Konten dari Pengguna
Perbankan Syariah dan Ormas-ormas Islam
3 November 2025 12:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Perbankan Syariah dan Ormas-ormas Islam
Untuk itu, jika ingin perbankan syariah lebih maju lagi, maka peran dan dukungan dari umat Islam terutama dukungan dari ormas-ormas Islam yang ada, serta para ulamanya jelas sangat diharapkan.KH Anwar Abbas
Tulisan dari KH Anwar Abbas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Catatan kecil dari Indonesia Islamic Finance Summit 2025 di Surabaya (3-4 November 2025)
Ada dua sisi penting yang harus diperhatikan dalam pengembangan perbankan syariah, yaitu sisi keyakinan/aqidah dan sisi manajemen. Oleh karena itu, jika salah satu sisi saja yang diurus dan dimajukan oleh perbankan syariah dan sisi yang lain diabaikan--maka perbankan syariah tentu akan tenggelam.
Untuk itu, diharapkan pihak manajemen memperhatikan kedua hal tersebut secara bersungguh-sungguh. Dalam hal yang terkait dengan keyakinan/aqidah, tentu saja sesuai dengan namanya operasionalisasi bank syariah tidak boleh melanggar prinsip-prinsip syariah yang ada.
Untuk itu, perbankan syariah sudah sangat terbantu dengan adanya fatwa-fatwa dari DSN MUI yang telah dijadikan acuan oleh OJK dalam membuat kebijakan dan membina serta mengawasi perbankan syariah. Pengawan OJK terhadap kesyariahan dari praktik yang dilakukan oleh perbankan syariah jelas sangat ketat.
Namun pertanyaannya, jika praktik-praktik yang terjadi di perbankan syariah sudah sesuai dengan prinsip syariah, lalu mengapa pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia masih saja kecil yaitu 7,41 persen padahal jumlah umat islam di Indonesia 86,8 persen.
Ada dua hal utama yang menjadi penyebab. Pertama, masih lemahnya manajemen dan pengelolaan perbankan syariah dibandingkan dengan bank konvensional. Kedua, karena masih kurang atau lemahnya dukungan dari umat islam itu sendiri. Mengapa demikian? Karena masih banyak ulama dan tokoh Islam di negeri ini yang tidak hirau dan atau kurang mendukung kehadiran perbankan syariah.
Sebab, sebagian besar masih menganggap bunga bank tidak haram. Hal itu terlihat dari sikap formal dari ormas-ormas Islam yang ada di negeri ini. Di indonesia ada sekitar 70 ormas dan organisasi islam. Dari jumlah itu yang secara resmi atau formal menyatakan bunga bank itu haram baru MUI dan Muhammadiyah, sementara ormas-ormas yang lain belum menyatakan sikap resminya.
Untuk itu, pekerjaan rumah dari ormas-ormas Islam adalah bagaimana mereka bisa menyatakan sikapnya yang jelas secara organisatoris tentang bunga bank. Jika seandainya seluruh ormas Islam menghalalkan bunga bank, hal itu tidaklah berarti perbankan syariah harus bubar dan dibubarkan--karena perbankan syariah di negeri ini dan juga di dunia sudah merupakan sebuah entitas.
Di negara kita eksistensi perbankan syariah sudah sangat kuat karena sudah di atur dalam UU sehingga sejak kehadiran UU tersebut secara resmi telah menganut sistem perbankan ganda, yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah yang berjalan seiring.
Kedua jenis perbankan tersebut telah sama-sama diakui kontribusinya bagi kemajuan bangsa dan ekonomi negeri ini. Untuk itu, jika ingin perbankan syariah lebih maju lagi, maka peran dan dukungan dari umat Islam terutama dukungan dari ormas-ormas Islam yang ada, serta para ulamanya jelas sangat diharapkan.
Sebab, yang namanya umat dan anggota organisasi jelas akan sangat mendengar suara dari para ulama dan para pimpinannya. Mudah-mudahan saja akan ada angin segar dari para ulama dan ormas-ormas Islam yang ada di negeri ini.
Angin segar yang akan menerpa kehidupan perbankan syariah sehingga keadaan perbankan syariah di masa depan akan jauh lebih baik dari apa yang ada hari ini.

