AHY Akan Tetap Tertibkan Truk ODOL Meski Tak Signifikan Dampaknya ke Ekonomi

14 Agustus 2025 5:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
AHY Akan Tetap Tertibkan Truk ODOL Meski Tak Signifikan Dampaknya ke Ekonomi
Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono, bakal tetap mendukung zero truk ODOL Over Dimension Over Loading (ODOL) meski tak berdampak signifikan ke ekonomi.
kumparanBISNIS
Menko Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono dalam pembukaan Indonesia Railway Conference di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono dalam pembukaan Indonesia Railway Conference di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Menko Infrastruktur dan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan, meski penertiban truk Over Dimension Over Loading (ODOL) tak berdampak signifikan terhadap perekonomian, ia tetap akan mendukung zero ODOL.
Menurutnya, penertiban truk ODOL telah banyak disorot selama bertahun-tahun.
Terkait hal tersebut, AHY juga meminta hasil perhitungan dampak penertiban ODOL terhadap ekonomi yang juga dilakukan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
AHY menuturkan penertiban ODOL dilakukan atas alasan kemanusiaan karena saat ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban. Selain itu, keberadaan truk ODOL juga selama ini membuat banyak jalanan menjadi rusak dan hancur.
โ€œJika kita membiarkan ODOL, yang jelas korban berjatuhan, banyak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Bukan hanya pengemudi di truk ODOL tapi juga masyarakat yang tidak berdosa, kerusakan jalan puluhan triliun harus dikeluarkan setiap tahunnya untuk memperbaiki jalan-jalan yang hancur dan rusak akibat kendaraan over capacity,โ€ ujarnya.
Sebelumnya, Kemenko IPK juga sedang mendorong standardisasi upah pengemudi truk. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik kendaraan ODOL. Nantinya, pemerintah akan menerbitkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Penguatan Logistik Nasional yang salah satunya menyoroti kesejahteraan pengemudi truk.
Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kemenko Infra, Odo Manuhutu, mengatakan Perpres tersebut akan menciptakan 47 output dari 9 rencana aksi, termasuk membentuk standardisasi upah pengemudi truk.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, menuturkan skema pengupahan, yakni menerima upah dari perusahaan sebagai pekerja formal, namun ada juga yang tidak bekerja kepada perusahaan alias pekerja informal yang tidak mendapatkan jaminan memadai.
Trending Now