Konten dari Pengguna

Negara Abai, Kemanusiaan Terancam!

Kosmas Mus Guntur
Lembaga Advokasi Hukum dan HAM Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas Periode 2022 - 2024 dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta.
14 Oktober 2025 11:36 WIB
Ā·
waktu baca 9 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Negara Abai, Kemanusiaan Terancam!
Pelanggaran HAM bukanlah anomali, melainkan bagian dari kegagalan struktural dalam menjalankan fungsi negara sebagai pelindung rakyatnya.
Kosmas Mus Guntur
Tulisan dari Kosmas Mus Guntur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penulis: Kosmas Mus Guntur, Kordinator Lembaga Politik, Hukum dan Demokrasi Indonesia (PHD Indonesia)
Ilustrasi (foto/shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (foto/shutterstock)
Lebih dari seratus pembela hak asasi manusia menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi hanya dalam enam bulan pertama tahun 2025. Di antara mereka adalah masyarakat adat yang mempertahankan tanah ulayatnya, jurnalis yang berani mengungkap pelanggaran, hingga aktivis lingkungan yang menolak tambang merusak ekosistem lokal. Angka ini bukan sekadar statistic, ia adalah potret buram dari negara yang gagal melindungi warganya dari ketidakadilan yang terus berlangsung.
Diawal tulisan ini, Penulis mengajukan pertanyaan kepada pembaca yang budiman, bahwa dimana negara ketika warga sipil dibungkam, diserang, bahkan dihilangkan karena membela hak-haknya sendiri? Mengapa aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi aktor utama dalam banyak pelanggaran?
Gejala ini menunjukkan bahwa pengabaian negara bukan sekadar diam atau pasif, tetapi turut membuka jalan bagi kekerasan struktural yang mengancam nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Ketika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, keadilan menjadi ilusi. Negara yang abai, secara sadar atau tidak, membiarkan warganya terjatuh ke dalam jurang ketakutan dan ketidakpastian. Inilah yang menjadi dasar dari tulisan ini, bahwa pelanggaran HAM bukan hanya masalah individu, tapi kegagalan sistemik yang harus segera diatasi.
Sepanjang tahun 2024, Komnas HAM menerima 2.305 laporan dugaan pelanggaran HAM, sebuah angka yang meskipun menurun dari 2.753 kasus pada tahun sebelumnya, tetap menunjukkan bahwa pelanggaran HAM masih marak terjadi dan belum menunjukkan tren perbaikan yang signifikan.
Dari ribuan laporan tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi lembaga yang paling banyak diadukan, dengan 751 aduan, diikuti oleh institusi pemerintahan baik pusat maupun daerah. Bahkan, perusahaan swasta atau korporasi juga muncul sebagai aktor yang kerap dilaporkan, terutama dalam konflik agraria dan perampasan tanah masyarakat adat.
Jenis pelanggaran yang paling dominan mencakup hak atas kesejahteraan, hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman. Ini menunjukkan bahwa masalah HAM tidak hanya terjadi dalam bentuk kekerasan fisik atau represi politik, tetapi juga dalam bentuk pengabaian hak-hak dasar seperti pekerjaan yang layak, akses terhadap keadilan, dan perlindungan hukum. Secara geografis, DKI Jakarta mencatat jumlah pengaduan tertinggi, disusul oleh Jawa Barat dan Sumatera Utara, mencerminkan bahwa pelanggaran HAM tidak hanya terjadi di wilayah konflik, tetapi juga di pusat-pusat kekuasaan dan ekonomi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, tren ini diperparah oleh serangan sistematis terhadap pembela HAM. Dalam periode Januari hingga Juni 2025, tercatat 104 orang pembela HAM menjadi korban dalam 54 kasus, termasuk 36 masyarakat adat dan 31 jurnalis. Banyak dari mereka mengalami kekerasan, intimidasi, bahkan kriminalisasi, dengan aparat kepolisian diduga kuat terlibat dalam sebagian besar kasus tersebut.
Situasi ini diperjelas dalam laporan ā€œArus Balik HAMā€ yang dirilis Amnesty International. Dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran (Oktober 2024–Januari 2025), sedikitnya 17 warga sipil tewas akibat pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan (TNI/Polri). Selain itu, terdapat pola yang konsisten dalam bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat, nelayan, dan aktivis lingkungan yang memperjuangkan ruang hidupnya. Alih-alih dilindungi, mereka justru dikorbankan demi kepentingan investasi dan proyek strategis nasional.
Fakta-fakta ini menegaskan bahwa pelanggaran HAM bukanlah anomali, melainkan bagian dari kegagalan struktural dalam menjalankan fungsi negara sebagai pelindung rakyatnya. ā€œNegara tampak abaiā€ bukan karena tidak tahu, tetapi karena memilih untuk tidak bertindak.
Negara Abai
Pengabaian negara terhadap pelanggaran HAM di Indonesia bukan sekadar ketiadaan tindakan, tetapi mencerminkan kegagalan struktural dan politik dalam melindungi warga negaranya. Ketika kekerasan terus berulang, dan pelakunya justru datang dari institusi resmi, maka negara tidak lagi berdiri di sisi rakyat melainkan menjadi bagian dari masalah itu sendiri.
Salah satu bentuk paling nyata dari pengabaian ini adalah lemahnya penegakan hukum dan budaya impunitas. Banyak pelaku pelanggaran HAM terutama dari kalangan aparat tidak pernah dibawa ke pengadilan yang adil, atau proses hukum berjalan lambat dan tak transparan. Ini memperkuat kesan bahwa ada dua sistem hukum yang berjalan antara lain ā€œsatu untuk rakyat biasa yang mudah dihukum, dan satu untuk aparat negara yang kebal dari konsekuensiā€.
Lebih jauh, komitmen politik untuk menyelesaikan pelanggaran HAM juga sangat minim. Dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, seorang pejabat publik bahkan menyatakan bahwa ā€œtidak pernah ada pelanggaran berat HAM di Indonesiaā€. Pernyataan ini jelas bertolak belakang dengan fakta-fakta sejarah yang telah diakui oleh berbagai lembaga resmi dan korban sendiri. Pengingkaran semacam ini bukan hanya mencederai kebenaran, tetapi juga menutup pintu bagi keadilan dan pemulihan bagi para korban.
Tak bisa diabaikan pula bahwa Polri menjadi aktor yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM, sebuah ironi ketika lembaga yang seharusnya menjaga keamanan justru menjadi sumber utama aduan pelanggaran. Dari kekerasan dalam penanganan demonstrasi, kriminalisasi aktivis, hingga keterlibatan dalam konflik lahan, polisi kerap bertindak di luar batas hukum dengan minim pengawasan atau sanksi.
Pengabaian negara juga terlihat dalam ā€œperlakuan terhadap masyarakat adatā€ yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan mereka. Banyak di antara mereka mengalami intimidasi, pengusiran, bahkan penangkapan saat menolak proyek-proyek tambang atau infrastruktur yang merusak tanah ulayat mereka. Negara, dalam hal ini, lebih sering berdiri di sisi investor daripada melindungi hak-hak komunitas lokal.
Selain itu, ā€œkriminalisasi terhadap jurnalis dan pembela HAMā€ menjadi pola berulang yang mengancam kebebasan sipil. Mereka yang menyuarakan kebenaran atau membela korban kerap dihadapkan pada tuduhan hukum yang dipaksakan, penyelidikan sewenang-wenang, hingga kekerasan fisik. Negara tidak hanya gagal melindungi mereka, tetapi secara langsung maupun tidak, berkontribusi pada upaya pembungkaman suara-suara kritis.
Dalam semua bentuk ā€œpengabaianā€ ini, yang paling dirugikan adalah rakyat biasa, mereka yang paling rentan dan paling sedikit memiliki akses terhadap kekuasaan. Ketika negara membiarkan pelanggaran HAM terjadi, atau bahkan terlibat di dalamnya, maka negara itu telah gagal menjalankan fungsi dasarnya antara lain melindungi warganya dan menjamin hak-hak asasi mereka.
Ketika negara memilih abai terhadap pelanggaran hak asasi manusia, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban secara langsung, tetapi juga merambat luas ke seluruh sendi kehidupan sosial. Ketidakamanan menjadi kondisi yang menghantui, bukan hanya secara fisik, tapi juga secara psikologis. Warga sipil hidup dalam bayang-bayang kekhawatiran: jika hari ini seorang aktivis ditangkap, siapa yang akan menjadi sasaran berikutnya? Ketakutan ini melumpuhkan partisipasi publik dan menekan keberanian untuk bersuara.
Dalam kondisi semacam ini, kepercayaan publik terhadap institusi negara terkikis dengan cepat. Ketika aparat penegak hukum justru menjadi pelanggar hukum, dan pelaku tidak pernah diadili secara adil, maka hukum kehilangan maknanya. Bagi masyarakat, keadilan tak lebih dari ilusi yang dipertontonkan tanpa pernah benar-benar hadir. Erosi kepercayaan ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar konflik kasus per kasus, karena meruntuhkan fondasi kepercayaan yang menjadi dasar legitimasi negara.
Bahaya lain yang mengintai adalah normalisasi kekerasan. Ketika kebrutalan aparat terhadap demonstran, masyarakat adat, atau jurnalis menjadi hal yang biasa dan dibiarkan tanpa konsekuensi, maka kekerasan bukan lagi dianggap sebagai pelanggaran melainkan sebagai alat kekuasaan yang sah. Ini menciptakan budaya takut dan membungkam kritik, bahkan sebelum kritik itu muncul.
Lebih jauh, pengabaian terhadap hak asasi manusia berdampak langsung pada masa depan demokrasi dan kebebasan sipil. Kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berekspresi yang dijamin konstitusi, pelan-pelan direduksi menjadi retorika kosong. Di tengah situasi ini, media menjadi sasaran, aktivis dibungkam, dan ruang sipil terus menyempit menjauh dari semangat reformasi dan prinsip negara hukum.
Selain itu, ā€œpotensi konflik sosial semakin besarā€, terutama di wilayah-wilayah di mana masyarakat adat dan komunitas lokal berhadapan langsung dengan proyek-proyek besar milik negara atau swasta. Ketika negara berpihak pada investasi dan mengabaikan hak-hak masyarakat, benih ketidakpuasan akan tumbuh menjadi perlawanan, dan perlawanan yang tak ditangani secara adil akan berkembang menjadi konflik terbuka. Di titik ini, bukan hanya kemanusiaan yang terancam, tetapi stabilitas nasional ikut dipertaruhkan.
Dengan kata lain, pengabaian negara terhadap HAM bukan hanya menciptakan penderitaan tetapi juga membuka jalan menuju krisis sosial yang lebih dalam. Inilah risiko nyata yang harus segera disadari dan direspons secara serius oleh negara.
Kemanusiaan Teracam
Situasi darurat hak asasi manusia di Indonesia tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Negara harus segera mengambil langkah konkret dan menyeluruh untuk mengakhiri budaya impunitas, menghentikan kekerasan, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi. Upaya ini tidak cukup dilakukan dengan pernyataan simbolik, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan yang tegas, adil, dan berpihak pada korban.
Pertama, penegakan hukum harus dilakukan secara efektif dan tanpa pandang bulu. Aparat keamanan atau pejabat yang terbukti melanggar HAM harus diproses secara hukum, bukan malah dilindungi atau dipromosikan. Prinsip keadilan tidak bisa dijalankan hanya untuk rakyat kecil, sementara pelaku dari institusi negara kebal hukum. Tanpa akuntabilitas yang tegas, pelanggaran akan terus berulang.
Kedua, dibutuhkan ā€œreformasi serius terhadap lembaga penegak HAM dan aparat keamananā€, termasuk kepolisian dan militer. Reformasi ini mencakup pelatihan rutin mengenai standar HAM internasional, penerapan mekanisme pengawasan yang transparan, serta penerapan sanksi disipliner yang jelas bagi pelanggar. Akuntabilitas publik harus menjadi prinsip utama, bukan sekadar jargon.
Ketiga, negara harus menunjukkan komitmen politik tinggi dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Ini mencakup pengakuan resmi terhadap peristiwa-peristiwa pelanggaran berat yang terdokumentasi, pemulihan nama baik korban, serta mekanisme reparasi yang bermartabat. Menutup mata terhadap masa lalu hanya akan membuka luka baru di masa depan.
Selanjutnya, perlindungan hukum bagi pembela HAM, jurnalis, masyarakat adat, dan aktivis lingkungan harus dijamin secara jelas melalui regulasi yang kuat. Negara harus memastikan bahwa mereka tidak menjadi target intimidasi, kriminalisasi, atau kekerasan karena menjalankan perannya dalam mengawasi kekuasaan dan memperjuangkan hak rakyat. Tanpa perlindungan terhadap suara-suara kritis, demokrasi akan kehilangan fondasinya.
Tak kalah penting, masyarakat sipil dan media harus dilibatkan aktif dalam pengawasan terhadap kebijakan negara. Mereka adalah mata dan telinga publik, sekaligus kekuatan moral untuk menekan pemerintah agar tidak menyimpang dari prinsip HAM. Negara yang sehat adalah negara yang tidak alergi terhadap kritik.
Akhirnya, solusi jangka panjang harus dimulai dari ā€œpendidikan HAMā€ baik di sekolah, perguruan tinggi, maupun lembaga pemerintahan. Masyarakat dan aparat harus dibekali pemahaman bahwa hak asasi bukanlah milik segelintir orang, melainkan hak dasar setiap manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh siapa pun, kapan pun.
Tanpa langkah-langkah ini, ancaman terhadap kemanusiaan akan terus menghantui kehidupan berbangsa. Negara tidak lagi bisa berdalih, karena diam berarti ikut bersalah.
Trending Now