Konten dari Pengguna
Konstitusi yang Terlupakan : Kritik Politik Anggaran Perlindungan Satwa
16 Juni 2025 13:07 WIB
·
waktu baca 10 menit
Kiriman Pengguna
Konstitusi yang Terlupakan : Kritik Politik Anggaran Perlindungan Satwa
Tulisan ini mengulas minimnya alokasi anggaran negara untuk perlindungan satwa, meskipun dijamin dalam UUD 1945. Negara dianggap abai secara fiskal dan moral terhadap kehidupan satwa.Dykasakti Azhar Nytotama
Tulisan dari Dykasakti Azhar Nytotama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Satwa dalam Politik Anggaran: Kekosongan Fiskal Perlindungan Kehidupan Non-Manusia
Satu aspek krusial yang kerap luput dari diskursus konstitusional tentang kekayaan alam adalah politik anggaran. Padahal, dalam sistem demokrasi modern, keberpihakan negara tidak cukup dibuktikan melalui regulasi, tetapi juga melalui alokasi fiskal. APBN dan APBD adalah cermin konkret dari nilai yang dianggap penting oleh negara. Namun sayangnya, satwaâsebagai bagian sah dari kekayaan alam sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945 dan ditegaskan ulang oleh Mahkamah Konstitusiâhampir tidak mendapatkan perhatian serius dalam perencanaan anggaran negara.
Hingga kini, tidak ada pos anggaran khusus yang konsisten dan memadai untuk perlindungan satwa secara komprehensif. Anggaran konservasi pun biasanya digabung dalam program-program kehutanan atau lingkungan hidup yang cakupannya luas, mulai dari reboisasi hingga pengelolaan taman nasional. Akibatnya, satwa seringkali hanya menjadi âcatatan kakiâ dalam prioritas kebijakan, bukan prioritas utama. Ketiadaan alokasi anggaran yang proporsional adalah bentuk pengabaian struktural.
Data APBN 2024 mencatat bahwa total anggaran untuk konservasi sumber daya alam dan ekosistem hanya sekitar Rp 1,8 triliun, dan bahkan turun menjadi Rp 1,5 triliun pada tahun 2025. Penurunan ini sangat kontras jika dibandingkan dengan peningkatan signifikan di sektor lain seperti pertahanan, infrastruktur, dan aparat penegak hukum. Ironisnya, lebih dari 70% dari dana konservasi tersebut terserap untuk belanja pegawai, bukan program langsung yang menyentuh perlindungan satwa. Bahkan jika dihitung secara luas, negara hanya mengalokasikan sekitar Rp 50.000 per hektare per tahun untuk seluruh kegiatan konservasiâjumlah yang amat kecil jika dibandingkan dengan beban ekologis dan tantangan lapangan.
Situasi ini diperparah oleh fakta di lapangan. Di berbagai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), seperti di Aceh, terjadi pemangkasan anggaran sekitar 20%, menyebabkan pengurangan intensitas patroli hutan dan lemahnya pengawasan terhadap perdagangan satwa ilegal. Banyak unit pengawas hanya memiliki 1â2 personel dengan wilayah kerja yang sangat luas dan peralatan yang minim. Dalam kondisi ini, negara absen secara anggaran, dan pada akhirnya absen secara moral.
Ini menimbulkan ironi: negara bersedia menggelontorkan dana triliunan rupiah untuk pembangunan infrastruktur keras seperti jalan tol, bandara, atau bendunganâtetapi enggan menyisihkan alokasi yang berarti untuk menjaga makhluk hidup yang justru menopang keberlanjutan ekosistem. Padahal, keseimbangan ekologis bukan hasil dari betonisasi, tetapi dari relasi sehat antara manusia dan alam.
Lebih jauh, politik anggaran yang abai terhadap satwa juga menyebabkan lemahnya kapasitas kelembagaan konservasi, kurangnya tenaga ahli (veteriner, etolog, hingga penegak hukum khusus), dan tidak adanya respons cepat terhadap kasus-kasus kekerasan, penyelundupan, atau kepunahan satwa. Banyak pekerjaan yang semestinya dilakukan negara, kini justru digantikan oleh organisasi masyarakat sipil dan komunitas relawanâyang berjalan dengan sumber daya yang sangat terbatas.
Sudah saatnya perlindungan satwa masuk dalam prioritas fiskal negara. Bukan sebagai beban pengeluaran, tetapi sebagai investasi ekologis dan moral bangsa. Jika pembangunan nasional benar-benar berorientasi pada kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi, maka ia harus dimulai dari keberpihakan pada kehidupanâbaik manusia maupun non-manusia. Tanpa itu, negara hanya menjalankan konstitusi secara kosmetik, bukan substantif.
Satwa dan Politik Anggaran: Cermin Kealpaan Negara
Di tengah pengakuan konstitusional bahwa satwa adalah bagian dari kekayaan alam yang harus dikuasai dan dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat, realitas anggaran negara justru menunjukkan paradoks. Negara belum sungguh-sungguh menghadirkan perlindungan terhadap satwa dalam politik fiskalnya.
Selama ini, alokasi anggaran dalam APBN maupun APBD lebih berorientasi pada pembangunan fisik dan sektor ekonomi makro. Sektor lingkungan hidup pun lebih banyak diarahkan pada program mitigasi perubahan iklim, penurunan emisi karbon, reboisasi, atau pengelolaan sumber daya hutanâsementara perlindungan satwa hanya muncul secara implisit dan tersebar dalam program-program yang tidak spesifik serta sulit dilacak penggunaannya secara langsung untuk penyelamatan hewan.
Hingga tahun 2024, data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa anggaran untuk konservasi flora-fauna hanya sekitar Rp 1,5 triliun, dan itu pun tidak seluruhnya diperuntukkan bagi satwa. Anggaran ini bahkan mengalami penurunan dari tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 1,8 triliun, dan masih sangat kecil bila dibandingkan dengan total APBN 2024 yang mencapai Rp 3.325 triliun. Artinya, anggaran perlindungan satwa hanya sekitar 0,045% dari total APBN, proporsi yang hampir tak tampak secara signifikan.
Ketiadaan anggaran khusus ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyangkut posisi etis dan politis negara terhadap kehidupan non-manusia. Ketika perlindungan satwa tidak masuk dalam rencana strategis dan dokumen penganggaran nasional atau daerah, maka jelas bahwa satwa belum dianggap sebagai subjek penting dalam arsitektur pembangunan nasional.
Di lapangan, dampak dari absennya anggaran ini sangat nyata. Banyak unit pengawas di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) hanya memiliki 1 hingga 3 personel untuk mengawasi wilayah seluas ribuan hektare, tanpa kendaraan patroli memadai, tanpa peralatan pelacak modern, bahkan tanpa dana operasional tetap. Sebuah laporan dari WALHI tahun 2023 mencatat bahwa lebih dari 40% balai konservasi di Indonesia mengalami keterlambatan patroli dan tindakan karena dana operasional tidak turun tepat waktu. Di sisi lain, lembaga konservasi non-pemerintah justru memikul beban besar, dengan dukungan yang amat minim dari pemerintah.
Jika negara sungguh ingin mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 secara utuhâbukan sekadar dalam bentuk regulasi, tetapi juga dalam tindakan nyataâmaka reorientasi politik anggaran adalah langkah awal yang tak bisa ditunda. Perlindungan satwa harus menjadi bagian dari prioritas fiskal negara, bukan sebagai beban pengeluaran, tetapi sebagai investasi ekologis dan moral demi keberlanjutan hidup bersama.
Antara Budaya dan Konstitusi: Ketika Tradisi Bertentangan dengan Perlindungan Satwa
Salah satu tantangan besar dalam perlindungan satwa di Indonesia datang dari wilayah yang kerap dianggap sensitif: tradisi dan budaya lokal. Dalam banyak daerah, praktik-praktik yang melibatkan kekerasan terhadap hewan masih dijustifikasi atas nama adat istiadat. Misalnya, adu ayam di Bali dan Sulawesi Selatan, adu sapi di Madura, perburuan babi hutan di Sumatera Barat, atau atraksi lumba-lumba keliling di beberapa wilayah Indonesia Timur. Aktivitas ini sering kali dilindungi oleh dalih âkekayaan budaya bangsaâ, padahal di saat yang sama menabrak prinsip-prinsip konstitusional perlindungan kekayaan alam dan kehidupan non-manusia.
Menurut Laporan Animals Asia dan World Animal Protection 2023, Indonesia termasuk negara dengan praktik budaya tertinggi yang berdampak pada penderitaan satwa liar, dan hingga kini belum ada regulasi nasional yang secara tegas membatasi praktik berbasis budaya yang merugikan hewan, kecuali dalam konteks perdagangan ilegal.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah semua bentuk budaya harus dilestarikan, meskipun melanggar nilai ekologis dan keadilan antargenerasi? Dalam perspektif UUD 1945, Pasal 28I ayat (3) memang menjamin perlindungan terhadap identitas budaya. Namun jaminan ini tidak berdiri sendiri. Ia harus dibaca bersamaan dengan Pasal 33 ayat (3), yang mewajibkan negara untuk mengelola kekayaan alam secara berkelanjutan dan untuk kemakmuran seluruh rakyat, termasuk melalui pelestarian satwa.
Sayangnya, hampir tidak ada dokumen kebijakan resmi yang mencoba merekonsiliasi dua norma ini. Dalam praktiknya, negara kerap mengambil posisi pasif. Di satu sisi, aparat penegak hukum enggan menindak kekerasan terhadap satwa jika diklaim sebagai adat; di sisi lain, tidak ada upaya sistematis dari pemerintah untuk melakukan rekonstruksi budaya lokal agar selaras dengan prinsip ekologis konstitusi.
Padahal, berbagai penelitian telah menunjukkan bahwa transformasi budaya adalah mungkin, jika negara hadir sebagai fasilitator. Contohnya, komunitas adat Baduy dan Orang Rimba telah berhasil menjaga relasi harmonis dengan satwa melalui larangan berburu di masa-masa reproduksi atau penghormatan terhadap hewan tertentu sebagai bagian dari kosmologi mereka. Studi dari CIFOR (Center for International Forestry Research, 2022) menunjukkan bahwa komunitas adat yang diberdayakan justru menjadi penjaga biodiversitas paling efektif.
Jika negara terus membiarkan kekerasan terhadap satwa dibenarkan atas nama budaya, maka negara tidak hanya gagal menegakkan konstitusi, tetapi juga abai pada peluang memperkaya budaya dengan nilai ekologis. Budaya hidup berdampingan dengan alam harus menjadi arah baru dalam pembangunan nasional, dan negara punya kewajiban untuk memfasilitasi proses transformasi ini, bukan sekadar menjadi penonton yang pasif atas nama toleransi budaya.
Satwa sebagai Aset Ekonomi Hijau: Membalik Paradigma Eksploitasi
Selama ini, pendekatan kebijakan terhadap satwa di Indonesia nyaris hanya mengenal dua kutub ekstrem: eksploitasi atau konservasi ekstrem. Satwa dianggap bernilai jika bisa memberikan manfaat ekonomi langsungâseperti dalam peternakan, pariwisata, atau perdagangan legalâatau sebaliknya, ditempatkan di kawasan konservasi yang steril dari interaksi sosial-ekonomi. Padahal, ada pendekatan ketiga yang belum optimal dijalankan: menempatkan satwa sebagai aset dalam ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan.
Menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tahun 2023, sektor ekowisata berbasis satwa liar menyumbang lebih dari Rp2,1 triliun terhadap perekonomian daerah, dengan lebih dari 70.000 lapangan kerja tercipta secara langsung di sekitar kawasan konservasi seperti Taman Nasional Komodo, Tanjung Puting, dan Way Kambas. Angka ini menunjukkan bahwa nilai satwa bukan hanya dalam bentuk konservasi simbolik, tetapi juga sebagai penopang ekonomi lokal.
Jika Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, maka penting untuk melihat bahwa kemakmuran itu tidak harus berasal dari eksploitasi jangka pendek, melainkan dari keberlanjutan dan keseimbangan. Satwa liar dan domestik memiliki peran vital dalam sistem ekologiâmulai dari penyerbukan oleh lebah dan burung, pengendalian hama oleh predator alami, hingga jasa lingkungan yang menjaga rantai makanan.
Dalam Laporan Green Economy Indonesia (BAPPENAS 2022), disebutkan bahwa jika konservasi satwa terintegrasi dalam RPJMN dan RPJMD daerah sebagai bagian dari ekonomi hijau, maka Indonesia bisa mengurangi potensi kehilangan keanekaragaman hayati sebesar 30% pada 2045, serta meningkatkan PDB hijau sebesar Rp533 triliun. Ini memperlihatkan bahwa satwa bukan âbebanâ, tapi aset ekonomi jangka panjang.
Contoh konkret telah terlihat di banyak daerah:
1. Ekowisata orangutan di Kalimantan Tengah menarik lebih dari 100.000 pengunjung per tahun, menghasilkan miliaran rupiah bagi pelaku usaha lokal.
2.Konservasi burung rangkong di Sumatra menjadi sumber edukasi lingkungan dan komoditas ekowisata.
3.Di Desa Perancak, Bali, komunitas nelayan pengelola konservasi penyu berhasil meningkatkan pendapatan keluarga hingga 40% melalui wisata edukasi.
Namun, agar potensi ini berkembang, negara perlu membalik arah politik fiskalnya. Bukan lagi melindungi satwa hanya karena status âterancam punahâ, tetapi karena mereka adalah penopang kehidupan dan sumber ekonomi hijau. Kebijakan seperti insentif fiskal hijau untuk daerah yang melindungi satwa, integrasi satwa dalam program padat karya lingkungan, hingga pembukaan akses dana CSR untuk konservasi berbasis masyarakat perlu didorong lebih progresif.
Dengan cara ini, perlindungan satwa tidak lagi menjadi beban APBN, tetapi menjadi instrumen pembangunan nasional. Ia hadir bukan sebagai agenda sektoral KLHK semata, melainkan arus utama dalam perencanaan nasional dan daerah, sejalan dengan konstitusi, kelestarian, dan keadilan sosial.
Penutup: Menafsir Ulang Kemakmuran dalam Konstitusi
Perlindungan terhadap satwa bukan hanya soal empati, tetapi juga soal konstitusi, etika ekologis, dan visi pembangunan bangsa. Pasal 33 UUD 1945 memandatkan negara untuk mengelola kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. Namun kemakmuran itu harus ditafsirkan secara lebih luas: tidak semata materi, melainkan keberlanjutan hidup bersama, termasuk kehidupan makhluk non-manusia.
Negara tidak bisa lagi menempatkan satwa hanya dalam logika ekonomi ekstraktif. Politik anggaran harus mencerminkan keberpihakan pada perlindungan satwa, dengan alokasi yang memadai untuk pencegahan kekerasan, penyelamatan, dan edukasi. Budaya lokal harus dikaji ulang, bukan untuk dihapuskan, melainkan untuk direkonstruksi menjadi kekuatan moral yang harmonis dengan prinsip ekologis konstitusi. Satwa harus dilihat sebagai bagian dari ekonomi hijau, yang menopang kehidupan jangka panjang dan menciptakan kemakmuran yang tidak merusak.
Dengan paradigma baru ini, negara tidak sekadar âmemilikiâ kekayaan alam, tetapi menjaganya sebagai bentuk tanggung jawab antar-generasi. Perlindungan satwa bukan beban, melainkan fondasi dari peradaban yang adil dan lestari. Sudah saatnya konstitusi dibaca tidak hanya dengan mata hukum, tetapi juga dengan mata kehidupanâbahwa di dalam amanat âsebesar-besarnya kemakmuran rakyatâ, terkandung pula hak hidup makhluk lain yang menopang keberadaan kita sebagai bangsa.

