48 Kementerian Bikin Pemetaan Ulang, ASN Belum Bisa Pindah ke IKN

25 November 2025 20:28 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
48 Kementerian Bikin Pemetaan Ulang, ASN Belum Bisa Pindah ke IKN
Pemerintah harus memetakan ulang ASN karena kementerian yang bertambah di era Prabowo. Kepindahan ke IKN belum pasti.
kumparanBISNIS
Suasana rapat Komisi II DPR bersama MenPANRB Rini Widyantini, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Kepala BKN Zudan Arif, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Ribka Haluk, Akhmad Wiyagus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat Komisi II DPR bersama MenPANRB Rini Widyantini, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Kepala BKN Zudan Arif, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Ribka Haluk, Akhmad Wiyagus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengungkapkan alasan aparatur sipil negara (ASN) belum dapat pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut dia, bertambahnya jumlah kementerian dan lembaga dari 34 menjadi 48 membuat pemerintah harus melakukan pemetaan ulang penempatan ASN di ibu kota baru tersebut.
Rini menjelaskan, penambahan kementerian membuat struktur kelembagaan berubah signifikan. Pemerintah pun perlu menyesuaikan kembali pembagian fungsi dan kebutuhan pegawai sebelum proses perpindahan dilakukan.
β€œJumlah kementerian dulu ada 34, sekarang ada 48. Orang-orangnya sudah berpindah, fungsi-fungsinya juga sudah berpindah, dan kami harus melakukan pemetaan kembali untuk memudahkan OIKN dalam melakukan penempatan,” kata Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Selasa (25/11).
Perubahan struktur juga berdampak pada kebutuhan ruang dan organisasi. β€œKalau dulu hitungannya ada 3 menko, ada 3 towers. Sekarang ada 7 menko. Tentunya saya harus menyesuaikan lagi kementerian mana saja yang ada di bawah menko tersebut,” ujar Rini.
Suasana bangunan Istana Negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/10/2025). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Rini menuturkan pemerintah sebenarnya telah menyiapkan tahapan pemindahan ASN sejak 2022 hingga 2024. Namun, perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga yang terjadi pada akhir 2024 dan 2025 membuat rencana tersebut harus disesuaikan kembali.
β€œTimeline sudah kami susun, tapi sekarang harus dilakukan penyesuaian karena adanya perubahan kementerian. Kami harus melakukan penapisan kembali,” jelasnya.
Padahal, pemerintah telah mempersiapkan berbagai proses kelembagaan, daftar pegawai yang akan ikut pindah, hingga estimasi jumlah ASN yang akan ditempatkan di IKN. β€œPada 2022, 2023, dan 2024, kami sudah membuat miniatur penyelenggara pemerintahan sebagai rencana awal,” kata Rini.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menekankan perlunya kepastian mengenai jumlah ASN yang kelak berkantor di IKN. Hal ini penting agar infrastruktur yang telah dibangun tidak menjadi sia-sia.
β€œKalau IKN akan menjadi ibu kota politik tahun 2028, pertanyaannya sederhana: dari 1,3 juta ASN pusat, berapa yang akan berkantor di IKN?” ujarnya.
Rifqi mengingatkan, tanpa kepastian jumlah ASN yang dipindahkan, infrastruktur yang telah berdiri bisa menjadi mubazir. Karena itu, keputusan pemerintah bukan sekadar tentang waktu pemindahan, tetapi juga jumlah ASN yang akan ditempatkan.
β€œIni penting agar OIKN tidak hanya sibuk membangun infrastruktur dengan dana APBN, tetapi juga menyiapkan kesiapan-kesiapan lain terkait perpindahan ASN,” tegasnya.
Reporter: Nasywa
Trending Now