Konten dari Pengguna
Menambang Arus Digital
3 Agustus 2025 9:55 WIB
·
waktu baca 5 menit
Kiriman Pengguna
Menambang Arus Digital
Ekonomi bergerak di gawai, tapi mekanisme pajaknya tertinggal. PMK 37/2025 jadi langkah awal. Tantangannya: data, edukasi, dan keadilan di era digital.Kristianus Jimy Pratama
Tulisan dari Kristianus Jimy Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam berbagai percakapan ekonomi beberapa tahun terakhir, satu kesimpulan mengemuka dan jarang dibantah: masa depan penerimaan negara berada di ruang digital. Bukan karena dunia fisik akan punah, melainkan karena aktivitas ekonomi semakin bergeser ke arah yang tidak lagi bertumpu pada ruang dan bangunan. Di balik layar-layar gawai, terjadi pertukaran nilai, transaksi riil, dan dinamika ekonomi yang kerap luput dari lensa kebijakan fiskal konvensional. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah mengawali satu babak penting dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid ini menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik lokapasar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang yang bertransaksi di dalamnya. Ini bukan sekadar ekspansi fungsi pemungutan, melainkan bentuk adaptasi terhadap lanskap ekonomi digital yang telah menjadi tatanan baru.
Langkah ini layak diapresiasi sebagai upaya menjembatani fiskus agar tidak tercecer dalam arus digitalisasi. Namun, sebagaimana jembatan, efektivitasnya bergantung pada fondasi dan rancangan yang tangguh. Tantangannya bukan semata regulasi, tetapi bagaimana kebijakan ini dijalankan dalam ekosistem yang amat beragam: dari pelaku besar yang sudah terstruktur, hingga individu yang berdagang dari rumah hanya berbekal ponsel. Di titik ini, satu hal mendasar perlu ditekankan: sistem digital hanya akan berjalan efektif bila ditopang oleh identitas data yang rapi dan dapat diverifikasi. Kita tidak bisa bergantung pada pelaporan sukarela semata. Validasi aktivitas ekonomi digital menuntut pemetaan berbasis data yang presisi. Sayangnya, banyak pelaku ekonomi digital belum terhubung dengan sistem fiskal formal: baik karena tidak tahu cara, tidak memiliki sarana, atau merasa tidak mendapat manfaat langsung.Oleh karena itu, pendekatan regulatif harus disertai dengan pembangunan infrastruktur fiskal digital nasional.
Kita membutuhkan sistem yang dapat mengintegrasikan data dari berbagai sumber: Nomor Induk Kependudukan (NIK), rekening bank, transaksi digital, serta logistik dan inventori untuk membentuk profil perpajakan yang kredibel dan adil. Ini bukan soal kontrol, melainkan fondasi dari tata kelola yang berbasis kapasitas riil. Sektor perbankan menjadi simpul penting dalam desain ini. Bank tidak hanya menyimpan dana, tetapi juga merekam jejak transaksi yang mencerminkan daya beli dan kapasitas ekonomi seseorang. Maka, kolaborasi antara otoritas pajak dan sektor perbankan untuk membangun application programming interface (API) fiskal nasional menjadi krusial. Sistem ini perlu menjamin keamanan data, transparansi hak akses, dan kepastian hukum agar mampu membangun kepercayaan publik, bukan justru menciptakan rasa curiga.
Tantangan lain datang dari dimensi lintas batas. Banyak perusahaan digital asing yang memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia, namun kontribusi fiskalnya belum sepadan. Hal ini menyisakan dilema antara menagih kewajiban dan menjaga iklim investasi. Ketika entitas tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia, yurisdiksi perpajakan menjadi samar, dan prinsip nexus tradisional kehilangan relevansi. Dalam konteks ini, Indonesia tidak bisa berjalan sendiri. Konsensus global menjadi keniscayaan. Pilar I dan II dalam kerangka Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merupakan upaya untuk menata ulang aturan pajak internasional yang sudah tidak memadai. Adapun pilar I mengatur redistribusi hak pemajakan atas keuntungan perusahaan digital multinasional, sementara Pilar II menetapkan tarif pajak minimum global guna mencegah persaingan tarif (race to the bottom). Indonesia perlu hadir bukan hanya sebagai pengikut, tetapi juga sebagai perumus pendekatan yang sesuai dengan struktur pasar domestik.
Kita juga perlu belajar dari dinamika global. Beberapa negara yang menerapkan pajak digital secara sepihak mengalami pembalasan tarif dari Amerika Serikat, dikenal luas sebagai Trump Tariffs. Fenomena ini mengingatkan kita pada pentingnya prinsip-prinsip GATT dan WTO, yang menempatkan keadilan dan keterbukaan dalam hubungan dagang. Ketika Indonesia mulai bersikap lebih proaktif dalam pemajakan digital, pendekatan multilateral harus menjadi pilihan utama agar tidak menimbulkan benturan baru. Di sisi lain, literasi fiskal di kalangan pelaku digital lokal juga perlu diperkuat. Banyak pelaku: mulai dari konten kreator, penjual daring, hingga pekerja lepas digitalnbelum menyadari bahwa aktivitas mereka merupakan bagian dari sistem perpajakan. Maka, strategi negara tak bisa berhenti pada perluasan titik pungut. Harus ada titik ajar yang dibangun dengan pendekatan edukatif yang membumi, bukan intimidatif.
Bayangkan bila saat seseorang mendaftar sebagai penjual di platform digital, sistem secara otomatis memandu registrasi perpajakan melalui user flow yang sederhana. Atau ketika dompet digital secara berkala mengirim estimasi pajak berdasarkan transaksi, disampaikan dalam bahasa yang mudah dan bersahabat. Bukan sekadar pengingat, tapi ajakan partisipasi yang bermakna. Inilah wajah fiskus masa depan: hadir sebagai mitra, bukan semata pemungut. Pemerintah tidak berjalan sendiri. Di era kolaborasi digital, membangun ekosistem fiskal adalah urusan bersama. Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, penyelenggara lokapasar, sektor perbankan, serta pelaku logistik dan teknologi berbagi kepingan data yang dapat saling melengkapi. Tugas kita adalah menyusun kerangka kolaboratif berbasis interoperabilitas data yang menjunjung kepercayaan dan keamanan.
Menambang arus digital bukan semata menambah setoran kas negara. Ia adalah seni menavigasi masa depan fiskal dengan pendekatan adaptif, inklusif, dan berkelanjutan. Di balik kebijakan pajak, tersimpan misi besar: menjadikan fiskal sebagai instrumen keadilan sosial dalam era teknologi. Langkah awal telah dimulai. Kini tugas kita adalah memastikan jalan yang dibuka tidak hanya diikuti oleh regulasi, tetapi juga oleh sistem yang cerdas, infrastruktur yang terintegrasi, serta kepercayaan publik yang tumbuh. Karena keberhasilan negara dalam menambang arus digital tidak hanya ditentukan oleh besarannya, tetapi oleh keadilan dan keberlanjutan yang melekat dalam prosesnya.
Kristianus Jimy Pratama
Digital Legal & Regulatory Advisor PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

