Aturan Terbit, Koperasi Sudah Bisa Kelola Tambang Minerba

7 Oktober 2025 17:41 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aturan Terbit, Koperasi Sudah Bisa Kelola Tambang Minerba
Koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara.
kumparanBISNIS
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba baru dirilis. Dengan begitu kini koperasi sudah bisa mengelola tambang
Terkait keterlibatan koperasi dalam pengelolaan tambang, hal ini juga sudah diatur dalam beberapa pasal aturan tersebut.
"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara," kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10).
Pada Pasal 26 C beleid itu, disebut verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi terkait pemberian prioritas untuk tambang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.
Selanjutnya, pada Pasal 26 E dijelaskan bahwa menteri koperasi juga bisa menerbitkan persetujuan pemberian WIUP mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
Terkait luasan, pada Pasal 26 F beleid tersebut dijelaskan bahwa luas WIUP mineral logam maupun WIUP batu bara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.
β€œKebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," ujar Ferry.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. Foto: Nur Pangesti/kumparan
Dengan begitu, Ferry memutuskan nantinya daerah yang memiliki potensi tambang minerba besar tak hanya dikelola oleh perusahaan besar melainkan juga koperasi.
"Tetapi, juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat," kata Ferry.
Selain itu, Ferry juga yakin bahwa untuk pengelolaan sumur minyak rakyat hingga tambang, nantinya dapat menjadi salah satu program di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ferry memandang keterlibatan koperasi dalam pengelolaan tambang juga sudah sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan soal pemanfaatan sumber daya alam yang harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik," ujarnya.
Trending Now