Asosiasi: Pelarangan AMDK Plastik di Bawah 1 L di Bali Akan Berimbas ke Industri
14 Mei 2025 13:42 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Asosiasi: Pelarangan AMDK Plastik di Bawah 1 L di Bali Akan Berimbas ke Industri
Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) memprediksi penurunan keuntungan indusri AMDK bisa lebih dari 5 persen dari kebijakan Pemprov Bali tersebut. kumparanBISNIS

Ketua Umum ASRIM, Triyono Prijosoesilo bilang penurunan keuntungan industri bisa terjadi karena Bali merupakan salah satu pasar yang besar untuk minuman kemasan siap saji
βYa kan, turis banyak di sana, kemudian banyak pertumbuhan ekonomi cukup baik, sehingga konsekuensinya menurut kami juga cukup besar,β kata Triyono ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Rabu (14/5).
βSaya belum tahu data angka persentasenya, cuma ya mungkin feeling saya bisa 5 persen (turun keuntungannya) akan berdampak gitu,β lanjutnya.
Dengan adanya aturan pembatasan AMDK plastik di bawah 1 liter di Bali, menurutnya dampak yang akan dialami industri bisa berupa pembatasan produksi sampai pembatasan distribusi.
Sebelumnya, Pemprov Bali mengungkap aturan tersebut diberlakukan untuk menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.
βKalau kita ngomong sampah plastik, sampah plastik botol banyak yang sudah dikelola. Sudah dikumpulkan, sudah didaur ulang, sehingga kami melihat sebenarnya mari kita diskusi deh gitu loh,β ujar Triyono.
Ia juga mengungkap industri sangat terbuka tentang untuk membicarakan solusi sampah botol plastik yang menjadi fokus Pemprov Bali.
βApakah kita bisa bekerja sama dengan misalnya TPS (Tempat Pembuangan Sementara) dan lain sebagainya, kita kuatkan lah. Itu sih yang kita coba dorong,β kata Triyono.
Selain dari sisi industri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai pemerintah akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas dampak dari aturan yang diterapkan di Bali tersebut.
βKita sedang koordinasikan dengan Kemendagri,β kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria.
Dalam beberapa kesempatan, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku akan mensosialisasikan aturan itu dengan pelaku usaha. Dia ingin merekomendasikan pelaku usaha beralih memproduksi air kemasan dalam plastik menjadi kemasan dalam botol kaca.
