Konten Media Partner

Bobol Mesin ATM Tempatnya Bekerja, Oknum Sekuriti di Wajo Terancam 7 Tahun Bui

26 Juni 2025 17:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Bobol Mesin ATM Tempatnya Bekerja, Oknum Sekuriti di Wajo Terancam 7 Tahun Bui
Tersangka MA diringkus oleh Tim Resmob Polres Wajo bekerja sama dengan Tim Resmob Polresta Manado. #publisherstory #kabarwajo
Kabar Wajo
Konferensi pers Polres Wajo terkait penangkapan tersangkan pencurian uang di mesin ATM salah satu bank di Kabupaten Wajo.
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Polres Wajo terkait penangkapan tersangkan pencurian uang di mesin ATM salah satu bank di Kabupaten Wajo.
WAJO - Kepolisian Resor Wajo menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BPD Sulselbar yang terjadi di wilayah hukum Polres Wajo.
Tersangka MA (26 tahun) yang merupakan sekuriti di bank tersebut diringkus oleh Tim Resmob Polres Wajo bekerja sama dengan Tim Resmob Polresta Manado di Jalan Flamboyan, Kelurahan Sario, Kota Manado, pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
Kepala Kepolisian Resor Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho mengatakan, motif pelaku melakukan pencurian atas dasar keinginan membayar utang dan foya-foya.
"Barang bukti yang diamankan yakni 5 unit kaset ATM, 1 buah pemotong kertas, satu buah obeng, dan uang tunai sebesar Rp 410.700.000," ungkap Kapolres Wajo didampingi Kasat Reskrim Iptu Fahrul dan Kanit Pidum Polres Wajo Ipda Muhlis, di Mako Polres Wajo, Kamis (26/6/2025).
Sebelumnya, Kapolresta Manado melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari Tim Resmob Polres Wajo bahwa terduga pelaku kabur ke Manado. Personel Polresta Manado yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama seorang perempuan menginap di hotel.
"Setelah pelaku berpindah tempat ke Jalan Flamboyan, Kelurahan Sario, Kota Manado, tim berhasil menangkap tanpa perlawanan," ungkap Agus Haryono dalam keterangannya.
Saat penangkapan terhadap MA, lanjut Agus, pelaku diketahui membawa sebuah tas ransel berisi uang tunai Rp 410.700.000. Polisi juga menyita barang bukti 2 unit iPhone yang diduga dibeli pelaku dari hasil curiannya.
Dalam pengakuannya, MA mengakui juga memberikan uang tunai kepada pacarnya sebesar Rp 13 juta.
"Pelaku melakukan aksinya dengan sengaja dan diduga mencuri tiga kunci ATM di lokasi tersebut," jelas Kasi Humas Polresta Manado.
Atas perbuatannya, MA dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5 subsidair pasal 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Trending Now