Asosiasi Soroti Klaim-Tekanan Fiskal Berimbas ke Likuiditas BPJS Kesehatan
13 November 2025 13:44 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Asosiasi Soroti Klaim-Tekanan Fiskal Berimbas ke Likuiditas BPJS Kesehatan
Badan Asosiasi Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) mengatakan, proses klaim rumit dan arus kas tertunda menjadi tantangan BPJS Kesehatan.kumparanBISNIS

Badan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi fasilitas kesehatan dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.
Perwakilan ADINKES, Iskandar, menyebut masih terdapat banyak proses klaim rumit dan sering tertunda yang berdampak pada arus kas fasilitas kesehatan.
βProses klaim jadi rumit, pending, cash flow, shock (kejutan) di rumah sakit, penundaan operasi, dan batasan konsultasi multidisiplin (di berbagai rumah sakit),β kata Iskandar dalam Rapat Panja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (13/11).
Selain itu, Iskandar juga menyoroti sistem pembayaran berbasis volume saat ini yang dinilai masih melanggengkan efisiensi semu karena hasil layanan dan aspek keselamatan pasien belum sepenuhnya dihargai.
Lebih lanjut, Iskandar mengungkapkan adanya tekanan fiskal terhadap Dana Jaminan Sosial (DJS) yang membuat BPJS Kesehatan mengalami kesulitan likuiditas di sejumlah daerah.
βAkibatnya fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan), harus menghadapi situasi tagihan lambat bayar dan pending klaim termasuk pada puskesmas,β lanjut Iskandar.
Kemudian, Iskandar menilai fungsi strategic purchasing BPJS Kesehatan untuk memberikan penghargaan atas kualitas layanan, terutama peran gatekeeper dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), menjadi terkendala karena klaim non-kapitasi yang sering terlambat dibayarkan.
βItu menjadi terkendala karena berbagai isu atas claim non-kapitasi yang sering terlambat bayar,β kata Iskandar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga menyoroti inefisiensi dalam penggunaan anggaran di rumah sakit. Menurut dia, hal ini juga berimbas pada bengkaknya tagihan BPJS Kesehatan.
Purbaya mencontohkan, terdapat peraturan Kementerian Kesehatan yang mewajibkan rumah sakit memiliki sekitar 10 persen alat ventilator. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini karena pandemi COVID-19 telah berakhir.
βKarena mereka (pihak rumah sakit) terpaksa sudah beli, setiap ada pasien ya dilewatkan ke alat itu. Maksudnya tagihan ke BPJS-nya (jadi) besar,β kata Purbaya usai ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (13/11).
Purbaya menambahkan, ke depan pihaknya akan meminta dilakukan asesmen terhadap anggaran alat-alat rumah sakit untuk menentukan mana yang perlu dibeli.
