AFPI Jawab KPPU soal 97 Pinjol Terlibat Kartel Bunga Harian
Β·waktu baca 5 menit

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara atas temuan dugaan praktik kartel tentang penetapan suku bunga harian. Temuan ini diungkap oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU menduga sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjol menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama, melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Penetapan bunga secara bersama-sama ini melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Penyelenggara pinjol saat itu tidak boleh meneken tingkat bunga pinjaman melebihi 0,8 persen per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman.
Tingkat bunga pinjaman konsumtif ini kemudian diubah menjadi 0,4 persen per hari pada tahun 2021 dan dicabut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menetapkan bunga pinjaman konsumtif 0,3 persen dan produktif 0,1 persen.
Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim memastikan temuan KPPU tersebut tidak benar. Meskipun dia juga tetap akan mengikuti proses hukum persaingan usaha yang tengah berjalan di KPPU.
βKalau kita sih kan memang tidak terjadi apa yang dituduhkan oleh KPPU, jadi kita terus terang di AFPI santai aja apa adanya. Kita memang untuk menghargai proses di KPPU, pakai dasar hukum dan ada lawyer yang memberikan masukan-masukan yang mesti disiapkan,β kata Ronald dalam media briefing di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (14/5).
Ronald menuturkan, penetapan secara individual oleh masing-masing platform dilakukan berdasarkan risiko, jenis pinjaman juga kesepakatan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower). Tidak ada paksaan harga seragam dalam praktik industri.
Selain itu, dia menuturkan setelah UU P2SK disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech, AFPI segera mencabut batas bunga maksimum sebesar 0,4 persen tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.
Sekjen AFPI 2020-2023, Sunu Widyatmoko menegaskan kode perilaku atau Code of Conduct termasuk di dalamnya ketentuan suku bunga harian pertama kali diterbitkan pada 2018 lalu.
Dia memastikan tujuan dibuatnya pedoman ini bukan untuk menyeragamkan harga antar platform, meskipun saat ini sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pada saat itu, meski ditetapkan bunga harian maksimal 0,8 persen, namun menurut Sunu banyak pelaku usaha yang tidak berani meneken bunga maksimal dalam usahanya. Sebab ini berkaitan dengan hukum supply and demand, artinya konsumen akan lebih memilih pinjol dengan bunga rendah.
βKarena itu tendensi pada saat itu meskipun batas 0,8 (persen) banyak pelaku usaha untuk mengejar volume yang menaikkan bunga di bawah itu,β kata Sunu dalam kesempatan yang sama.
Sunu memastikan pada saat itu tetap ada persaingan usaha antar-penyelenggara pinjol meskipun ada batas maksimum suku bunga harian.
Menurut Sunu, Code of Conduct juga dibuat sebagai upaya mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi. Selain itu, pedoman ini juga diklaim menjadi pembeda antara pinjol legal dan praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi.
Hanya saja setelah ditetapkan suku bunga 0,8 persen per hari saat itu, masih bisa ditiru oleh pinjol ilegal. Sehingga pada 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan AFPI untuk menurunkan suku bunga harian menjadi 0,1 atau 0,2 persen.
Kemudian setelah digelar diskusi antara pelaku usaha dengan OJK, angka 0,4 persen bunga harian disepakati. βMungkin lebih tepatnya kita diminta (OJK) untuk menurunkan (suku bunga harian), bahasa tepatnya bukan hanya mengetahui, kita diminta, bukan (OJK) mengetahui ya,β tutur Sunu.
Dia juga memastikan pada saat AFPI diminta menurunkan suku bunga pinjaman menjadi 0,4 persen ini, tidak ada anggota yang merasa senang.
βKarena buat kita semakin bunga diturunkan itu artinya adalah pinjaman yang kita bisa berikan akan berkurang kenapa? Karena artinya profil risk and return bahwa kita hanya bisa memberikan kepada orang dengan profil risiko yang rendah,β jelas Sunu.
Sebelumnya, KPPU pada akhir April lalu mengumumkan akan segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol) yang melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU menduga sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjol menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menuturkan sebanyak 97 penyelenggara pinjol itu menetapkan tingkat bunga pinjaman yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman. Tingkat bunga pinjaman ini kemudian diubah menjadi 0,4 persen per hari pada tahun 2021.
"Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," kata Asa dalam keterangannya.
Berdasarkan regulasi OJK seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Namun, struktur pasar menunjukkan cukup tingkat konsentrasi tinggi.
Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama, antara lain: KreditPintar (13 persen pangsa pasar), Asetku (11 persen), Modalku (9 persen), KrediFazz (7 persen), EasyCash (6 persen), dan Adakami (5 persen), dan lain-lain dengan pangsa minor.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan, KPPU memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Keputusan ini diteken pada Rapat Komisi tanggal 25 April 2025.
