BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenekraf Bekerja Sama Lindungi Pelaku Ekonomi Kreatif

8 Juli 2025 18:21 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenekraf Bekerja Sama Lindungi Pelaku Ekonomi Kreatif
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenekraf menjalin kerja sama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengembangan ekonomi kreatif.
kumparanBISNIS
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro (kiri) dan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya (kedua dari kiri) pada penandatanganan nota kesepahaman terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penggiat ekonomi kreatif. Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro (kiri) dan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya (kedua dari kiri) pada penandatanganan nota kesepahaman terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penggiat ekonomi kreatif. Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) Indonesia resmi tanda tangani nota kesepahaman terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengembangan ekonomi kreatif bagi penggiat ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro dan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Sekretaris Daerah seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Teuku Riefky menyampaikan pentingnya perlindungan bagi pekerja industri kreatif yang banyak didominasi oleh pekerja informal untuk bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan harapan hal ini dapat mendukung pemerintah daerah dalam mengembangkan industri dan ekonomi kreatif.
Dalam sambutannya kesepahaman yang ditandatangani hari ini akan diturunkan ke seluruh daerah dan untuk mendukung pegiat-pegiat ekonomi kreatif di daerah, dengan akan terbentuknya Dinas Ekraf di daerah kita bisa berkolaborasi secara Hexa Helix di mana kerja sama dan sinergi antara enam faktor utama dalam suatu sistem atau proses pembangunan, yaitu pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, media, dan unsur hukum serta regulasi.
β€œSesuai asta cita Presiden Prabowo salah satunya adalah meningkatkan lapangan pekerjaan yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mendorong industri kreatif dan melanjutkan pembangunan infrastruktur. Menurut data BPS pada tahun 2024 tercatat 26.47 Juta tenaga kerja berasal dari ekonomi kreatif di mana 50% nya berada di bawah usia 40 tahun. Dalam lima tahun terakhir secara rata-rata per tahun 1-2.5 Juta orang bekerja ke industri kreatif tren nya industri kreatif ini sangat diminati oleh anak muda,” tutur Teuku Riefky.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya (kiri) dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro (kanan) pada penandatanganan nota kesepahaman terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penggiat ekonomi kreatif. Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Penandatanganan nota kesepahaman ini bukan hanya merupakan sebuah simbol formal kerja sama, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama untuk memberikan perlindungan kepada para penggiat industri kreatif yang juga memiliki risiko kerja.
β€œKami akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan penggiat ekonomi kreatif untuk bisa lebih memahami terkait pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi penggiat dan pekerja di industri kreatif. Ke depannya kami bersama dengan Kementerian Ekraf dan Pemerintah Daerah akan mendorong seluruh penggiat ekonomi kreatif untuk bisa mendaftarkan diri dan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Pramudya
Penandatanganan nota kesepahaman terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penggiat ekonomi kreatif oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Hal ini sejalan dengan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja di seluruh Indonesia mendapatkan perlindungan dan bentuk negara hadir sehingga para pekerja bisa fokus Kerja Keras Bebas Cemas, sesuai dengan kampanye komunikasi yang selalu gaungkan BPJS Ketenagakerjaan.
Trending Now