Konten dari Pengguna
Perampasan Aset: Ketika Civil Law Harus Belajar dari Common Law
17 Juni 2025 12:18 WIB
Β·
waktu baca 1 menit
Kiriman Pengguna
Perampasan Aset: Ketika Civil Law Harus Belajar dari Common Law
Banyak negara sudah menerapkan perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana. Indonesia justru tertinggal karena prosedur hukum yang kaku. Dykasakti Azhar Nytotama
Tulisan dari Dykasakti Azhar Nytotama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perampasan Aset: Pertarungan Antara Prosedur dan Keadilan Indonesia sebagai negara civil law sering menggunakan tameng "kepastian hukum" untuk menolak pendekatan perampasan aset tanpa vonis pidana. Padahal di belahan dunia lain, baik negara common law maupun civil law, telah berani melangkah lebih jauh. Hukum bukan hanya tentang prosedur, tapi soal siapa yang lebih cepat: negara atau penjahat.
Common Law: Fleksibilitas dan Efektivitas Negara-negara dengan sistem common law seperti Inggris dan Afrika Selatan telah sejak lama mengadopsi perampasan aset berbasis perdata (non-conviction based asset forfeiture / NCBAF).
Negara-negara dengan sistem common law seperti Inggris dan Afrika Selatan telah sejak lama mengadopsi perampasan aset berbasis perdata (non-conviction based asset forfeiture / NCBAF)
Inggris dengan Proceeds of Crime Act 2002 memungkinkan penyitaan aset berdasarkan keseimbangan probabilitas (balance of probabilities)βstandar pembuktian perdata.Data: Menurut UK Home Office (2023), sepanjang 2022, pemerintah Inggris berhasil menyita aset kejahatan senilai Β£354 juta atau sekitar Rp7 triliun
Afrika Selatan, melalui Prevention of Organised Crime Act 1998, juga memiliki Asset Forfeiture Unit (AFU) yang aktif menyita aset kriminal meski pelaku belum divonis. Data: Tahun 2021, AFU berhasil merampas lebih dari R1,8 miliar atau sekitar Rp1,5 triliun (laporan AFU 2021).
Civil Law: Bisa Progresif Jika Mau Sistem civil law selama ini kerap dianggap rigid dan terlalu formalistik. Pendekatannya yang sangat bertumpu pada aturan tertulis dan prosedur legal yang ketat seringkali dikritik tidak cukup tanggap terhadap kejahatan modern yang sangat cair dan transnasional, seperti korupsi dan kejahatan terorganisir. Namun, asumsi ini tidak sepenuhnya benar. Beberapa negara penganut civil law justru menjadi pionir dalam menerapkan perampasan aset tanpa putusan pidana.
Italia adalah contoh paling mencolok. Sejak 1982, Italia menerapkan mekanisme preventive confiscation melalui Legge Rognoni-La Torre, sebuah regulasi revolusioner yang lahir dalam konteks perang melawan mafia. Mekanisme ini memungkinkan negara menyita harta kekayaan yang diduga berasal dari aktivitas kejahatan terorganisir tanpa menunggu proses pidana terhadap pelakunya rampung. Syaratnya: negara harus menunjukkan bahwa aset tersebut tidak sepadan dengan profil ekonomi pemiliknya dan memiliki keterkaitan dengan kejahatan terorganisir.
Pendekatan ini tidak hanya efektif secara hukum, tetapi juga secara sosial. Ia memberikan pesan kuat bahwa hasil kejahatan tidak hanya bisa dirampas, tetapi juga bisa dikembalikan kepada masyarakat sebagai bentuk restorasi keadilan. Yang lebih penting: semua ini dilakukan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip due process dan pengawasan yudisial. Pemilik aset tetap diberikan hak untuk membela diri dan menunjukkan bahwa kekayaannya diperoleh secara sah.
Hasilnya tidak main-main. Hingga tahun 2020, total aset mafia yang berhasil disita oleh negara mencapai lebih dari β¬28 miliar atau sekitar Rp480 triliun. Lebih jauh lagi, aset-aset tersebut tidak sekadar dibekukan atau dilelang, tetapi dialihkan untuk kepentingan sosial. Mulai dari lahan pertanian yang diubah menjadi koperasi masyarakat, rumah yang disulap menjadi pusat rehabilitasi, hingga gedung tua yang kini berfungsi sebagai museum antikorupsi.
Contoh Italia membuktikan bahwa sistem civil law tidak identik dengan kelambanan atau kebuntuan. Kuncinya bukan pada jenis sistem hukum yang dianut, tetapi pada kemauan politik dan keberanian merumuskan norma baru yang relevan dengan tantangan zaman. Bahkan sejumlah negara civil law lain seperti Prancis, Swiss, hingga Kolombia telah mengadopsi pendekatan serupa dengan berbagai variasi. Mereka sadar bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mampu melindungi masyarakat dari kerugian akibat kejahatan, bukan hanya menjaga estetika prosedural belaka.
Indonesia: Ragu di Persimpangan Sebagai negara civil law, Indonesia tampaknya memilih jalur konservatif. RUU Perampasan Aset sudah lama dibahas, namun tak kunjung disahkan. Dalih utamanya: takut melanggar hak asasi, takut melabrak prosedur.
Sebagai negara civil law, Indonesia tampaknya memilih jalur konservatif. RUU Perampasan Aset sudah lama dibahas, namun tak kunjung disahkan. Dalih utamanya: takut melanggar hak asasi, takut melabrak prosedur. UNCAC: Dunia Sudah Bergerak Menurut laporan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2021: 1. Lebih dari 70 negara telah mengadopsi mekanisme NCBAF atau sejenisnya. 2. 23 negara menggunakan civil forfeiture law murni berbasis gugatan perdata (tanpa tuntutan pidana), termasuk negara-negara civil law seperti Prancis, Swiss, dan Kolombia. UNCAC justru menyarankan negara Data realita: Menurut laporan ICW dan KPK (2021β2023), kerugian negara akibat korupsi dalam 3 tahun mencapai lebih dari Rp68 triliun. Tapi aset yang berhasil dikembalikan lewat vonis pengadilan tak pernah melebihi Rp2 triliun per tahun. Artinya, lebih dari 90% harta korupsi lolos dari pemulihan.
Kesimpulan: Saatnya Sistem Hukum Mengejar, Bukan Menghambat
Sistem hukum kita perlu menyeimbangkan perlindungan hak dan efektivitas hukum. Civil law bukan alasan untuk lamban, karena negara-negara serumpun sudah membuktikan bisa lebih progresif. Jika Inggris bisa cepat karena common law yang fleksibel, maka Italia membuktikan bahwa civil law pun bisa agresif saat menghadapi kejahatan serius.Indonesia tidak butuh memilih antara common law atau civil law. Kita hanya butuh keberanian untuk berpihak pada keadilan dan kepentingan publik. Kalau harta haram bisa disita tanpa melanggar hak, kenapa harus ragu?

