Konten dari Pengguna

Antara Artis dan Aktivis, Siapa Lebih Pantas di Senayan?

Kosmas Mus Guntur
Lembaga Advokasi Hukum dan HAM Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas Periode 2022 - 2024 dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta.
11 September 2025 15:00 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Antara Artis dan Aktivis, Siapa Lebih Pantas di Senayan?
Tidak ada yang salah dengan artis yang mencalonkan diri, sebagaimana tidak ada jaminan bahwa semua aktivis selalu tepat untuk duduk di parlemen. #userstory
Kosmas Mus Guntur
Tulisan dari Kosmas Mus Guntur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi (foto/Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (foto/Shutterstock)
Tak berselang lama setelah gelombang demonstrasi Agustus yang menggema dari kampus hingga jalanan, kini publik kembali disuguhkan dengan wacana revisi Undang-Undang Pemilu. Seolah tak mengenal jeda, isu ini datang seperti gayung bersambut dengan mengundang tanya dan curiga. Apakah ini sekadar penyempurnaan regulasi? Atau justru bagian dari "hidden agenda" yang perlahan disusun rapi oleh kekuasaan?
Kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Setiap revisi UU Pemilu selalu menyentuh titik-titik krusial seperti ambang batas parlemen, sistem proporsional terbuka atau tertutup, hingga desain ulang dapil. Dan ketika kekuasaan terlalu bernafsu mengatur panggung politik, kita wajib bertanya: untuk siapa aturan ini dibuat? Apakah untuk rakyat atau elite yang ingin mengamankan kursi?
Di sisi lain, menjelang tahun politik, wajah-wajah baru mulai bermunculan. Tapi hari ini, kita sangat layak jika bertanya soal kualitas antara “artis dan aktivis”. Siapa yang lebih pantas duduk di Senayan?
Artis punya panggung, punya popularitas, dan punya massa. Tapi apakah itu cukup untuk memahami jeritan petani yang digusur, nelayan yang kehilangan laut, atau buruh yang kehilangan pekerjaan?
Aktivis punya rekam jejak perjuangan, berdiri bersama rakyat dalam senyap dan sorotan, melawan ketimpangan, serta memperjuangkan keadilan. Tapi apakah suara mereka cukup nyaring di tengah gemerlap dunia politik yang makin pragmatis?
Ini bukan soal membenci artis atau mengultuskan aktivis. Ini soal integritas, rekam jejak, dan keberpihakan. Politik bukan panggung sandiwara dan senayan bukan tempat magang bagi mereka yang tak mengerti "denyut rakyat".
Maka, dalam situasi yang semakin kabur antara kepentingan publik dan agenda tersembunyi, kita perlu bersikap jernih dan kritis. Jangan biarkan revisi UU Pemilu menjadi alat untuk menyingkirkan suara yang berseberangan. Dan jangan biarkan panggung politik diisi oleh popularitas tanpa kapasitas. Rakyat berhak bertanya. Rakyat juga berhak memilih. Tapi yang lebih penting, rakyat berhak untuk tidak dibohongi.
Wacana revisi Undang-Undang Pemilu yang ditiupkan melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkit satu isu yang mengundang sorotan: banyaknya figur publik, terutama artis yang kini menghiasi kursi DPR RI. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang kualitas rekrutmen politik kita.
Dari waktu ke waktu, pemilu cenderung menjadi ajang adu popularitas. Partai politik tak jarang mengusung nama-nama besar dari dunia hiburan demi mendulang suara dan mengesampingkan pertimbangan kapasitas serta rekam jejak kebijakan. Hasilnya, parlemen kian dipenuhi figur selebritas yang meskipun akrab di layar kaca belum tentu memiliki kompetensi legislasi yang memadai.
Di sisi lain, banyak aktivis yang telah lama berkecimpung dalam isu sosial, pemberdayaan masyarakat, dan advokasi kebijakan yang justru terpinggirkan. Popularitas mereka mungkin terbatas, tetapi dedikasinya terhadap isu publik tak perlu diragukan.
Fenomena artis memang bukan hal baru dalam sejarah demokrasi elektoral Indonesia. Sejak era reformasi, keterlibatan figur publik dari industri hiburan terus meningkat dalam kontestasi pemilu legislatif. Data historis menunjukkan tren yang konsisten. Dari hanya segelintir artis yang maju pada Pemilu 2004, jumlahnya terus bertambah pada 2009 dan 2014. Pada Pemilu 2019, setidaknya 54 artis mencalonkan diri sebagai anggota DPR meskipun hanya 13 orang yang berhasil lolos ke Senayan.
Lonjakan yang paling mencolok terjadi pada Pemilu 2024. Berdasarkan laporan medcom.id dan detikcom, sebanyak 24 artis berhasil terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 di mana angka tersebut hampir dua kali lipat dari periode sebelumnya. Mereka tersebar di berbagai partai politik besar, seperti PAN, Gerindra, PDIP, PKB, hingga Golkar dan NasDem. Ini mencerminkan adanya pola strategis yang digunakan oleh partai yaitu mengandalkan popularitas artis sebagai magnet suara.
Ilustrasi Pemilu. Foto: Shutterstock
Dalam sistem pemilu proporsional terbuka seperti di Indonesia, “nama besar” kerap kali lebih menentukan dibandingkan “substansi gagasan”. Di sinilah partai politik melihat peluang, mengusung artis sebagai “vote getter”, tokoh dengan daya tarik elektoral tinggi yang mampu mendongkrak perolehan suara partai. Sebaliknya, sosok-sosok seperti aktivis, akademisi, atau tokoh masyarakat yang minim eksposur media sering kali dianggap kurang menjual secara politik meskipun mereka memiliki pengalaman panjang dalam pengabdian dan kerja-kerja kebijakan.
Menurut berbagai catatan, termasuk dalam beberapa entri di Wikipedia terkait politisi berlatar artis, keputusan partai untuk merekrut selebritas lebih banyak didorong oleh pertimbangan elektabilitas ketimbang integritas atau kapabilitas. Representasi politik pun terancam kehilangan substansinya ketika popularitas menjadi satu-satunya tiket menuju parlemen.

Profil Artis

Parlemen periode 2024–2029 menandakan lonjakan signifikan kehadiran figur publik berlatar belakang dunia hiburan. Dari 580 anggota DPR terpilih, 24 orang di antaranya adalah artis, menunjukkan angka tertinggi sepanjang sejarah pemilu legislatif pascareformasi. Mereka tersebar di berbagai partai politik. Hal ini menunjukkan bahwa tren mengandalkan selebritas untuk meraih suara bukan milik satu partai saja, melainkan strategi politik lintas ideologi.
Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi partai dengan jumlah artis terbanyak yang berhasil lolos ke DPR yaitu sebanyak enam orang. Di antaranya adalah komedian dan anggota DPR Eko Patrio, presenter Uya Kuya, musisi dan mantan Wakil Wali Kota Palu Pasha Ungu, serta aktris senior Desy Ratnasari. Selain itu, dua wajah baru turut menyusul yaitu aktor Primus Yustisio dan Verrell Bramasta.
Sebanyak lima artis dari partai Gerindra mengamankan kursi DPR. Mereka adalah penyanyi dan penulis lagu Melly Goeslaw, aktris Rachel Maryam, serta tiga musisi yang aktif dalam dunia politik yaitu Mulan Jameela, Ahmad Dhani, dan mantan pembalap Moreno Soeprapto.
Tak kalah mencolok, PDI Perjuangan juga mengirim lima orang artis ke parlemen. Nama-nama seperti Rano Karno dan Rieke Diah Pitaloka sudah dikenal luas sebagai politisi berlatar belakang seni peran. Mereka didampingi oleh penyanyi Once Mekel, presenter Nico Siahaan, dan komedian Denny Cagur.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki tiga artis di DPR, yaitu penyanyi Melayu Iyeth Bustami, aktor sekaligus mantan atlet bela diri Tommy Kurniawan, dan model serta aktris Arzeti Bilbina.
Dari Partai Demokrat, Dede Yusuf dan Dina Lorenza kembali memperkuat barisan. Dede Yusuf merupakan sosok lama di dunia politik dan pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Sementara itu, Golkar mengirim dua artis yaitu aktris senior Nurul Arifin yang juga aktif memperjuangkan isu perempuan di DPR, serta Ashraff Abu, seorang figur publik yang relatif baru di dunia politik nasional.
Adapun Partai NasDem diwakili oleh Nafa Urbach, aktris dan penyanyi yang sebelumnya juga dikenal aktif menyuarakan isu kekerasan terhadap anak di media sosial.
Nafa Urbach. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Melalui data ini, dapat dilihat bahwa artis tidak hanya menjadi “pemanis” daftar caleg, tetapi benar-benar diusung secara serius oleh partai untuk mengisi posisi strategis di lembaga legislatif. Popularitas menjadi modal awal. Tak bisa disangkal bahwa artis memiliki modal sosial yang kuat dalam kontestasi politik. Popularitas mereka di ruang publik memberi keuntungan elektoral yang besar, terutama dalam sistem pemilu proporsional terbuka yang menempatkan nama dan wajah calon legislatif di depan surat suara. Dalam logika kampanye, figur publik semacam ini dianggap “menjual” cukup dikenal luas tanpa perlu membangun basis konstituen dari nol.
Di sinilah tantangan demokrasi prosedural mulai tampak. Menjadi legislator bukanlah pekerjaan yang bisa dijalankan bermodalkan ketenaran semata. Ia menuntut kemampuan membaca dan menyusun regulasi, memahami proses anggaran, serta menanggapi aspirasi publik dengan sikap kritis dan solutif.
Di sisi lain, banyak “aktivis” dan pegiat masyarakat sipil justru memiliki rekam jejak advokasi yang panjang. Mereka akrab dengan masalah struktural di masyarakat, terbiasa merumuskan kebijakan berbasis bukti, dan punya sensitivitas tinggi terhadap kelompok rentan. Namun, karena minimnya akses ke media massa dan terbatasnya daya tarik elektoral, mereka sering kali kesulitan untuk menembus parlemen.
Ironisnya, kualitas sering kali harus mengalah pada kuantitas suara. Sistem dan budaya politik kita belum sepenuhnya memberi ruang bagi figur berkapasitas tinggi meskipun kurang dikenal. Hal ini tampak dari data Pemilu 2019 di mana sekitar 84,62% caleg artis gagal lolos ke DPR. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun popularitas bisa membantu mendongkrak suara, tidak semua figur populer otomatis diterima oleh publik sebagai wakil rakyat yang kredibel.
Pada 2o19, kegagalan sebagian besar artis semestinya menjadi pelajaran. Bahwa pemilih setidaknya sebagian masih menggunakan pertimbangan rasional dalam memilih wakilnya. Namun, dengan meningkatnya jumlah artis terpilih pada 2024, muncul kekhawatiran bahwa gelombang “politik popularitas” belum surut, bahkan justru menguat.
Jika parlemen semakin dipenuhi oleh figur yang minim kapasitas teknokratis, apa dampaknya bagi kualitas legislasi, pengawasan anggaran, dan fungsi representasi. Sebab, tidak semua selebritas siap bekerja dalam sistem birokrasi yang rumit. Hal tersebut memerlukan ketekunan, bukan hanya eksistensi.

Revisi UU Pemilu

Ketika selebritas mendominasi kursi legislatif, publik mulai mempertanyakan arah dan citra parlemen itu sendiri. Alih-alih dipandang sebagai lembaga yang menjunjung kredibilitas, pemikiran kritis, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat, parlemen dikhawatirkan justru bergeser menjadi semacam “panggung kedua” bagi popularitas yang telah diraih di luar arena politik.
Sejatinya, parlemen bukanlah tempat untuk sekadar hadir dan tampil. Ia adalah ruang kerja serius yang memerlukan pemahaman mendalam atas kerangka hukum, dinamika sosial, dan ketegangan antara kepentingan publik serta kebijakan negara. Jika fungsi legislasi dijalankan oleh individu yang tidak memiliki kapabilitas teknis, minim literasi kebijakan, atau bahkan abai terhadap proses demokrasi yang substantif, maka kualitas undang-undang yang dihasilkan pun berpotensi menurun.
Lemahnya kapasitas legislatif bisa menyebabkan pembahasan kebijakan yang berlangsung dangkal, mudah dipengaruhi oleh kepentingan pragmatis, atau bahkan sekadar menjadi formalitas belaka. Dalam jangka panjang, kepercayaan publik terhadap DPR akan terus tergerus, yang pada akhirnya akan memperlemah legitimasi demokrasi perwakilan kita sendiri.
Jika demokrasi ingin diselamatkan dari jebakan popularitas semu, revisi Undang-Undang Pemilu perlu diarahkan pada penguatan kualitas rekrutmen politik. Popularitas tidak perlu dilarang, tetapi mesti diseimbangkan dengan mekanisme penyaringan yang lebih akuntabel dan objektif.
Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images
Pertama, perlu ada pertimbangan terkait dengan penambahan syarat minimal kompetensi bagi calon anggota legislatif. Ini dapat berbentuk audit rekam jejak publik, portofolio advokasi atau kebijakan, bahkan pelatihan legislatif wajib yang harus diikuti sebelum kampanye. Tujuannya bukan untuk mendiskriminasi, melainkan untuk memastikan bahwa setiap calon memiliki pemahaman dasar tentang tugas-tugas parlemen yang akan mereka emban.
Kedua, partai politik harus memperkuat proses kaderisasi dan seleksi internalnya. Calon legislatif seharusnya dipilih berdasarkan kontribusi nyata, integritas, dan reputasi di masyarakat, bukan sekadar berdasarkan nama besar atau jumlah pengikut di media sosial. Partai tidak boleh terjebak pada orientasi elektoral jangka pendek karena mereka adalah pintu masuk utama bagi calon legislator.
Ketiga, transparansi informasi caleg kepada publik harus diperluas dan diperdalam. KPU dan lembaga pemantau pemilu perlu menyediakan platform yang menyajikan profil lengkap caleg, termasuk latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, rekam jejak publik, dan visi-misi legislatifnya. Dengan demikian, pemilih bisa membuat keputusan yang lebih rasional dan bertanggung jawab.
Demokrasi yang sehat mensyaratkan wakil rakyat yang tidak hanya dikenal, tetapi juga dipercaya karena integritasnya, dihormati karena kompetensinya, dan diharapkan karena komitmennya. Kursi di parlemen bukanlah hadiah atas popularitas, melainkan amanah untuk memperjuangkan kepentingan publik melalui kerja legislasi yang serius, konsisten, dan berbasis pengetahuan.
Tidak ada yang salah dengan artis yang mencalonkan diri sebagaimana tidak ada jaminan bahwa semua aktivis selalu tepat untuk duduk di parlemen. Namun, proses pemilihan harus mampu menyaring siapa pun, baik artis, aktivis, akademisi, maupun professional berdasarkan “kualitas dan kapasitas” bukan sekadar citra.
Wacana revisi Undang-Undang Pemilu yang ditiupkan melalui politikus sekaligus Pengacara Senior Yusril Ihza Mahendra menjadi momentum penting untuk membenahi kualitas representasi politik di Indonesia. Sistem seleksi caleg, transparansi informasi, serta edukasi publik tentang pentingnya memilih berdasarkan rekam jejak dan kompetensi harus diperkuat. Karena pada akhirnya, kekuatan demokrasi kita tidak akan ditentukan oleh seberapa banyak suara yang terkumpul, tetapi oleh siapa yang di dalamnya benar-benar bekerja mewakili rakyat.
Trending Now