Batas Gaji untuk Dapat Rumah Subsidi Naik, Bagaimana Realisasi Penyalurannya?

4 Juni 2025 11:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Batas Gaji untuk Dapat Rumah Subsidi Naik, Bagaimana Realisasi Penyalurannya?
Bagaimana realisasi penyaluran rumah subsidi setelah batas gaji yang bisa ambil KPR subsidi naik?
kumparanBISNIS
Foto udara rumah subsidi Program Rumah untuk Guru Indoensia yang masih dalam tahap pembangunan di Perumahan Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara rumah subsidi Program Rumah untuk Guru Indoensia yang masih dalam tahap pembangunan di Perumahan Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Kebijakan pemerintah menaikkan kriteria batas gaji bagi pekerja yang bisa mengambil rumah subsidi, diharapkan bisa turut menggenjot penyaluran.
Kenaikan kriteria batas gaji tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Adapun besaran dan kriteria gaji dibagi berdasarkan zona wilayah. Gaji Rp 12 juta berlaku sebagai batas maksimal untuk masyarakat single atau belum kawin di Zona 4 yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
Sementara untuk yang sudah kawin, batas gaji maksimal untuk pasangan suami-istri adalah Rp 14 juta. Sedangkan untuk satu orang peserta Tapera batas gajinya adalah Rp 14 juta.
Untuk wilayah lain, Zona 1 yakni Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat batas gaji maksimal untuk single adalah Rp 8,5 juta dan untuk yang sudah kawin adalah Rp 10 juta. Untuk satu orang peserta Tapera batas gaji adalah Rp 10 juta.
Sedangkan di Zona 2 yakni Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk single adalah Rp 9 juta dan untuk yang sudah kawin adalah Rp 11 juta. Untuk satu orang peserta Tapera batas gaji adalah Rp 11 juta.
Foto udara rumah subsidi yang telah selesai dibangun di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (7/11/2024). Foto: Putra M. Akbar/Antara Foto
Adapun di Zona 3 yakni Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, batas gaji maksimal untuk single adalah Rp 10,5 juta dan untuk yang sudah kawin adalah Rp 12 juta. Untuk satu orang peserta Tapera batas gaji adalah Rp 12.000.000.
Penyaluran rumah subsidi melonjak
Penyaluran rumah subsidi sebenarnya sudah melonjak hingga lebih dari 1.000 persen pada awal 2025. Padahal lonjakan tersebut terjadi sebelum adanya kebijakan kenaikan kriteria batas gaji.
Berdasarkan data BP Tapera dikutip dari laman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), realisasi penyaluran rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada Kuartal I 2025 mencapai 53.874 unit.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024, penyaluran rumah subsidi tercatat hanya 4.229 unit. Artinya, awal tahun ini kenaikan terjadi sebesar 1.173,92 persen.
Sementara berdasarkan data terbaru BP Tapera per 16 Mei 2025, tercatat penyaluran rumah subsidi dari 1 Januari hingga 16 Mei 2025 mencapai 125.875 unit.
Trending Now