syarat administratif, tetapi juga bentuk perlindungan dan jaminan keamanan sosial bagi para pekerja. Mari pastikan kita semua, termasuk pekerja informal, terlindungi dan tidak tertinggal dari program-program bantuan pemerintah yang sangat dibutuhkan di tengah ketidakpastian ekonomi.
Trending Now