Alokasi KUR Perumahan Rp 130 T: Pengembang Rp 117 T, UMKM Rp 13 T

18 Juli 2025 7:21 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Alokasi KUR Perumahan Rp 130 T: Pengembang Rp 117 T, UMKM Rp 13 T
Kementerian PKP menetapkan anggaran untuk KUR Perumahan dengan nama Kredit Program Perumahan. Segini biaya dan porsinya.
kumparanBISNIS
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel dan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati ditemui di Wisma Danantara, Jakarta Selatan pada Kamis (17/7) malam. Foto: kumparan/Argya Maheswara
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel dan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati ditemui di Wisma Danantara, Jakarta Selatan pada Kamis (17/7) malam. Foto: kumparan/Argya Maheswara
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menjelaskan porsi dari Kredit Usaha Perumahan sebesar Rp 130 triliun yang akan dibagi untuk sisi pasokan dan permintaan. Nantinya KUR tersebut akan diberi nama Kredit Program Perumahan.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menjelaskan nantinya untuk sisi pasok akan memperoleh porsi Rp 117 triliun sementara sisi permintaan akan memperoleh sisanya yakni Rp 13 triliun.
β€œSisi suplai itu developer, kemudian ekosistem perumahan yang terus masih digodok ya, supaya ini masih pembahasan, supaya betul-betul bisa dihubungkan dengan menghasilkan rumah dan bisa bermanfaat untuk masyarakat yang belum memiliki rumah atau yang mengakses rumah,” kata Didyk di Wisma Danantara, Jakarta Selatan pada Kamis (17/7) malam.
Sementara untuk sisi permintaan nantinya KUR sebesar Rp 13 triliun akan dikucurkan untuk melakukan renovasi atau membanguni hunian produktif seperti untuk UMKM sampai rumah toko (ruko). Sementara terkait posibilitas penggunaan KUR sisi permintaan untuk renovasi rumah pribadi sampai saat ini sedang dibahas.
Ilustrasi melihat rekam jejak developer Foto: Shutterstock
Nantinya aturan Kredit Program Perumahan ini juga tak hanya diatur dengan satu peraturan melainkan tiga aturan.
β€œAda peraturan Menteri Perekonomian, ada peraturan Menteri PKP, dan ada juga peraturan Menteri Keuangan,” ujarnya.
Terkait bank penyalur, nantinya KUR tersebut akan menggunakan Bank Himbara. Meski demikian penjajakan penyaluran oleh bank swasta juga sedang dilakukan. β€œMemang basisnya Himbara, BNI, BRI, BTN, dan BSI ya. Tapi tadi juga hadir juga dari Nobu (Bank), dari BCA, (Bank) Artha Graha juga,” kata Didyk.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait menarget aturan mengenai KUR tersebut dapat rampung akhir bulan ini.
Trending Now