Begini Respons Pengamat soal Rencana Demutualisasi BEI
22 November 2025 20:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
Begini Respons Pengamat soal Rencana Demutualisasi BEI
Pengamat menilai demutualisasi BEI penting untuk modernisasi tata kelola dan daya saing, namun risiko komersialisasi perlu diantisipasi.kumparanBISNIS

Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU PPSK, pemerintah berencana melakukan demutualisasi atau membuka kepemilikan BEI tidak hanya untuk anggota bursa (perusahaan sekuritas), tetapi juga pihak lain.
Ekonom Maybank, Myrdal Gunarto, menilai Indonesia perlu lebih dulu mencontoh negara dengan pasar modal yang lebih maju. Menurutnya, struktur bursa di negara besar dapat menjadi acuan untuk modernisasi BEI.
“Cari negara yang memang bursa efeknya sudah canggih, misalkan dari Amerika,” ujar Myrdal kepada kumparan, Sabtu (22/11).
Myrdal menjelaskan salah satu tujuan demutualisasi adalah membuat BEI lebih modern, terutama dari sisi manajemen dan teknologi.
“Supaya bursa efek kita bisa lebih canggih terutama sistem IT serta koordinasi dengan anggota bursa,” katanya.
Selama ini, menurut dia, kedekatan antara BEI dan anggota bursa membuat komunikasi berjalan cepat dan mudah. Meski begitu, Myrdal menyarankan agar pihak non-anggota bursa yang berpotensi menjadi pemilik BEI setelah demutualisasi berasal dari pemerintah atau lembaga perwakilan yang ditunjuk pemerintah.
“Kalau bukan dari pemerintah yang ikut memiliki agak ngeri juga. Ini kan bursa efek menyangkut database dan pengelolaan kepemilikan investor,” kata Myrdal.
Meningkatkan Tata Kelola
Sementara itu, Guru Besar FEB UI, Budi Frensidy, menilai demutualisasi memang diperlukan untuk membawa BEI ke level yang lebih kompetitif.
“Urgensi demutualisasi BEI untuk modernisasi tata kelola, meningkatkan daya saing global, dan memperdalam likuiditas pasar,” ujarnya.
Menurut Budi, struktur baru memungkinkan tata kelola yang lebih profesional dan akuntabel karena pemiliknya tidak lagi terbatas pada anggota bursa. Ia menyebut pemerintah membutuhkan ekosistem pasar modal yang lebih kuat, baik dari sisi suplai seperti free float, maupun dari sisi permintaan investor institusi.
“Penguatan ekosistem penting agar likuiditas pasar makin dalam dan mengurangi potensi benturan kepentingan,” katanya.
Meski begitu, Budi memberi catatan bahwa demutualisasi juga berpotensi menimbulkan risiko baru, terutama terkait komersialisasi.
“Kekhawatirannya, yang menjadi pemilik BEI setelah demutualisasi adalah investor institusi keuangan, emiten, atau perusahaan infrastruktur dan teknologi,” ujarnya.
