Bocoran Revisi Aturan DHE SDA: Hanya 50 Persen yang Bisa Dikonversi ke Rupiah
8 Desember 2025 20:33 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
Bocoran Revisi Aturan DHE SDA: Hanya 50 Persen yang Bisa Dikonversi ke Rupiah
Bocoran revisi aturan Devisa Hasil Ekspor SDA: wajib parkir di Himbara, tapi hanya 50 persen yang boleh dikonversi ke rupiah demi menambah pasokan dolar dalam negeri.kumparanBISNIS

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan di balik rencana pemerintah untuk mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam ditempatkan secara eksklusif pada rekening khusus di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ketentuan penempatan 100 persen DHE SDA di Himbara tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA)
Kata Purbaya, selama ini DHE yang masuk dalam bentuk dolar terlebih dahulu ditukar ke rupiah, kemudian dipindahkan ke bank-bank kecil dan kembali dikonversi menjadi dolar untuk dibawa ke luar negeri. Ia pun menilai pola tersebut tidak efektif.
βJadi untuk menutup pusat itu, daripada pusing-pusing, ya sudah Himbara saja. Kalau Himbara macam-macam, kita berhentikan. Gampang,β kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Senin (8/12).
Ia kembali memastikan, tujuan utamanya adalah memastikan DHE benar-benar efektif dan dapat menambah pasokan dolar di dalam negeri, mengingat kebijakan sebelumnya dinilai hampir gagal.
"Sehingga supaya dolar di sini betul-betul bertambah. Kan selama ini gagal, kan? Sudah dievaluasi dan ini hasilnya,β ucap Purbaya.
Ia melanjutkan, konversi ke rupiah akan dibatasi, yakni hanya 50 persen dari DHE yang ditempatkan dan boleh dikonversi ke rupiah. Namun, ketentuan ini berbeda dengan konversi tanpa underlying.
βItu lain lagi kalau konversi tanpa underlying seperti itu. Bukan 50 persen. Bukan persentase, tapi jumlahnya berapa puluh ribu dolar,β lanjut Purbaya.
Purbaya pun menjelaskan waktu penerapan aturan tersebut akan berlaku setelah regulasinya diterbitkan. Harapannya, aturan itu dapat keluar dalam waktu dekat. βSaya sih harapkan begitu keluar. Sekarang sampai minggu depan harusnya sudah keluar, sudah hampir siap. Tinggal dirapikan saja,β tuturnya.
Purbaya juga menegaskan tujuan awal kebijakan ini adalah menstabilkan suplai dolar terlebih dahulu. Setelah mekanismenya berjalan baik, barulah pemerintah akan memikirkan kebijakan lanjutan.
βKan lucu kalau kita punya kebijakan yang tidak jalan terus kita diam saja. Jadi adjustment terhadap apa yang terjadi selama ini,β sebutnya.
Respons Pengusaha
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menegaskan bahwa sejak awal pelaku usaha sudah menyampaikan pandangan mengenai perlunya perlakuan yang lebih proporsional terhadap DHE yang sebenarnya sudah berada di dalam negeri.
βYa jadi sebenarnya kita udah bilang, sebenarnya kalau kan waktu itu kan udah disampaikan, kalau misalnya itu di dalam bisa rupiah, mustinya tidak perlu ditahan, karena kan itu sudah masuk Indonesia rupiah,β kata Shinta kepada wartawan di kantornya, Senin (8/12).
Shinta menjelaskan bahwa kebijakan penahanan atau pemusatan dana kerap menimbulkan kekhawatiran bagi investor, terutama terkait kepastian berusaha.
Menurutnya, regulasi yang terlalu ketat dapat mempengaruhi persepsi kemudahan berbisnis. Ia menekankan bahwa dari perspektif investor, fleksibilitas pengelolaan dana menjadi faktor penting.
