Konten Media Partner
Diduga Minta Uang Rp 2 Juta di Kasus Supriyani, Kapolsek dan Kanit Disidang Etik
6 November 2024 15:11 WIB
Β·
waktu baca 1 menit
Konten Media Partner
Diduga Minta Uang Rp 2 Juta di Kasus Supriyani, Kapolsek dan Kanit Disidang Etik
Propam juga tengah mendalami terkait permintaan uang damai senilai Rp50 juta. #publisherstory #kendarinesiakendarinesia

Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Konawe Selatan, jalani pemeriksaan kode etik di Bid Propam Polda Sultra, pada Selasa (5/11/2024). Keduanya diduga menerima uang Rp2 juta di kasus guru honorer Supriyani.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian kepada awak media. Iis mengatakan keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan kode etik.
Iis mengatakan, kedua personel itu disidang etik usai Propam Polda Sultra baru saja memeriksa beberapa personel polisi dan pihak terkait soal adanya dugaan permintaan uang Rp2 juta.
βDari keterangan-keterangan itu Propam melakukan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi diduga minta uang Rp2 juta, dalam hal ini oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim yang baru,β kata Iis, pada Rabu (6/11).
Iis juga bilang, pihaknya kini tengah menggali informasi dugaan adanya permintaan uang damai senilai Rp50 juta selama proses ini sedang bergulir di Polsek Baito.
βSoal ini masih kita dalami dari beberapa orang,β katanya.
Ia pun menegaskan komitmen Kapolda Sultra untuk memberangus oknum-oknum yang telah menyimpang dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
βBapak Kapolda komitmen terhadap oknum yang melakukan penyimpangan saat melaksanakan tugas,β jelasnya.
