Konten dari Pengguna
Refleksi Uji Materi UU Polri : Konstitusionalitas Penyidik Pembantu Lulusan SMA
20 Agustus 2025 16:44 WIB
ยท
waktu baca 6 menit
Kiriman Pengguna
Refleksi Uji Materi UU Polri : Konstitusionalitas Penyidik Pembantu Lulusan SMA
Refleksi konstitusional atas syarat pendidikan anggota Polri, menekankan penempatan sesuai kapasitas formil-materil demi profesionalitas dan keadilan.Dykasakti Azhar Nytotama
Tulisan dari Dykasakti Azhar Nytotama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menyidangkan perkara Nomor 131/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Uji materi ini menyangkut persyaratan minimal pendidikan untuk menjadi anggota Polri, yang dalam ketentuan undang-undang disebutkan โsekurang-kurangnya lulusan SMA atau sederajat.โ
Sekilas, isu ini tampak sederhana: apakah lulusan SMA masih relevan untuk direkrut menjadi anggota Polri di tengah tuntutan masyarakat dan kompleksitas penegakan hukum? Namun jika ditarik lebih jauh, perdebatan ini menyentuh aspek fundamental tentang bagaimana Polri menunaikan amanat konstitusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani, serta menegakkan hukum.
Dengan kata lain, problem yang sedang diuji bukan hanya soal syarat administratif pendidikan, melainkan juga tentang standar kualitas kelembagaan Polri sebagai alat negara. Karena itu, perlu refleksi mendalam agar putusan MK nantinya tidak berhenti pada persoalan teknis, tetapi berkontribusi pada perbaikan sistem kepolisian secara lebih luas.
Polri dalam Kerangka Konstitusi
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Rumusan ini jelas menggambarkan beban konstitusional Polri yang sangat besar, meliputi aspek preventif, represif, hingga pelayanan publik.
Tugas sekompleks itu tentu menuntut kualitas sumber daya manusia yang mumpuni. Polri tidak hanya dituntut piawai di lapangan, tetapi juga harus memahami dimensi yuridis, sosiologis, dan bahkan psikologis dari pekerjaannya. Oleh sebab itu, pendidikan formal anggota Polri seharusnya tidak hanya dipandang sebagai syarat administratif, tetapi juga instrumen strategis dalam membentuk profesionalitas dan karakter Polri.
Jika dikaitkan dengan prinsip good governance, kepolisian adalah salah satu pilar utama dalam menjaga rule of law. Penegakan hukum yang tidak cermat akibat keterbatasan pendidikan dapat melahirkan kasus salah tangkap, kesalahan prosedural, hingga pelanggaran HAM. Hal ini jelas akan meruntuhkan legitimasi Polri sebagai penegak hukum yang konstitusional.
Dua Lapisan Fungsi Polri
Dalam pandangan saya, fungsi Polri dapat dipahami melalui dua โlapisan kulitโ yang membentuk wajah institusi ini:
Lapisan luar โ peran Polri sebagai penegak hukum dan pencipta keamanan serta ketertiban masyarakat. Dalam ranah ini, Polri dituntut tampil tegas, adil, dan benar-benar mewakili negara dalam proses hukum yang berkeadilan.
Lapisan dalam โ peran Polri sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat. Pada tataran ini, Polri dituntut tampil ramah, santun, humanis, merakyat, dan penuh rasa kemanusiaan.
Sayangnya, wajah Polri kerap lebih menonjol pada lapisan luar yang represif, sementara lapisan dalam yang humanis sering kali redup. Hal ini merupakan warisan dari masa lalu, ketika Polri masih berada dalam tubuh ABRI. Kultur โmiliteristikโ masih kental terasa hingga kini, baik dari sisi bahasa komunikasi maupun gaya kepemimpinan yang rigid.
Padahal, Polri modern idealnya lebih fleksibel dan komunikatif. Apalagi di era demokrasi, legitimasi institusi penegak hukum sangat bergantung pada kepercayaan publik. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pendidikan menjadi penting agar anggota Polri dapat menyeimbangkan dua lapisan fungsi tersebut secara proporsional.
Syarat Pendidikan Minimal dan Penempatan Fungsi
Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Polri yang mengatur syarat minimal pendidikan SMA memang secara normatif sah dan tidak bertentangan dengan peraturan lain. Namun, problem muncul pada implementasi, terutama terkait penempatan lulusan SMA dalam fungsi yang menuntut kompetensi hukum tinggi.
Menurut hemat saya, lulusan SMA yang direkrut sebagai Bintara sebaiknya difokuskan pada fungsi-fungsi pelayanan, pengamanan, dan penjagaan. Misalnya:
Baharkam (Polairud, Sabhara, Binmas)
Fungsi lalu lintas (patroli, pengaturan jalan)
Brimob (dengan orientasi pada pengendalian keamanan dalam skala besar)
Bidang-bidang tersebut memang lebih menekankan keterampilan teknis, disiplin, dan kesiapan fisik, yang masih dapat diampu lulusan SMA dengan pelatihan yang memadai.
Sebaliknya, untuk fungsi strategis seperti Reserse Kriminal dan Intelkam, seharusnya diisi oleh anggota dengan kualifikasi minimal S1. Karena kedua fungsi ini bukan hanya soal keterampilan teknis, melainkan juga menuntut kecakapan analitis, riset sosial, serta pemahaman mendalam atas hukum acara pidana.
Penyidik Pembantu dan Problematika Implementasi
Salah satu contoh nyata masalah implementasi adalah pada posisi penyidik pembantu. Berdasarkan PP No. 58 Tahun 2010, seorang penyidik pembantu minimal berpangkat Brigadir Dua, lulus pendidikan spesialisasi reserse, serta memiliki pengalaman dua tahun. Namun dalam praktik, ketentuan ini sering diabaikan. Banyak lulusan Bintara baru langsung ditempatkan di reserse dan diberi kewenangan sebagai penyidik pembantu, meskipun belum memenuhi syarat pengalaman.
Dampaknya, kualitas penegakan hukum menjadi bermasalah. Tidak jarang terjadi kesalahan prosedural, seperti salah tangkap, kelalaian dalam masa penahanan, atau ketidaktepatan dalam menetapkan tersangka. Semua ini berimplikasi pada tercederainya hak asasi warga negara.
Padahal, penyidik pembantu sejatinya memiliki kewenangan hampir sama dengan penyidik, yakni menggali fakta hukum melalui penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, jabatan ini harus ditopang dua kecakapan sekaligus:
Formil โ pendidikan minimal S1, khususnya di bidang hukum.
Materil โ pendidikan pengembangan teknis penyidikan yang intensif.
Tanpa kedua bekal itu, sangat sulit mengharapkan proses penyidikan berjalan sesuai standar hukum acara pidana yang berlaku.
Intelkam dan Urgensi Budaya Riset
Selain Reskrim, fungsi Intelijen Keamanan (Intelkam) juga penting diperhatikan. Intelkam adalah โtelingaโ Polri dalam membaca dinamika sosial masyarakat. Fungsi ini tidak hanya berkaitan dengan pengumpulan data, tetapi juga menuntut kemampuan riset, analisis, serta interpretasi terhadap gejala sosial.
Karena itu, menempatkan lulusan SMA pada fungsi Intelkam jelas kurang tepat. Intelkam membutuhkan personel dengan kecakapan akademis yang cukup, minimal S1, agar dapat menjalankan peran sebagai alat rekayasa sosial. Tanpa dukungan kapasitas intelektual yang memadai, Intelkam akan sulit menghasilkan analisis yang presisi untuk mendukung kebijakan kepolisian.
Di sinilah perlunya Polri membangun budaya riset internal. Produk riset Intelkam dapat menjadi bahan baku bagi Polri dalam merumuskan strategi keamanan yang berbasis data, bukan sekadar intuisi.
Rekrutmen dan Reformasi Pendidikan Polri
Pengalaman pada tahun 2016 dan 2020, ketika Polri membuka jalur rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus Penyidik Pembantu bagi lulusan S1, sebenarnya merupakan langkah progresif. Namun langkah ini tidak berlanjut secara konsisten.
Idealnya, lulusan S1 lebih diarahkan ke jenjang Perwira. Sayangnya, jalur rekrutmen Perwira Sumber Sarjana belakangan ini justru semakin eksklusif, dan cenderung hanya menyerap lulusan dari bidang pendukung, bukan hukum. Padahal, kebutuhan Polri akan sarjana hukum sangat besar untuk menopang fungsi-fungsi penegakan hukum.
Reformasi sistem pendidikan Polri harus diarahkan agar lebih responsif terhadap kebutuhan tersebut. Bukan hanya menambah kuota sarjana hukum, tetapi juga membekali seluruh anggota dengan pendidikan lanjutan secara berjenjang.
Penutup
Dari seluruh uraian di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan:
1. Secara normatif, syarat minimal pendidikan SMA untuk menjadi anggota Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Polri tidak menimbulkan konflik dengan peraturan perundang-undangan lain.
2, Secara konstitusional, penempatan lulusan SMA pada fungsi-fungsi strategis seperti penyidik pembantu dan Intelkam berpotensi bertentangan dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, karena dapat menurunkan kualitas penegakan hukum dan keamanan.
3. Secara faktual, praktik penempatan anggota Polri pasca pendidikan sering tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menimbulkan kasus salah prosedur yang merugikan masyarakat.
Ke depan, rekrutmen dan sistem pendidikan Polri harus lebih menekankan peningkatan kualifikasi akademik, penguatan budaya riset, serta distribusi personel sesuai kapasitas formil dan materil.
Dengan demikian, perdebatan mengenai syarat pendidikan minimal anggota Polri seharusnya tidak berhenti pada level administratif. Lebih dari itu, ia harus dipahami sebagai bagian dari upaya konstitusional memperkuat profesionalitas Polri agar mampu menjadi alat negara yang profesional, humanis, dan berorientasi pada keadilan.

