Konten dari Pengguna

Dualisme Kekuasaan dalam Desain Hukum Pemakzulan Kepala Daerah

Dykasakti Azhar Nytotama
Researcher Kamufisa Green Intiative- Postgraduate student at Galuh University, Constitutional Law Program, - A young Muhammadiyah cadre.
22 Juli 2025 12:25 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Dualisme Kekuasaan dalam Desain Hukum Pemakzulan Kepala Daerah
Tulisan ini mengkaji disparitas konsep, regulasi, dan praktik pemakzulan kepala daerah dibandingkan dengan pemakzulan presiden.
Dykasakti Azhar Nytotama
Tulisan dari Dykasakti Azhar Nytotama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-orang-memegang-tanda-dengan-teks-tentang-protes-1464209/.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-orang-memegang-tanda-dengan-teks-tentang-protes-1464209/.
Isu Pemakzulan Kepala Daerah: Antara Realitas Politik dan Kekakuan Regulasi
Isu pemakzulan dalam konteks pemerintahan tampaknya semakin ramai dibicarakan, terutama terkait dinamika di tingkat Pemerintahan Pusat. Contohnya, isu terbaru yang digulirkan oleh sejumlah purnawirawan TNI terkait desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Namun, berbeda dengan suasana tersebut, isu pemakzulan di lingkungan Pemerintahan Daerah cenderung sepi dari perbincangan publik.
Fenomena ini menimbulkan dua tafsir. Pertama, pemakzulan dalam konteks Pemerintahan Daerah dianggap tidak semenarik isu serupa di tingkat pusat. Kedua, pemakzulan kepala daerah dipandang sebagai hal yang nyaris mustahil terjadi. Hal ini dilatarbelakangi oleh karakteristik politik lokal yang cenderung akrab, teritorial yang tidak luas, intensitas silaturahmi politik yang tinggi, dan harmonisasi kekuasaan antara legislatif dan eksekutif yang kerap memiliki visi dan misi serupa dalam pembangunan daerah.
Tulisan ini hendak membahas persoalan pemakzulan kepala daerah dari tiga dimensi: konseptual, regulatif, dan praktik. Ketiganya, dalam realitasnya, menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup kontras. Padahal, apabila ketiga aspek ini dibangun dalam kerangka yang sama, ia berpotensi menjadi terobosan penting bagi DPRD sebagai pemilik kewenangan atribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lebih jauh, apabila masyarakat memahami kerangka regulatif tersebut, bukan tidak mungkin pemakzulan dapat menjadi gerakan sosial-politik yang masif.
Kerangka Konseptual
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UUD NRI 1945, dinyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan provinsi tersebut dibagi lagi atas kabupaten dan kota, yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah. Dalam Desentralisasi Asimetris dalam NKRI, Ni'matul Huda menekankan bahwa penggunaan frasa "dibagi atas" (bukan "terdiri atas") tidaklah kebetulan, melainkan merupakan konsekuensi bahwa kedaulatan berada di tangan pusat.
Artinya, secara teoritis, otoritas pemerintahan daerah tetap bersumber dari pusat. Hal ini dipertegas dalam Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam UU No. 23 Tahun 2014, ditegaskan pula bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 1), yang mana dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa kekuasaan tersebut akan dibagi secara proporsional ke daerah melalui bentuk kewenangan absolut, konkuren, dan pilihan.
Presiden tidak hanya memegang kekuasaan, tetapi juga bertindak sebagai pembuat kebijakan (Pasal 6) serta pembina dan pengawas pelaksanaan pemerintahan (Pasal 7). Oleh sebab itu, struktur relasi pusat-daerah dibangun atas dasar pemberian kewenangan dari pusat ke daerah, bukan relasi setara dalam makna federalistik.
Implikasi terhadap Pemakzulan Kepala Daerah
Keterkaitan antara otoritas pusat dan proses pemakzulan kepala daerah sangat erat. Presiden merupakan pemilik kekuasaan pemerintahan, dan pada akhirnya, keputusan pemberhentian kepala daerah berada di tangan Presiden, tentu melalui serangkaian tahapan. Namun demikian, realitas ini tidak boleh meminggirkan peran DPRD sebagai representasi legislatif daerah yang memiliki fungsi pengawasan.
Dengan kata lain, meskipun Presiden adalah otoritas pemutus akhir, DPRD semestinya memegang peran krusial dalam rekomendasi pemakzulan. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak sepantasnya lebih dominan ketimbang DPRD yang lahir dari proses elektoral lokal. Politik di lapangan memang rumit; tarik menarik kepentingan pasti terjadi. Namun, penting untuk menyeimbangkan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif di daerah sebagai bentuk check and balance.
Aspek Regulatif
1. Beberapa indikator pemberhentian kepala daerah tercantum secara eksplisit dalam UU No. 23 Tahun 2014, antara lain:
2. Berakhirnya masa jabatan;
3. Ketidakmampuan menjalankan tugas secara berkelanjutan selama enam bulan berturut-turut;
4. Pelanggaran sumpah/janji jabatan;
5. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf b;
6. Melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) (kecuali huruf c, i, dan j);
7. Melakukan perbuatan tercela;
8. Menerima jabatan yang dilarang dirangkap;
9. Menggunakan dokumen/keterangan palsu saat pencalonan;
10. Mendapatkan sanksi pemberhentian dari lembaga berwenang.
Jika dibandingkan dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mengatur pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden, ketentuan mengenai pemakzulan kepala daerah jauh lebih rinci. UUD memang bersifat ringkas dan universal, namun semestinya kesadaran akan prinsip universalitas tidak menutup interpretasi progresif terhadap norma yang tertulis secara eksplisit dalam UU.
Masalahnya, tradisi hukum Indonesia masih sangat positivistik. Ketentuan yang tidak tertulis seringkali tidak dianggap sahih secara hukum. Padahal, dalam konteks pemerintahan daerah, perangkat norma yang ada sudah cukup lengkap, hanya saja praktiknya yang belum optimal.
Tantangan Implementasi
Prosedur pemberhentian kepala daerah tergolong kompleks. DPRD harus mengajukan pendapat melalui mekanisme paripurna dengan kehadiran minimal 3/4 anggota dan disetujui oleh setidaknya 2/3 dari anggota yang hadir. Selanjutnya, pendapat ini diajukan ke Mahkamah Agung. Jika terbukti ada pelanggaran, MA akan mengembalikan keputusan ke DPRD untuk kemudian direkomendasikan kepada Presiden.
Di sinilah letak keseimbangan antara DPRD sebagai pengawas dan Presiden sebagai pemegang otoritas pemerintahan. Namun, bila pemerintah pusat tidak mengabulkan rekomendasi pemberhentian dari DPRD dan MA, maka potensi konflik horizontal antara rakyat dan pemerintah daerah akan semakin meningkat. Terkadang, masalah yang menjadi alasan pemakzulan pun bersifat sepele atau "terselesaikan dengan ngopi", menandakan lemahnya keberanian politik legislatif daerah.
Refleksi
Tak sedikit kepala daerah yang memenangkan pemilu melalui cara-cara tidak etis, seperti politik uang, manipulasi kekuasaan petahana, atau memiliki rekam jejak kelam sebelum menjabat. Sayangnya, publik sering menganggap hal ini tidak relevan karena terjadi sebelum seseorang menjabat. Padahal, narasi tentang perbuatan tercela tidak harus terjadi saat menjabat. Bahkan, bisa menjadi dasar untuk mempertanyakan kelayakan moral seorang kepala daerah.
PKPU No. 18 Tahun 2023 tentang Tahapan Kampanye memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap calon. Mekanisme ini dapat diperluas menjadi basis awal untuk kontrol sosial atas figur yang terindikasi memiliki pelanggaran sebelum menjabat.
Trending Now