Asosiasi Tegaskan Tingkat Keselamatan Kerja Sektor Gas Industri Harus Diperkuat

7 November 2025 13:54 WIB
Β·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Asosiasi Tegaskan Tingkat Keselamatan Kerja Sektor Gas Industri Harus Diperkuat
Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) menegaskan keselamatan kerja sektor gas industri harus ditingkatkan.
kumparanBISNIS
Ketum Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) Rachmat Harsono. Foto: Dok. AGII
zoom-in-whitePerbesar
Ketum Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) Rachmat Harsono. Foto: Dok. AGII
Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) menegaskan pentingnya penerapan enforcement safety compliance dan standarisasi kompetensi kerja di sektor gasindustri. Penegasan ini disampaikan menyusul terjadinya insiden ledakan tabung gas oksigen di stasiun pengisian gas APJ, Banda Aceh, pada 5 November 2025 lalu. Pasalnya, lingkungan industri seharusnya memiliki sistem pengamanan dan pengawasan yang lebih ketat dibandingkan dengan penggunaan gas di rumah tangga.
Ketua Umum AGII, Rachmat Harsono, mengatakan peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa penerapan standar keselamatan kerja di sektor gas industri harus terus diperkuat. Sejak didirikan pada 1972, AGII telah menempatkan aspek keselamatan (safety) sebagai visi dan misi utama dalam seluruh kegiatan industri gas di Indonesia. Dalam beberapa dekade terakhir, AGII bersama pemerintah dan para pelaku usaha terus melakukan sosialisasi dan kampanye peningkatan kesadaran keselamatan baik kepada produsen, operator, maupun konsumen gas industri.
Dalam Kongres AGII tahun 2024 di Bali, Rachmat menegaskan kepengurusannya akan berfokus pada dua pilar utama: enforcement safety compliance dan standarisasi kompetensi kerja di seluruh rantai industri gas.
"Aspek keselamatan harus ditegakkan, bukan hanya disosialisasikan. Karena di sektor gas, keselamatan sangat erat kaitannya dengan sarana dan prasarana produksi. Ketika kompetensi kerja maupun fasilitas tidak memenuhi kaidah keselamatan, risikonya bisa sangat besar apalagi gas industri termasuk kategori B3," kata Rachmat melalui keterangan tertulis, Jumat (7/11).
Realisasi enforcement safety compliance sektor gas industri telah dimulai di lingkungan usaha anggota AGII. Salah satunya di Stasiun pengisian gas industri yang cabangnya tersebar di 29 provinsi di Indonesia. Sampai saat ini AGII telah melakukan enforcement di beberapa stasiun pengisian gas industri dengan jumlah sekitar 100 filling station dan lebih dari 50 pabrik gas industri, sehingga upaya yang dilakukan oleh AGII ini dapat dijadikan sebagai icon safety yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia yang diikuti oleh seluruh anggota AGII lainnya.
Dalam upaya enforcement safety compliance tersebut, AGII mencermati safety dan standarisasi kerangka kerja dan pola kerja, kompetensi karyawan dan sarana prasarana termasuk hydrotest tabung cylinder sebagai sarana penyimpanan gas oksigen dan juga produk gas industri lainnya.
Rachmat menegaskan hydrotest sangat penting bahkan wajib dilakukan oleh semua pelaku gas industri untuk mengetahui dan memverifikasi secara teknis, ilmiah dan legal apakah sarana tabungnya masih layak digunakan. Hydrotest dilakukan setiap 5 tahun sekali sesuai dengan standar internasional yang berlaku. Dengan melakukan hydrotest pemilik usaha dapat mengetahui apakah ada kebocoran, lekukan, korosi dan hal lainnya yang mempengaruhi kelayakan tabung seperti ketebalan dan keausan besi tabung.
Dengan hydrotest, kata Rachmat, kelayakan fungsi tabung sebagai sarana penyimpanan dengan pressure 150 bar dapat terverifikasi.
"Karena dampak dari ketidaklayakan ini sangat rentan bahaya dengan pressure yang 50 kali lebih besar dibandingkan dengan tekanan ban 2 sd 3 bar atau 32 sd 35 psi," ujar Rachmat.
Selain hydrotest juga dilakukan verifikasi penerapan standar warna tabung sesuai standar internasional yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan penyimpanan. Karena setiap tabung memiliki spesifikasi khusus untuk jenis gas tertentu yang tidak boleh tercampur atau tertukar.
AGII menyadari keselamatan kerja tidak hanya bergantung pada peralatan, tetapi juga pada kompetensi sumber daya manusia. Karena itu, AGII saat ini tengah bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di sektor gas industri.
β€œDengan adanya SKKNI, kami ingin memastikan seluruh tenaga kerja di industri gas memiliki standar keahlian yang diakui secara nasional mulai dari pengoperasian, perawatan, hingga pengendalian kualitas,” ujar Rachmat.
Melalui SKKNI, pekerja gas industri diharapkan dapat menjalankan proses produksi dengan aman, efisien, dan sesuai dengan kaidah teknis serta hukum yang berlaku. Untuk itu, AGII terus mendorong seluruh pelaku usaha gas baik anggota maupun non-anggota untuk bersama-sama berkomitmen terhadap penerapan standar keselamatan yang konsisten.
β€œKami berharap seluruh pelaku usaha gas industri di Indonesia dapat menjadi bagian dari AGII, agar penerapan safety compliance dapat dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi. Tujuannya satu: menciptakan industri gas nasional yang aman, profesional, dan berdaya saing global,” tutur Rachmat.
Trending Now