Bapanas Kasih Saran soal Gula Rafinasi yang Merembes ke Pasar
1 Oktober 2025 14:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Bapanas Kasih Saran soal Gula Rafinasi yang Merembes ke Pasar
Bapanas usul pengelolaan gula disatukan agar pasokan rafinasi tak merembes ke pasar konsumsi, sekaligus melindungi petani tebu dalam negeri.kumparanBISNIS

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menanggapi keluhan PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) terkait gula hasil serapan yang belum terjual imbas adanya gula rafinasi.
Arief mengusulkan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, agar pengelolaan gula disatukan sehingga perhitungannya lebih akurat dan tidak menimbulkan kebocoran pasokan gula rafinasi ke pasar konsumsi.
โJadi misalnya gula rafinasi diperlukan 4,3 juta ton, kemudian kemarin dikurangi jadi 4,1 juta ton. Ya dasarnya itu pasti kan masuk ke Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas),โ kata Arief di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10).
Arief juga mengusulkan agar setelah neraca komoditas gula rafinasi dan konsumsi digabungkan, pemberian izin impor dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, izin impor sebaiknya diberikan terlebih dahulu untuk 50 persen dari kebutuhan setahun, sementara sisanya menyusul apabila benar-benar dibutuhkan.
โJadi kalau satu tahun diberikan aja dulu 50 persen supaya enggak oversupply. Poinnya adalah melindungi petani tebu Indonesia,โ tutur Arief.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap ada temuan gula konsumsi yang menggunakan bahan dasar gula rafinasi. Ia menuturkan dari 30 merek, 6 merek memiliki indikasi tersebut.
Hal ini merupakan temuan Satgas Pangan Polri yang masih dalam tahap penyelidikan untuk mengantisipasi rembesan gula rafinasi.
โHasil investigasi menyeluruh dari hulu ke hilir menemukan 6 merek dari 30 merek gula yang dilakukan sampling dan uji laboratorium. Terdapat indikasi dari ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) maupun komposisi terbukti berbahan baku gula kristal rafinasi,โ kata Budi dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, dikutip Rabu (1/10).
Padahal, gula kristal rafinasi (GKR) menurutnya tidak boleh digunakan untuk kebutuhan konsumsi masyarakat. Gula untuk masyarakat dipenuhi melalui gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi.
