Konten dari Pengguna

Disharmoni Regulasi dalam Pengaturan Keterbukaan Informasi Publik

Dykasakti Azhar Nytotama
Researcher Kamufisa Green Intiative- Postgraduate student at Galuh University, Constitutional Law Program, - A young Muhammadiyah cadre.
10 Agustus 2025 19:11 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Disharmoni Regulasi dalam Pengaturan Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik di Indonesia masih jauh dari ideal, terhambat birokrasi, regulasi lemah, dan minimnya komisi informasi daerah.
Dykasakti Azhar Nytotama
Tulisan dari Dykasakti Azhar Nytotama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Informasi. Sumber : https://www.pexels.com/id-id/pencarian/informasi/.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Informasi. Sumber : https://www.pexels.com/id-id/pencarian/informasi/.
Keterbukaan informasi publik di Indonesia memiliki fondasi yang kuat, baik secara konstitusional maupun undang-undang. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak ini juga mencakup kebebasan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.
Amanat konstitusi tersebut diterjemahkan secara lebih teknis melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini mendefinisikan informasi publik sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Cakupan badan publik dalam UU ini sangat luas, mencakup lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, partai politik, organisasi nonpemerintah penerima dana publik, badan peradilan, hingga lembaga bantuan hukum. Artinya, keterbukaan informasi publik tidak sebatas laporan pertanggungjawaban kepala daerah, data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), atau program pemerintah yang lainnya, melainkan juga seluruh informasi yang relevan dan tidak dikecualikan menurut ketentuan hukum.
Undang-undang ini memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban badan publik. Mereka berhak menolak permintaan informasi yang berpotensi membahayakan negara, melindungi persaingan usaha sehat, menyangkut hak pribadi, bersifat rahasia jabatan, atau belum didokumentasikan. Di sisi lain, badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem dokumentasi dan informasi yang memudahkan masyarakat mengaksesnya.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan kesenjangan antara norma dan praktik. Banyak pejabat atau institusi merasa cukup memenuhi kewajiban keterbukaan informasi hanya dengan mengunggah aktivitas mereka di media sosial atau situs resmi instansi. Konten yang ditampilkan sering kali lebih condong pada pencitraan pribadi dibandingkan penyajian data kinerja yang komprehensif. Validitas informasi pun kerap luput dari perhatian, padahal ini menjadi faktor penting bagi publik untuk mengambil keputusan atau menilai kebijakan.
Permasalahan lain terlihat pada pelaksanaan Pasal 13 UU KIP yang mewajibkan penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar. Dalam praktik, pemohon informasi, terutama mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir, justru sering menghadapi proses birokrasi yang berbelit, waktu tunggu yang lama, bahkan pungutan liar. Asas cepat, biaya ringan, dan kesederhanaan yang menjadi roh UU KIP sering diabaikan.
Di tingkat daerah, kelemahan regulasi semakin tampak. Pasal 24 UU KIP memang mengatur keberadaan Komisi Informasi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, namun sifat pembentukan di tingkat kabupaten/kota hanya opsional. Akibatnya, di banyak daerah, sengketa informasi publik hanya dapat diselesaikan di tingkat provinsi.
Provinsi Jawa Barat dapat menjadi contoh nyata. Regulasi yang berlaku di provinsi ini masih berpatokan pada Pergub Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Publik. Hampir seluruh kabupaten/kota belum memiliki Komisi Informasi sendiri, kecuali Kabupaten Cirebon. Kondisi ini membuat warga yang ingin menyelesaikan sengketa informasi di tingkat lokal harus mengakses mekanisme di provinsi, yang jelas memakan waktu, biaya, dan tenaga lebih besar.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyentuh aspek hak asasi manusia. Hak atas informasi adalah hak fundamental yang dijamin konstitusi. Ketika birokrasi yang berbelit, pungutan liar, atau minimnya fasilitas penyelesaian sengketa menjadi penghalang, berarti negara gagal memastikan hak tersebut terpenuhi.
Selain itu, adanya perbedaan standar layanan informasi antar lembaga publik menjadi persoalan tersendiri. Karena aturan teknis di banyak instansi masih bersifat sektoral, setiap lembaga cenderung menerapkan prosedur berbeda-beda. Akibatnya, pemohon informasi sering dihadapkan pada ketidakpastian hukum: di satu instansi prosedurnya mudah, di instansi lain berlapis-lapis persyaratan.
Kondisi ini seharusnya menjadi alarm bagi pembuat kebijakan. UU KIP telah berusia lebih dari 15 tahun, namun implementasinya masih jauh dari harapan. Banyak badan publik memandang keterbukaan informasi hanya sebatas kewajiban administratif, bukan sebagai sarana memperkuat partisipasi publik, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
Langkah perbaikan menjadi kebutuhan mendesak. Pertama, pembentukan Komisi Informasi di tingkat kabupaten/kota perlu dipercepat agar mekanisme penyelesaian sengketa informasi lebih dekat dengan masyarakat. Kedua, diperlukan regulasi turunan yang seragam di seluruh daerah untuk memastikan standar layanan informasi yang sama. Ketiga, sistem informasi publik harus bertransformasi ke platform digital yang sederhana, murah, dan terintegrasi, sehingga akses informasi tidak tergantung pada lokasi atau prosedur manual yang rumit.
Di luar aspek regulasi dan teknologi, pengawasan terhadap praktik pungutan liar dan hambatan birokrasi juga wajib diperketat. UU KIP memang mengatur sanksi, namun penegakannya sering tidak konsisten. Tanpa penegakan hukum yang tegas, pelanggaran terhadap asas keterbukaan informasi akan terus berulang.
Keterbukaan informasi publik bukan semata soal dokumen atau data yang dibuka, melainkan tentang membangun kepercayaan antara negara dan rakyat. Saat masyarakat dapat mengakses informasi yang akurat dan relevan tanpa hambatan berarti, mereka akan lebih mudah berpartisipasi dalam proses pembangunan, mengawasi jalannya pemerintahan, dan memastikan kebijakan publik benar-benar berpihak pada kepentingan bersama.
Selama celah regulasi belum ditutup, standar pelayanan publik belum diseragamkan, dan penegakan hukum belum ditegakkan, keterbukaan informasi publik akan tetap menjadi hak konstitusional yang belum sepenuhnya terpenuhi. Negara perlu mengingat bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban formal, tetapi pilar demokrasi yang menentukan kualitas hubungan antara pemerintah dan warganya.
Trending Now