Bahas Subsidi-Kompensasi, Rapat DPR dengan Purbaya dan Rosan Digelar Tertutup

4 Desember 2025 11:36 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bahas Subsidi-Kompensasi, Rapat DPR dengan Purbaya dan Rosan Digelar Tertutup
Rapat DPR dengan Purbaya dan Rosan dari Danantara dihadiri 17 anggota dari 7 fraksi. Digelar tertutup.
kumparanBISNIS
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Komisi XI DPR RI menggelar rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan CEO Danantara Rosan Roeslani pada Kamis (4/12). Rapat diselenggarakan secara tertutup.
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Misbakhun menjelaskan alasan rapat tertutup adalah karena ada ada pembahasan soal hal yang menurutnya bersifat strategis.
β€œPosisi rapat hari ini saya butuh masukan apa rapat hari ini diadakan secara terbuka atau tertutup? Karena banyak hal-hal strategis yang sedang kita bicarakan. Tertutup ya, penguasanya sudah minta tertutup. Jadi saya nyatakan rapat ini dinyatakan tertutup,” kata Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kemenkeu dan Danantara di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Kamis (4/12).
Rapat dihadiri 17 anggota dari Komisi XI DPR RI dari 7 fraksi. Dalam keterangan di laman DPR RI, agenda rapat kerja tersebut membahas mengenai subsidi dan kompensasi dalam APBN Tahun 2025.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya memang mengubah skema pembayaran kompensasi untuk BBM dan listrik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Beleid ini mengubah PMK nomor 159/PMK.02/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021.
Dalam pasal 8 Ayat 8 (b) dan pasal 11 ayat 8 (b), diatur pembayaran kompensasi BBM dan listrik bisa dicairkan sebesar 70 persen setiap bulan berdasarkan hasil review penghitungan dana kompensasi bulanan. Sebelumnya, mekanisme pembayaran dilakukan tiga bulan sekali.
Dalam poin yang lain dijelaskan, Menteri Keuangan tetap dapat menyesuaikan besaran persentase sesuai kemampuan keuangan negara dan kebijakan pembayaran Dana Kompensasi BBM berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan atas Dana Kompensasi BBM tahun anggaran sebelumnya.
Sementara itu, pembayaran kompensasi listrik tertuang dalam Pasal 11. Pembayaran juga dilakukan setiap bulan berdasarkan hasil revisi, dengan ruang bagi Menteri Keuangan untuk menyesuaikan besaran persentase.
Purbaya memastikan dana kompensasi sudah tersedia di kas pemerintah dan surat pemberitahuan telah dikirimkan kepada Pertamina dan PLN. β€œTinggal mereka kirim suratnya ke kita, tinggal mereka kirim surat β€˜minta duit’, nanti kita kirim dana kompensasinya,” ujar Purbaya.
Hingga 3 Oktober 2025, Kemenkeu telah menggelontorkan Rp 192,2 triliun untuk kompensasi dan subsidi energi. Angka itu setara 49 persen dari total anggaran Rp 394,3 triliun dan telah diterima oleh sekitar 42,4 juta pelanggan.
Trending Now