Asosiasi E-commerce Minta Penjelasan Teknis Aturan Pembatasan Promo Ongkir
19 Mei 2025 10:44 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
Asosiasi E-commerce Minta Penjelasan Teknis Aturan Pembatasan Promo Ongkir
Indonesian E-Commerce Association (idEA) merespons penerapan aturan yang membatasi masa berlaku promo gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce. kumparanBISNIS

Asosiasi pelaku industri loka pasar, Indonesian E-commerce Association (idEA) merespons penerapan aturan yang membatasi masa berlaku promo gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce.
Asosiasi melihat aturan ini masih membuka ruang bagi e-commerce untuk menerapkan promo gratis ongkir. Namun, para pelaku usaha minta kejelasan teknis dari aturan ini.
Saat ini, pembatasan tersebut diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) idEA Budi Primawan menjelaskan sejatinya e-commerce menyambut baik aturan tersebut. Meski begitu Ia meminta kejelasan teknis implementasi di lapangan, termasuk bagaimana biaya pokok dihitung, mekanisme pengawasan, serta transparansi parameter evaluasi.
βUntuk itu, idEA sebagai asosiasi juga turut serta dalam task force implementasi kebijakan ini bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya, agar pelaksanaannya adil dan berpihak pada keberlanjutan ekosistem ekonomi digital nasional,β kata Budi kepada kumparan, Senin (19/5).
Budi melihat aturan ini memang ditujukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan memperkuat sektor logistik nasional.
Namun, Ia berharap pemangku kebijakan tak lupa bahwa program gratis ongkir selama ini merupakan strategi promosi dan sangat membantu pelaku UMKM dalam menjangkau konsumen, khususnya di luar kota-kota besar.
βKami berharap proses ini tetap mengedepankan dialog terbuka agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mendukung inovasi, melindungi konsumen, dan memperkuat UMKM,β ujar Budi.
Adapun soal pembatasan gratis ongkir itu termaktub dalam Pasal 45 ayat 3 aturan tersebut. Berikut bunyi Pasal 45 Ayat 3 dan 4:
(3) Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.
(4) Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan
Budi menyebut pada dasarnya e-commerce masih memiliki ruang untuk memberi potongan harga, termasuk gratis ongkir.
βArtinya, bukan pelarangan total, tetapi pengaturan agar promosi berjalan wajar dan tidak merusak iklim persaingan,β ujarnya.
Penjelasan Komdigi
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memberikan penjelasan terkait aturan baru tersebut. Dia menegaskan, aturan itu tak membatasi promo gratis ongkir.
βPerlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,β kata Edwin lewat keterangannya, dikutip Minggu (18/5).
Dia mengatakan, potongan harga yang dibatasi adalah diskon ongkos asli pengiriman yang meliputi biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.
