Aturan Diubah, Mendag Bakal Tugaskan BUMN Salurkan 35 Persen MinyaKita
26 November 2025 19:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Aturan Diubah, Mendag Bakal Tugaskan BUMN Salurkan 35 Persen MinyaKita
Distribusi minyak goreng ini akan dibantu oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan.kumparanBISNIS

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait penyaluran MinyaKita. Distribusi minyak goreng ini akan dibantu oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan.
Budi menjelaskan, nantinya penyaluran 35 persen MinyaKita akan dilakukan oleh Perum Bulog dan ID Food. Dia memastikan perubahan aturannya sudah diharmonisasi.
"Penyaluran minyak goreng ya nanti minimal 35 persen disalurkan oleh BUMN Pangan, yaitu dalam hal ini Bulog dan ID Food, proses perubahannya sudah hampir selesai, kemarin sudah harmonisasi dan nanti akan dilanjutkan hari Kamis untuk harmonisasinya," jelasnya saat konferensi pers stimulus Nataru, Rabu (26/11).
Budi berharap setelah revisi Permendag selesai, penyaluran komoditas minyak goreng bersubsidi tersebut bisa lebih baik kepada masyarakat.
"Setelah selesai harmonisasi, Permendag sudah dapat kami tangani, sehingga pada Nataru ini distribusi minyak goreng akan lebih baik," imbuhnya.
Menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Budi juga memastikan pemerintah sudah mulai memantau harga kebutuhan pokok di pasaran.
"Minggu depan kita akan lakukan koordinasi dengan distributor, dengan pemasok, dan kami sampaikan kepada teman-teman bahwa harga kebutuhan pokok saat ini relatif terkendali dengan baik," tutur Budi.
Budi menegaskan, belum ada lonjakan harga komoditas pangan di pasar, di mana rata-rata komoditas mendekati harga eceran tertinggi maupun harga acuan tertinggi.
"Jadi semua cukup stabil ya, kita terus akan pantau mengenai pasokan dan juga kebutuhan-kebutuhan di masyarakat menjelang Nataru," tandasnya.
Adapun rencana perubahan skema distribusi MinyaKita bertujuan agar harga yang diterima oleh konsumen tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per kilogram.
Dalam pembahasan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, Budi menyebut bahwa BUMN sektor pangan akan mendapat tugas untuk mendistribusikan MinyaKita.
Pada Permendag lama, distribusi MinyaKita dilakukan oleh Produsen, Distribusi 1 (D1), Distribusi 2 (D2) dan Pengecer. Pendistribusian tersebut dianggap terlalu panjang sehingga menyebabkan harga MinyaKita menjadi lebih mahal ketika sampai ke konsumen.
