Apindo Rancang Formulasi Buat Tetapkan UMP 2026, Begini Skemanya

25 November 2025 20:06 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Apindo Rancang Formulasi Buat Tetapkan UMP 2026, Begini Skemanya
Hingga kini pemerintah belum menetapkan UMP 2026. Apindo mengusulkan skema baru.
kumparanBISNIS
Konferensi pers Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Pusat Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Pusat Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyiapkan usulan teknis untuk perumusan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Usulan terutama berkaitan dengan penerapan nilai alfa, kebutuhan hidup layak (KHL), hingga evaluasi upah minimum sektoral.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, mengatakan pentingnya penerapan nilai alfa secara bijaksana agar kebijakan upah minimum selaras dengan produktivitas, kondisi ekonomi daerah, serta kapasitas usaha.
"Pertama, usulan alfa di dalam formula upah. Jadi dunia usaha menegaskan pentingnya penerapan nilai alfa ini secara bijaksana," ujar Darwoto, di kantor Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11).
Dia menjelaskan alfa adalah indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu daerah, sehingga penerapannya tidak bisa disamaratakan.
"Besaran alfa harus diterapkan secara proporsional karena pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada tenaga kerja saja, tetapi juga faktor-faktor produksi lainnya seperti investasi atau modal, teknologi, bahkan juga berkaitan dengan total factorproductivity," katanya.
Apindo menggarisbawahi perlunya menautkan penetapan alfa dengan rasio upah minimum terhadap KHL sebagaimana arahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168. Pemerintah disebut berencana menetapkan besaran KHL per provinsi pada 2026, yang nantinya menjadi acuan dalam penetapan UMP.
Dalam hal upah minimum sektoral, Apindo juga meminta penerapannya disesuaikan dengan kinerja sektor masing-masing.
"Karena sektor ini kan, artinya sektor itu kalau tumbuh mungkin bisa diterapkan pada sektor. Tapi kalau sektor itu tidak tumbuh, satu hal yang gak mungkin diterapkan upah minimum sektoral," ucap dia.
Ilustrasi Buruh Pabrik. Foto: Algi Febri Sugita/Shutterstock
Darwoto melanjutkan, dunia usaha menilai penting adanya indikator ekonomi dan produktivitas sebagai variabel utama dalam penetapan alfa.
"Dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan kebijakan yang dihasilkan akan lebih objektif, terukur, dan berkelanjutan untuk jangkauan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani meminta pemerintah kembali menggunakan formula pengupahan, bukan sekadar angka seperti tahun sebelumnya.
"Harapan kami tentunya supaya tidak seperti terjadi tahun lalu di mana tidak ada formula dan hanya sebuah angka, jadi tahun ini kami harap bisa kita kembali kepada formula," ujarnya.
Senada, Shinta menyatakan dunia usaha mendukung penggunaan formula yang diatur dalam PP 51/2023 yang telah diperkuat putusan MK. Ia menilai prinsip utama yang harus dijaga adalah penerapan nilai alfa yang proporsional.
Menurut Shinta, seluruh rekomendasi yang disampaikan Apindo kepada pemerintah telah didasarkan pada data dan kondisi riil di lapangan.

Ngeluh Tertekan Tahun Ini karena Biaya Usaha Tinggi

Apindo kemudian mengungkap dunia usaha masih tertekan pada 2025 akibat melemahnya daya beli masyarakat dan tingginya biaya operasional.
Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, memaparkan penurunan permintaan sudah terlihat dari susutnya jumlah kelas menengah dalam lima tahun terakhir.
"Kami dari Perdagangan ingin men-share mengenai biaya usaha yang di tahun 2025 ini mengalami apa dari sisi penurunan daya beli, itu tingginya biaya menjalankan usaha. Kelas menengah Indonesia turun dari 57,3 juta orang pada 2019 menjadi 47,9 juta pada 2024," kata Anne.
Anne menyoroti tren tabungan yang menggambarkan perbedaan kemampuan konsumsi masyarakat.
Pengusaha PT Pan Brother TBK Anne Patricia. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Masyarakat dengan tabungan di bawah Rp 100 juta cenderung mengurangi tabungan karena kebutuhan sehari-hari yang besar. Kemudian sementara masyarakat yang dengan tabungan di atas Rp 5M justru menambah tabungan sebagai bentuk antisipasi terhadap ketidakstabilan ekonomi," kata Anne.
Dari sisi biaya produksi, beban industri disebut terus meningkat. "Biaya logistik mencapai 23 persen dari PDB, jauh lebih tinggi dari negara pesaing. Harga industri (RI) 32 persen lebih mahal dari Vietnam," jelasnya.
Anne menambahkan sektor padat karya juga harus mewaspadai dinamika pasar Amerika Serikat (AS), yang menjadi tujuan ekspor utama. Ia menyebut beberapa sektor sangat bergantung pada pasar tersebut. Di tengah tekanan itu, pelaku usaha juga menghadapi banjir produk ilegal yang masuk ke pasar domestik.
"Di lapangan pelaku usaha menghadapi soal yang masuknya produk ilegal semua paham yang menggerus daya saing industri nasional," imbuh dia.
Trending Now