Konten dari Pengguna

Antara Netralitas, Kekuasaan dan Putusan MK

Kosmas Mus Guntur
Lembaga Advokasi Hukum dan HAM Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas Periode 2022 - 2024 dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta.
27 November 2025 15:20 WIB
ยท
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Antara Netralitas, Kekuasaan dan Putusan MK
Pada akhirnya, putusan MK merupakan langkah penting dalam menjaga demokrasi dari politisasi aparat penegak hukum.
Kosmas Mus Guntur
Tulisan dari Kosmas Mus Guntur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi (foto/shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (foto/shutterstock)
Penulis : Kosmas Mus Guntur, Praktisi Hukum
Perdebatan mengenai keterlibatan aparat kepolisian dalam jabatan publik sesungguhnya bukan persoalan baru dalam lanskap demokrasi Indonesia. Sejak era reformasi, tarik-menarik antara kebutuhan profesionalisme penegak hukum dan godaan kekuasaan politik terus muncul dalam berbagai bentuk. Di satu sisi, negara membutuhkan kepolisian yang kuat dan adaptif terhadap dinamika pemerintahan. Namun di sisi lain, penempatan perwira aktif dalam jabatan publik telah lama memunculkan kekhawatiran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan publik memunculkan babak baru dalam perdebatan tersebut. Putusan ini bukan hanya mengoreksi praktik yang telanjur mengakar, tetapi juga memberi pesan tegas bahwa netralitas aparat merupakan prasyarat bagi demokrasi yang sehat. MK, dalam konteks ini, tidak semata-mata menafsirkan norma hukum, melainkan mengembalikan garis batas yang selama ini kerap dikaburkan oleh kebutuhan pragmatis kekuasaan.
MK, melalui putusan terbarunya Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 13 November 2025, menganulir frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih berstatus aktif tidak diperkenankan menduduki jabatan publik di ranah eksekutif maupun lembaga-lembaga strategis negara. Keputusan ini memperjelas norma yang selama ini kerap ditafsirkan secara lentur, seolah ruang peran aparat penegak hukum dapat diperluas tanpa batas ke wilayah politik dan birokrasi sipil.
Dalam pertimbangannya, MK menekankan pentingnya menjaga netralitas aparat sebagai fondasi utama sistem demokrasi. Ketika polisi yang memiliki kewenangan koersif dan akses luas pada informasi ditempatkan dalam jabatan politik, potensi terjadinya konflik kepentingan menjadi tak terhindarkan. MK menilai bahwa kondisi tersebut tidak hanya mengancam independensi institusi kepolisian, tetapi juga membuka ruang distorsi dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Lebih jauh, MK menggarisbawahi bahwa batas antara fungsi penegakan hukum dan kekuasaan politik harus dijaga dengan ketat. Kepolisian, dengan mandat memelihara keamanan dan menegakkan hukum, tidak dirancang untuk menjadi aktor dalam gelanggang kekuasaan. Dengan demikian, putusan ini bukan sekadar penataan administratif, melainkan upaya mengembalikan proporsi peran masing-masing institusi negara agar demokrasi berjalan dalam rel yang semestinya.
Polisi di Jabatan Publik
Keberadaan polisi aktif di jabatan publik membawa sejumlah risiko serius yang tak bisa diabaikan. Pertama, ada potensi besar penyalahgunaan kewenangan. Anggota kepolisian yang aktif masih memegang otoritas hukum dan akses ke informasi strategis. Ketika mereka berpindah ke posisi sipil, terutama jabatan manajerial, batas antara penegakan hukum dan pengaruh politik menjadi kabur. Hal ini membuka peluang, misalnya, untuk memperkuat jaringan kepentingan atau menggunakan data aparat demi kepentingan politik tertentu.
Kedua, keterlibatan polisi aktif dalam struktur pemerintahan publik dapat menimbulkan ketidakadilan dalam kontestasi politik atau kebijakan publik. Karena kedekatannya dengan otoritas penegakan hukum, seorang polisi aktif yang menjabat di lembaga sipil bisa menggunakan modal kewenangan dan relasi institusional untuk mendominasi proses pengambilan keputusan. Ini dapat melemahkan mekanisme meritokrasi dan memberikan keuntungan tidak adil dibandingkan pejabat sipil biasa.
Ketiga, secara struktural terdapat cacat dalam mekanisme kontrol ketika aparat berfungsi ganda sebagai penegak hukum sekaligus aktor politik. Saat ini, kontrol eksternal terhadap penempatan perwira Polri di lembaga sipil belum cukup kuat untuk mencegah konflik kepentingan. Tanpa adanya mekanisme pengawasan yang transparan dan bertanggung jawab, penugasan polisi aktif ke ranah publik rawan menjadi โ€œlubang kekuasaanโ€ yang sulit dipantau.
Keempat, kehadiran polisi aktif di jabatan publik juga berpotensi menggerus kepercayaan publik. Dalam demokrasi, netralitas aparat penegak hukum menjadi pilar legitimasi; warga negara menginginkan institusi polisi sebagai penjaga hukum, bukan sebagai aktor politik. Ketika polisi terlibat dalam birokrasi sipil dan pengambilan kebijakan, masyarakat bisa mulai meragukan independensi mereka apalagi jika ditemukan indikasi bahwa penempatan tersebut berkaitan dengan keinginan kekuasaan, bukan kompetensi murni.
Secara kuantitatif, kerisauan ini semakin konkret karena data terbaru menunjukkan jumlah polisi aktif yang ditempatkan di luar struktur Polri mencapai sekitar 4.351 orang per 16 November 2025. Dari jumlah itu, sekitar 300 personel mengisi jabatan manajerial setara eselon di kementerian dan lembaga negara. Sisanya, lebih dari 4.000 orang, berada di posisi non-manajerial seperti staf, ajudan, pengawal, atau fungsi pendukung lainnya.
Lalu, bagaimana dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI)? Menurut Imparsial (lembaga riset) sekitar 2.500 prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil (civil positions) pada 2023. Ada laporan bahwa 4.473 prajurit aktif TNI ditempatkan di kementerian/lembaga menurut DPR.
Pada Kamis (20/3) lalu, DPR RI mengesahkan Revisi UU TNI. Suara penolakan menggema di mana-mana, terutama karena kekhawatiran warga sipil akan lahirnya kembali dwifungsi TNI. Sebab, dengan adanya UU tersebut, militer dapat menduduki jabatan sipil. Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam revisi ini adalah pembukaan posisi di kementerian/lembaga agar bisa dijabat oleh militer.
Hal itu diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI, yang mengatur penambahan jabatan sipil. Berikut perubahan Pasal 47 di UU TNI Lama dan UU TNI Baru
Sebelum revisi, pasal 47 ayat (1) dan (2) berbunyi: (1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. (2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Setelah revisi, (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Sementara itu, Ada 14 kementerian/lembaga yang dinilai berkaitan dengan kemiliteran. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga, antara lain: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional (sebelumnya 2 K/L berbeda), Sekretariat presiden dan Sekretariat militer presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Search And Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Mahkamah Agung, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Momentum Reformasi Institusional
Selama bertahun-tahun, berbagai posisi strategis di kementerian, lembaga negara, hingga pemerintahan daerah diisi oleh perwira Polri aktif. Penempatan ini kerap berangkat dari alasan kebutuhan teknis, kedekatan kerja, atau pertimbangan kepercayaan antarinstitusi. Dalam praktiknya, pola tersebut telah membentuk tradisi baru yang sulit dibedakan dari kebijakan permanen. Karena itu, keputusan MK menjadi semacam rem mendadak yang memaksa pemerintah menata ulang konstruksi hubungan antara kepolisian dan ruang-ruang kekuasaan sipil. Reposisi kebijakan tak bisa dihindari. Pemerintah tidak hanya dituntut menyesuaikan komposisi pejabat yang telah terlanjur ditempatkan, tetapi juga harus memastikan bahwa prinsip netralitas aparat benar-benar diterapkan ke depan.
Reaksi awal dari pemerintah dan institusi terkait menunjukkan dinamika yang beragam. Di satu sisi, terdapat pernyataan kesediaan untuk menghormati putusan MK sebagai bagian dari mandat konstitusional. Namun di sisi lain, muncul pula tanda-tanda resistensi halus, terutama dalam bentuk penafsiran yang longgar atau kebutuhan akan โ€œmasa transisiโ€ yang belum jelas batasannya. Ketidakpastian ini memperlihatkan bahwa implementasi putusan bukan semata-mata soal teknis, melainkan menyentuh kepentingan politik dan kelembagaan yang telah mengakar.
Pada akhirnya, bagaimana pemerintah dan Polri menanggapi putusan ini akan sangat menentukan arah hubungan antara aparat penegak hukum dan kekuasaan politik ke depan. Putusan MK membuka pintu koreksi, tetapi komitmen untuk menjalankannya sepenuhnya masih menunggu pembuktian. Selain itu, hal ini juga memberikan kesempatan penting bagi negara untuk menata ulang relasi antara kepolisian, pemerintah, dan politik. Selama ini, batas-batas peran ketiga unsur tersebut kerap tumpang tindih, sehingga ruang bagi intervensi dan konflik kepentingan terbuka lebar. Dengan adanya putusan ini, pemerintah memiliki momentum untuk mengembalikan Polri pada fungsi utamanya sebagai penegak hukum yang berdiri di atas semua kepentingan politik.
Reorientasi peran kepolisian menjadi krusial. Institusi ini perlu menegaskan kembali komitmennya terhadap profesionalisme, objektivitas, dan netralitas. Penempatan perwira aktif dalam jabatan publik selama ini bukan hanya berisiko menimbulkan praktik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi, tetapi juga mengaburkan identitas institusi itu sendiri. Dengan koreksi struktural melalui putusan MK, Polri memiliki kesempatan memperkuat kepercayaan publik melalui pemisahan peran yang lebih tegas.
Dalam konteks pembenahan sistemik, sejumlah langkah dapat dipertimbangkan. Pertama, mekanisme cuti atau nonaktif bagi anggota Polri yang ingin memasuki ranah publik perlu diperjelas dan diperketat agar tidak menjadi jalan tengah yang justru mengurangi substansi putusan. Kedua, pengaturan mengenai pengunduran diri permanen bagi anggota kepolisian yang hendak menduduki jabatan politik atau birokrasi sipil dapat diberlakukan untuk menjaga kemurnian fungsi institusi. Ketiga, batasan terhadap rotasi jabatan ke instansi pemerintahan sipil harus dirumuskan secara spesifik, guna mencegah penugasan yang membuka peluang konflik kepentingan. Keempat, pengawasan eksternal yang independen menjadi elemen penting agar implementasi kebijakan ini tidak hanya bergantung pada komitmen internal institusi.
Pada akhirnya, putusan MK merupakan langkah penting dalam menjaga demokrasi dari politisasi aparat penegak hukum. Dengan mengembalikan batas-batas peran negara, keputusan tersebut mengingatkan bahwa kekuasaan harus berjalan dalam kerangka konstitusi, bukan dalam kepentingan pragmatis yang melemahkan institusi.
Trending Now