Konten dari Pengguna

Implikasi Hukum Masa Jabatan DPRD Pasca Pemisahan Pemilu

Dykasakti Azhar Nytotama
Researcher Kamufisa Green Intiative- Postgraduate student at Galuh University, Constitutional Law Program, - A young Muhammadiyah cadre.
6 Agustus 2025 17:09 WIB
Ā·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Implikasi Hukum Masa Jabatan DPRD Pasca Pemisahan Pemilu
Pemisahan pemilu nasional dan lokal memunculkan perdebatan hukum soal masa jabatan DPRD dan kewenangan pemerintah pusat.
Dykasakti Azhar Nytotama
Tulisan dari Dykasakti Azhar Nytotama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : https://www.pexels.com/id-id/foto/kota-langit-biru-bangunan-15434152/.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : https://www.pexels.com/id-id/foto/kota-langit-biru-bangunan-15434152/.
Pembahasan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XII/2024 terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal masih terus bergulir. Dari kalangan akademisi, aktivis, hingga masyarakat umum, muncul berbagai pertanyaan mengenai desain pemilu ke depan. Seperti diketahui, pemilu nasional (Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI) akan dilaksanakan empat tahun ke depan, sedangkan pemilu lokal (kepala daerah dan DPRD) akan berlangsung enam tahun lagi.
Salah satu isu yang banyak disorot adalah tentang kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 310 Tahun 2023, khususnya Pasal 2, apabila terjadi kekosongan jabatan, maka pemerintah pusat dapat menunjuk Penjabat (PJ) Gubernur, Bupati, atau Wali Kota. Namun, bagaimana dengan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)? Apakah dimungkinkan juga adanya perpanjangan masa jabatan?
Konsep Negara Kesatuan dan Otonomi Daerah
Sebelum membahas posisi hukum DPRD dalam konteks pemisahan pemilu, perlu dipahami konsep dasar negara kesatuan. Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan terpusat, namun memberikan kewenangan kepada daerah melalui prinsip desentralisasi. Meski demikian, seluruh kebijakan daerah tetap harus sejalan dengan kebijakan strategis nasional, sebagai bentuk supremasi pemerintah pusat.
Konstitusi mengatur dalam Pasal 18 UUD 1945 bahwa setiap provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Di sinilah letak pembatasan kewenangan pemerintahan daerah agar tetap berada dalam koridor nasional.
Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi (Pasal 5 ayat 1), menetapkan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan (Pasal 6), dan bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan oleh pusat maupun daerah (Pasal 7 ayat 2). Ini memperkuat argumen bahwa pengaturan terhadap struktur kekuasaan di daerah, termasuk sebagai konsekuensi dari putusan MK, adalah ranah pemerintah pusat.
Apakah Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang?
Secara definisi, pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Pemda. Kewenangan DPRD sendiri juga diatur dalam UU MD3.
Dalam Pasal 318 ayat (4) UU MD3, disebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 tahun, dan berakhir saat anggota baru mengucapkan sumpah/janji. Ketentuan serupa diatur dalam Pasal 367 ayat (4) untuk DPRD kabupaten/kota. Frasa "berakhir saat mengucapkan sumpah/janji" memberi dimensi fleksibilitas terhadap masa jabatan yang tidak selalu mutlak berakhir tepat pada lima tahun, tetapi bisa menyesuaikan dengan waktu pelantikan anggota baru.
Namun, jika argumen ini digunakan untuk membenarkan perpanjangan jabatan DPRD secara otomatis, maka akan muncul persoalan hukum. Ketentuan lima tahun sebagai masa jabatan menjadi kabur, dan membuka ruang interpretasi yang tidak konsisten dengan prinsip pembatasan kekuasaan.
Analogi dengan Penjabat Kepala Daerah
Fakta hukum pernah terjadi pada tahun 2022 ketika banyak kepala daerah habis masa jabatannya, sementara pemilu belum dilaksanakan akibat pandemi COVID-19. Pemerintah kemudian mengeluarkan Permendagri No. 310 Tahun 2023 sebagai dasar penunjukan PJ kepala daerah. Ini menjadi preseden bagaimana pemerintah pusat menjalankan kekuasaannya dalam kerangka pengisian kekosongan jabatan eksekutif.
Namun, tidak demikian dengan DPRD. DPRD adalah lembaga legislatif daerah yang keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat. Tidak mungkin DPRD digantikan oleh Penjabat (PJ), karena konsep representasi rakyat tidak bisa diisi melalui penunjukan. Namun demikian, karena SK pengangkatan DPRD diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur sebagai wakil pusat, bisa saja terjadi perpanjangan masa jabatan secara administratif—selama belum dilantiknya anggota DPRD baru.
Apakah Ini Akan Mengganggu Fungsi DPRD?
Tidak. Secara hukum, fungsi DPRD tetap berjalan normal:
1. Berhak menolak RAPBD jika dianggap tidak sesuai.
2. Berwenang memanggil kepala daerah (termasuk PJ) untuk dimintai keterangan.
3. Tetap memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Dengan kata lain, walaupun terjadi kekosongan jabatan legislatif hasil pemilu baru, DPRD yang ada tetap sah menjalankan tugasnya hingga digantikan oleh anggota baru.
Istilah "Pemilu Lokal" dan Implikasinya
Banyak pihak mempertanyakan keabsahan istilah ā€œpemilu lokalā€. Namun, jika merujuk pada Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, disebutkan bahwa "pemerintahan daerah memiliki DPRD yang dipilih melalui pemilu". Hal ini justru menguatkan eksistensi pemilu lokal sebagai bagian dari sistem demokrasi.
Penggunaan istilah ā€œpemilu lokalā€ tidak bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu lokal adalah bagian dari sistem itu, dan pemisahan waktunya lebih kepada persoalan teknis—bukan pelanggaran konstitusi.
Kesimpulan
Pemisahan antara pemilu nasional dan lokal merupakan langkah yang memiliki dasar hukum dan konstitusional, serta memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam konteks ini:
1. Penjabat Kepala Daerah dapat ditunjuk pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Masa jabatan DPRD tetap lima tahun, tetapi bisa diperpanjang secara administratif hingga anggota baru dilantik.
3. Fungsi DPRD tetap berlaku penuh, dan tidak tergantikan oleh penjabat seperti di eksekutif.
4. Istilah ā€œpemilu lokalā€ sah secara konstitusional, dan justru dapat memperkuat demokrasi di tingkat daerah.
Trending Now