3 BPR di Sumbar Bangkrut, LPS Bayar Simpanan Nasabah Rp 10,4 Miliar
25 April 2025 11:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
3 BPR di Sumbar Bangkrut, LPS Bayar Simpanan Nasabah Rp 10,4 Miliar
LPS bayarkan simpanan nasabah di 3 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat yang bangkrut.kumparanBISNIS

Tiga BPR yang dicabut izinnya adalah PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, dan PT Pakan Rabaa. LPS telah menetapkan simpanan layak bayar masing-masing tiga BPR ini.
Pertama PT BPR Sembilan Mutiara simpanan layak bayar senilai Rp 3,42 Miliar atau 98,47 persen dari total penetapan simpanan Rp 3,47 Miliar. Simpanan itu dimiliki 2.603 rekening.
Selanjutnya PT BPR Lubuk Raya Mandiri dengan simpanan layak bayar senilai Rp 2,30 Miliar atau 99,98 persen dari total penetapan simpanan Rp 2,301,3 miliar milik 727 rekening.
Ketiga adalah PT Pakan Rabaa dengan simpanan layak bayar Rp 4,69 miliar atau 99,81 persen dari total penetapan simpanan senilai Rp 4,70 Miliar milik 1.254 rekening.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, mengatakan lembaga penjamin bergerak cepat dalam melakukan pembayaran untuk menjaga kepercayaan nasabah.
"LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam lima hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya," kata dia.
Menurut dia, hingga 31 Maret 2025, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 22 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya (CIU). Total pembayaran Rp 85,17 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 86,66 miliar.
