Bahlil: Saya Tak Segan-segan Cabut Izin Tambang yang Langgar Aturan

4 Desember 2025 14:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bahlil: Saya Tak Segan-segan Cabut Izin Tambang yang Langgar Aturan
Ancaman pencabutan izin tambang itu disampaikan Bahlil usai kunjungi korban bencana di Sumbar.
kumparanBISNIS
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat mengunjungi korban terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Pelembayan Kabupaten Agam Sumatera Barat, Rabu (3/12/2025). Foto: Kementerian ESDM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat mengunjungi korban terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Pelembayan Kabupaten Agam Sumatera Barat, Rabu (3/12/2025). Foto: Kementerian ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menindak perusahaan yang melanggar aturan pertambangan. Apalagi tindakan mereka sampai menyebabkan kerugian di masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Bahlil usai mengunjungi korban terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Pelembayan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/12).
"Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan," ujar Bahlil melalui keterangan tertulis, Kamis (4/12).
Di hadapan para pengungsi, Bahlil berjanji akan menuntaskan permasalahan tambang ilegal dan mencabut izin pertambangan yang tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tak hanya itu, Bahlil memerintahkan Dirjen Minerba untuk segera mengevaluasi izin-izin pertambangan dan menindak tegas badan usaha yang melanggar.
"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan saya tidak segan-segan untuk mencabut," tegas Bahlil.
Polri melalui Dittipidter Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menutup praktik tambang ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kaltim, Sabtu (8/11). Foto: Instagram/ @divisihumaspolri
Bahlil mengatakan penindakan tegas bagi pelaku usaha pertambangan yang melanggar aturan itu sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang akan menindak tegas praktik penambangan ilegal di Tanah Air. Instruksi Prabowo menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum.
"Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam," kata Bahlil.
Hingga saat ini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencapai 3.312.022,75 hektare (ha).
Dari jumlah tersebut, 915.206,46 ha sudah diserahkan kepada kementerian terkait. Rinciannya, 833.413,46 ha dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 ha dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sisanya, 2.398.816,29 ha masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian terkait.
Satgas PKH juga menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar manfaatnya kembali kepada rakyat. Dengan pendekatan hukum tegas dan dukungan lintas lembaga, Satgas PKH memastikan hutan sebagai aset bangsa dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Trending Now