Baru 5,7 Juta Wajib Pajak yang Aktivasi Coretax, DJP Bakal Terus Jemput Bola

25 November 2025 12:53 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Baru 5,7 Juta Wajib Pajak yang Aktivasi Coretax, DJP Bakal Terus Jemput Bola
DJP berupaya agar semakin banyak Wajib Pajak yang aktivasi Coretax.
kumparanBISNIS
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam Media Briefing DJP di Kanwil Badung, Bali pada Selasa (25/11/2025). Foto: Argya D Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam Media Briefing DJP di Kanwil Badung, Bali pada Selasa (25/11/2025). Foto: Argya D Maheswara/kumparan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat saat ini jumlah Wajib Pajak (WP) yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 5.738.465 WP. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto berkomitmen untuk turun langsung mengupayakan agar jumlah WP yang aktivasi Coretax semakin bertambah.
β€œIni memang cukup PR besar, tentunya kami akan jemput bola terus, memberikan pelayanan yang terbaik dan juga memberikan channel untuk pendaftaran dari banyak channel, dari channel digital, channel elektronik, kemudian channel offline di masing-masing kantor pelayanan kami di seluruh Indonesia,” ujar Bimo dalam Media Briefing DJP di Kanwil Badung, Bali pada Selasa (25/11)
Jumlah total WP orang pribadi dan badan yang terdaftar sebelum tahun 2025 dan wajib lapor SPT Tahunan PPh adalah 14.782.954 WP. Sementara jumlah WP sebagai pendaftar baru di tahun 2025 yang terdiri dari WP orang pribadi, badan, instansi pemerintah dan PMSE adalah 1.307.555 WP. Meski demikian, WP pemerintah dan PMSE tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh.
Untuk daerah terpencil, Bimo mengungkapkan para WP dapat melakukan aktivasi Coretax di kantor pajak terdekat.
β€œDi KP2KP kami, kami sudah ada layanan. Dari KP2KP kami juga beberapa sudah terhubung dengan internet yang lumayan bagus koneksinya,” ujar Bimo.
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
Bimo menuturkan saat ini DJP juga sudah mulai melakukan migrasi database terkait WP ke Coretax. Selain itu, perbaikan mengenai latensi sistem Coretax berdasarkan data pengujian sampai 20 November 2025 sudah semakin rendah.
Menurutnya, rendahnya latensi sistem Coretax terjadi secara merata baik pada proses log in, pendaftaran, pelaporan SPT, penerbitan faktur, sampai penerbitan bukti potong. Dengan begitu, Bimo menuturkan nantinya sistem Coretax dapat digunakan dengan lebih nyaman oleh para WP ketika melakukan pelaporan SPT.
β€œWaktu tunggu respons sistem makin rendah latensinya, maka makin cepat sistem itu bisa bekerja dan juga makin comfortable bagi si pemakai ketika kita mengakses aplikasi,” kata Bimo.
Pada 27 November nanti, DJP juga akan melakukan simulasi Coretax yang diikutii oleh 25.000 pegawai KPDJP, Kanwil, KPP, KLIP, PPDDDP, KPPDDP dan KP2KP,

Harus Aktivasi, Kalau Tidak Tak Bisa Lapor SPT

Meski tak ada tenggat waktu, Bimo mengimbau agar para WP segera melakukan aktivasi Coretax. Hal tersebut agar urusan perpajakan WP dapat dilakukan dan WP tetap bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh.
β€œJadi ketika wajib pajak membutuhkan untuk melapor, membutuhkan untuk mengklarifikasi bukti potong, atau faktur pajak maka ya mereka harus segera mungkin mengaktifasi akun Coretaxnya,” ujar Bimo.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menuturkan risiko jika WP tak melakukan aktivasi Coretax maka WP tak bisa melakukan laporan SPT Tahunan PPh.
β€œTidak bisa lapor SPT, SPT-nya nanti bisa terlambat kalau tidak segera dilaporkan karena terkendala dengan aktivasi akun wajib pajaknya,” ujarnya.
Rencananya pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui Coretax mulai tahun 2026.
Trending Now