Asosiasi Minta Pemerintah Kaji Lagi Minuman Berpemanis dalam Kemasan Kena Cukai
14 Mei 2025 14:31 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
Asosiasi Minta Pemerintah Kaji Lagi Minuman Berpemanis dalam Kemasan Kena Cukai
Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) meminta pemerintah mengkaji lagi penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).kumparanBISNIS

Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) meminta pemerintah mengkaji lagi penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Penerapan kebijakan ini disebut bisa berpengaruh terhadap penjualan industri untuk produk minuman kemasan manis.
Ketua Umum ASRIM, Triyono Prijosoesilo, menyebut industri terbebani dengan adanya cukai MBDK. Kondisi tersebut juga bakal berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.
βKita lihat konteks sekarang dari sisi pertumbuhan ekonomi dan juga terus industri masih sangat tertekan, sehingga kalau diberikan lagi kebijakan dan sifatnya yang menambah beban, ya bisa dibayangkan pertumbuhan kita seperti apa,β ujarnya ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (14/5).
ASRIM mencatat, kinerja industri minuman ringan pada kuartal I juga sudah mengalami tekanan atau minus 1,3 persen. Jika nantinya cukai MBDK sudah efektif, hal ini dinilai bisa berdampak langsung pada penjualan.
βHarga akan naik, konsekuensinya apa? Penjualan akan turun. Kita sudah lihat penjualan sekarang sudah minus 1,3 persen, ya kalau dikenakan juga akan makin turun saja, makin boncos,β kata Triyono.
Merespons hal ini, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, mengungkap Kemenperin sampai saat ini belum dilibatkan untuk membahas cukai MBDK.
βKami belum pernah mendapatkan undangan, namun mungkin dari sisi industri saya tidak tahu kalau industri dan asosiasi sudah diajak berdiskusi (oleh Ditjen Pajak), namun memang kalau dari undangan Kementerian Perindustrian untuk membahas substansi pengenaan cukai ini belum,β kata Merrijantij.
Soal alasan pengenaan cukai, Merrijantij melihat penerapan cukai MBDK didasari alasan kesehatan. Namun, jika alasannya adalah kesehatan Ia menjelaskan industri sebenarnya sudah memiliki varian produk yang sehat dengan kandungan gula yang lebih sedikit.
Meski begitu, saat ini preferensi masyarakat masih didominasi oleh minuman kemasan yang memiliki gula normal.
βSaat ini konsumen di Indonesia masih lebih menyukai minuman yang manisnya normal sehingga industri memproduksi lebih banyak produk yang manisnya normal. Apa yang kita harus lakukan saat ini, bagaimana kita melakukan edukasi kepada masyarakat kita untuk membeli produk-produk yang lebih sehat,β ujarnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan memberlakukan cukai MBDK mulai semester II tahun ini. Minuman berpemanis produksi dari pabrik dan gerai bakal terkena kebijakan cukai tersebut.
"MBDK itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II 2025. Perlu kita ingat di UU HPP, syarat barang kena cukai baru dicantumkan dalam UU APBN, kan sudah," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, saat media briefing, dikutip Senin (13/1).
Nantinya, pemerintah akan menyiapkan PP dan turunannya dalam bentuk PMK. Nirwala menuturkan, cukai MBDK bertujuan untuk menekan konsumsi gula tambahan masyarakat, yang didapat dari minuman berpemanis dalam kemasan. Namun tidak terbatas pula kepada minuman manis yang dijual di gerai-gerai.
