Bertemu Prabowo, Buruh Desak Pajak THR-Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dihapus

2 September 2025 13:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bertemu Prabowo, Buruh Desak Pajak THR-Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dihapus
Permintaan buruh direspons positif Prabowo. Tapi dari 6 tuntutan, tidak semuanya diproses cepat.
kumparanBISNIS
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan paparan kepada Presiden Prabowo Subianto saat May Day 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan paparan kepada Presiden Prabowo Subianto saat May Day 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Perwakilan gerakan buruh mendesak Presiden Prabowo Subianto menghapus pajak yang dikenakan atas Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, dan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea usai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/9) malam.
Said mengatakan, salah satu tuntutan buruh kepada Prabowo yakni meminta adanya reformasi pajak, yaitu penghapusan pajak terhadap THR, pesangon, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mengusulkan pajak-pajak THR, pajak pesangon, pajak JHT dihapus," tegasnya saat konferensi pers, dikutip Selasa (2/9).
Selain itu, Said juga mengusulkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
"Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp 4,5 juta rupiah per bulan menjadi Rp 7,5 juta rupiah per bulan," ungkap Said.
Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) saat Memperingati May Day 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Menurutnya, permintaan tersebut direspons positif oleh Prabowo. Namun, dari total 6 tuntutan buruh, tidak semuanya bisa diproses dengan cepat, seperti RUU Ketenagakerjaan.
"Sekali lagi ada yang bisa cepat, ada yang tidak bisa cepat berproses. Terutama rancangan undang-undang. Prinsipnya Pak Prabowo termasuk dari pemuka agama, kawan-kawan mahasiswa, pemuda, organisasi pemudaan dan juga beberapa kelompok lain yang diundang merespons baik," pungkas Said.
Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, THR termasuk ke dalam kategori penghasilan tidak tetap yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Berdasarkan laman resmi DJP, kebijakan tersebut kembali berlaku pada tahun 2025 ini. Pemotongan PPh 21 atas THR mengikuti skema tarif pajak progresif mengacu pada pemberlakuan tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak rutin, sehingga pemotongannya mengacu pada tarif PPh 21 yang berbeda dari penghasilan bulanan teratur yang diterima oleh pegawai tetap. Sistem ini bertujuan untuk memberikan simplifikasi penghitungan pajak dalam satu bulan tertentu.
Sebelumnya, pajak atas THR dihitung dengan metode penghasilan bruto yang dikumulatifkan dan dikenai tarif progresif. Dengan skema TER, pajak yang dihitung berdasarkan penghasilan tahunan pegawai.
Trending Now