AHY Sebut Pemerintah Upayakan Diskon Tiket Pesawat hingga 14 Persen saat Nataru

21 Oktober 2025 18:55 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
AHY Sebut Pemerintah Upayakan Diskon Tiket Pesawat hingga 14 Persen saat Nataru
Penurunan harga tiket pesawat tersebut diupayakan melalui berbagai komponen biaya penerbangan.
kumparanBISNIS
Wisatawan menaiki jembatan penyeberangan menuju Terminal 1 menjelang liburan Thanksgiving di Bandara Internasional O'Hare di Chicago, Illinois, AS, Senin (21/11/2022). Foto: Jim Vondruska/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Wisatawan menaiki jembatan penyeberangan menuju Terminal 1 menjelang liburan Thanksgiving di Bandara Internasional O'Hare di Chicago, Illinois, AS, Senin (21/11/2022). Foto: Jim Vondruska/Reuters
Pemerintah tengah menyiapkan langkah untuk menurunkan harga tiket pesawat pada periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) serta mudik Lebaran 2026, dengan target penurunan harga mencapai 13 hingga 14 persen seperti yang terjadi pada masa Lebaran sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, koordinasi lintas kementerian telah dilakukan untuk memastikan harga tiket pesawat lebih terjangkau di periode padat penumpang tersebut.
β€œDan kita berupaya paling tidak sama seperti pada saat Lebaran yang lalu bisa berkurang 13 hingga 14 persen penurunan harga tiket untuk ekonomi domestik selama waktu tertentu,” ucap AHY saat konferensi pers Satu Tahun Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Selasa (21/10).
Kata AHY, penurunan tarif tiket tersebut diupayakan melalui berbagai komponen biaya penerbangan. Sejumlah pos biaya akan dikurangi, termasuk biaya avtur, biaya jasa bandara, serta fuel surcharge yang biasanya menjadi beban tambahan bagi maskapai dan penumpang.
β€œIni kita kurangi dari biaya avtur, kurangi dari jasa biaya ke bandarudaraan, termasuk juga yang dinamakan sebagai fuel surcharge dan lain sebagainya, termasuk dari Kementerian Keuangan menanggung PPN sebagian, kurang lebih 6% maka agregatnya mudah-mudahan bisa kita turunkan 13 hingga 14% untuk Nataru dan juga untuk Lebaran nanti. Ini yang kita sedang kawal,” jelasnya.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik selama periode libur Nataru. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 itu, pemerintah menanggung 6 persen PPN dari total tarif jasa penerbangan, sementara sisanya sebesar 5 persen tetap dibayarkan oleh penumpang.
Trending Now