Konten dari Pengguna
Bripda MR, Tentara Bayaran, dan Blind Spot Kontra-Intelijen
17 Januari 2026 12:25 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Khairul Fahmi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Terungkapnya keterlibatan eks-Bripda Muhammad Rio (MR), mantan personel Brimob Aceh yang terkonfirmasi bergabung dengan tentara bayaran Rusia di kawasan Donbass, Ukraina, seharusnya dibaca sebagai alarm keamanan nasional.
Kasus ini menunjukkan adanya blind spot kontra-intelijen dalam pengawasan personel bersenjata, khususnya mereka yang sedang atau pernah mengalami masalah internal. Di tengah konflik global yang membara, celah ini membuka peluang rekrutmen asing terhadap kapasitas tempur nasional.
Kasus eks-Bripda MR, dalam konflik Ukraina bersama tentara bayaran Rusia tidak tepat jika dipersempit sebagai pelanggaran individual. Dalam perspektif kontra-intelijen, peristiwa ini merupakan indikator kegagalan deteksi dini (counterintelligence failure), yang menandakan adanya lubang serius dalam sistem pengamanan internal aparatur keamanan negara.
Sebagaimana kasus eks Marinir Satria Arta sebelumnya, eks Brimob MR sangat mungkin bukan anomali. Ia lebih tepat dibaca sebagai gejala permukaan dari persoalan struktural. Di bawahnya, terdapat potensi jaringan senyap yang bekerja sistematis, mulai dari merekrut, memfasilitasi, dan menyalurkan personel terlatih Indonesia ke konflik asing tanpa terdeteksi. Inilah yang menjadikan kasus ini relevan bukan hanya bagi institusi kepolisian dan militer, tetapi bagi keamanan nasional secara keseluruhan.
Dalam doktrin kontra-intelijen modern, individu dengan riwayat sanksi etik, degradasi karier, tekanan ekonomi, atau keterasingan sosial diklasifikasikan sebagai high-risk recruitable individuals. Bripda MR, dengan latar demosi akibat pelanggaran kode etik, secara objektif masuk kategori tersebut. Fase inilah yang paling rawan, karena loyalitas melemah sementara keterampilan tempur tetap utuh.
Praktik global menunjukkan pola yang konsisten. Amerika Serikat, melalui Insider Threat Program (ITP), menempatkan personel bermasalah dalam skema continuous evaluation, bukan dilepas ke ruang privat. Prancis secara terbuka mengakui krisis identitas pasca-hukuman sebagai pintu masuk utama rekrutmen asing. Pesannya jelas, bahwa fase pasca-sanksi adalah wilayah kontra-intelijen, bukan sekadar urusan kepegawaian.
Pertanyaan kunci berikutnya adalah bagaimana proses rekrutmen itu bekerja. Dugaan paling rasional mengarah pada keberadaan jaringan perantara domestik seperti calo atau agen yang beroperasi dengan low signature, atau bahkan berkedok sebagai representasi badan usaha legal (jasa keamanan misalnya).
Dalam dunia intelijen, pola kerja semacam ini dikenal sebagai tradecraft, yakni seperangkat teknik, metode, dan keterampilan operasional untuk bekerja secara senyap. Mulai dari membangun penyamaran, memutus jejak langsung, memilih rute aman, serta mengelola risiko agar aktivitas tidak mudah terdeteksi.
Dalam kerangka tersebut, para perantara ini berfungsi sebagai cut-out, yakni pihak pemutus yang menjauhkan hubungan langsung antara aktor konflik asing dan target rekrutmen. Jalur perjalanan Jakarta–Shanghai–Rusia yang ditempuh MR mencerminkan penggunaan rute non-konfrontatif, dirancang untuk menghindari pola perjalanan yang bisa memicu alarm intelijen dan imigrasi.
Pola serupa telah lama dihadapi Inggris, yang kemudian menerapkan post-service monitoring dan kewajiban notifikasi bagi eks-personel sektor keamanan luar negeri. Prinsipnya tegas, bahwa keterampilan militer tidak pernah sepenuhnya menjadi milik individu, ia adalah properti negara!
Kontra-intelijen juga memahami bahwa uang bukan satu-satunya pendorong. Yang tak kalah menentukan adalah operasi psikologis berskala mikro: eksploitasi rasa tidak adil, krisis identitas, dan kebutuhan akan pengakuan. Personel yang merasa “dibuang” oleh institusi lebih mudah diyakinkan bahwa negara telah lebih dulu mengkhianati mereka. Romantisasi perang dan narasi “profesional militer global” menjadi alat efektif untuk menggerus loyalitas.
Di titik ini, perdebatan tentang privasi kerap muncul. Namun, dalam konteks aparatur bersenjata, privasi tidak dapat dipahami secara absolut. Pemegang mandat senjata dan pengetahuan taktis adalah aset strategis negara. Pengawasan terhadap personel berisiko tinggi, terutama yang sedang atau baru menjalani sanksi, merupakan fungsi proteksi negara, sepanjang dilakukan secara proporsional, berbasis risiko, dan berlandaskan hukum.
Kasus Bripda MR menunjukkan bahwa pengamanan internal kita masih terlalu administratif dan sering reaktif. Dalam lanskap geopolitik yang ditandai konflik berkepanjangan dan proliferasi Private Military Company (PMC), pendekatan ini sudah tidak memadai.
Diperlukan pergeseran menuju postur kontra-intelijen proaktif: pemetaan insider threat, secara berkelanjutan, pembongkaran jaringan perantara domestik, serta deterrence hukum yang tegas. Dalam hal ini, termasuk penerapan sanksi tegas kehilangan kewarganegaraan, sesuai UU No. 12 Tahun 2006, bagi mereka yang masuk dinas militer asing tanpa izin.
Jika blind spot ini terus dibiarkan, Indonesia bukan hanya kehilangan personel, tetapi juga kehilangan kendali atas ekspor kekerasan terlatih ke medan konflik global. Tanpa kepedulian dan kehendak untuk menutup celah ini, negara berisiko membiarkan putra-putra terbaik yang digembleng dengan uang rakyat, direkrut secara senyap demi kepentingan asing. Tepat di halaman rumah sendiri.

