151 Izin Usaha Terbit dalam 2 Bulan, Investor Dapat Kepastian Hukum
26 November 2025 18:11 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
151 Izin Usaha Terbit dalam 2 Bulan, Investor Dapat Kepastian Hukum
Menteri Investasi Rosan Roeslani mengatakan pemangkasan izin usaha terus dilakukan agar investor dapat kepastian di dalam negeri. kumparanBISNIS

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan, jumlah tersebut meningkat dari 132 izin per 17 Oktober 2025. Kebijakan ini menurut dia, bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum bagi investor yang aturannya tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
βMakanya tadi kita alhamdulillah sudah ada peraturan pemerintah yang keluar, sehingga ini memberikan kepastian dari segi investasi di Indonesia. Terutama dari segi perizinan yang memang harus terus kita sempurnakan ke depannya,β kata Rosan di ICE BSD, Rabu (26/11).
Dengan dasar hukum yang jelas, Rosan optimistis minat investasi akan semakin meningkat. Ia menambahkan, saat ini sistem perizinan dari 18 kementerian sudah terintegrasi dalam OSS, sehingga prosesnya jauh lebih efisien.
βMisalnya Kementerian Investasi ada perjanjian dengan Kementerian A, (proses perizinan) 10 hari. Kalau 10 hari mereka tidak kembali ke kami, otomatis izinnya saya keluarkan, karena kita sudah punya PP-nya (PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko),β kata dia lagi.
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai penerbitan 151 izin usaha tersebut menjadi bukti bahwa PP 28/2025 memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku industri.
βSalah satu yang menjadi basis pemikiran kami itu arahnya kepada ease of doing business (kemudahan berusaha), termasuk PP 28/2025 tersebut,β kata Agus.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Perindustrian juga terus melakukan reformasi kebijakan untuk menyederhanakan perizinan, termasuk melalui revisi Peraturan Menteri Perindustrian yang berkaitan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
βJadi, kami juga sudah reformasi, mengeluarkan permenperin yang baru, seperti reformasi yang sudah kami tanda tangani berkaitan dengan TKDN,β ujarnya lagi.
Agus berharap rangkaian deregulasi itu dapat membuat pelaku usaha semakin percaya diri dalam mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
