BRIN Siap Bantu Pengusaha yang Mau Penelitian Agar Dapat Insentif Pajak
28 Oktober 2025 13:56 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
BRIN Siap Bantu Pengusaha yang Mau Penelitian Agar Dapat Insentif Pajak
BRIN siap bantu pelaku usaha yang ingin melakukan riset agar bisa mendapat insentif pajak hingga 300 persen lewat program super tax deduction pemerintah.kumparanBISNIS

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) siap mendukung pelaku usaha yang mau melakukan research & development (RnD) atau penelitian. Saat ini, RnD merupakan salah satu instrumen yang bisa digunakan pelaku usaha untuk mendapat insentif pajak.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 300 persen bagi pelaku penelitian dan pengembangan (litbang) alias RnD. Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko memastikan BRIN siap untuk mendukung hal itu.
βBapak ubu bikin RnD, tapi tidak usah investasi, tidak usah bikin isinya. Bikin entitasnya saja supaya bisa 'oh saya punya RnD'. Tapi begitu ada kebutuhan, bawalah ke BRIN. Ajak teman BRIN, pakai periset BRIN, pakai infrastruktur yang ada di BRIN,β kata Handoko dalam Indonesia Technology & Innovation 2025 di JIEXPO, Jakarta Pusat pada Selasa (28/10).
Adapun kebijakan bernama super tax deduction itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan.
Handoko juga memastikan pengusaha yang melibatkan BRIN dalam risetnya tak akan dimintai biaya. Meski demikian, jika RnD berhasil maka pelaku usaha wajib membuat lisensi untuk hasil RnD tersebut.
βKami tidak minta bayaran tapi kami juga tidak akan ngasih uang ke bapak dan ibu. Kami akan memberikan kontribusi secara in-kind dari aktivitas riset itu sendiri. Kalau gagal ya tidak apa-apa kita coba lagi. Tapi bapak ibu tidak ada kerugian kan? Tapi kalau berhasil kami akan minta bapak ibu untuk lisensi,β ujarnya.
Selain itu, Handoko juga menyinggung Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 35/2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan. Dalam aturan tersebut, komponen riset juga bisa menjadi pendukung tambahan poin untuk mendapat TKDN.
βJadi di situ untuk komponen riset itu bisa mendapatkan 20 persen TKDN. Jadi ini akan mendorong bapak ibu untuk melakukan riset. Sebagai bagian dari upaya mencapai TKDN,β kata Handoko.
Menambahkan, Staf Ahli bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0 Kemenperin, Andi Rizaldi menuturkan pemerintah memang mengeluarkan dua super tax deduction.
Pertama untuk RnD dengan potensi tax deduction hingga 300 persen dan kedua adalah yang disebut dengan kontribusi untuk vokasi. Hingga saat ini, Andi mencatat sudah banyak pengusaha yang melakukan RnD dan kontribusi untuk vokasi.
βNah vokasi itu lebih kecil (tax deduction-nya) maksimal 200 persen. Jadi sampai saat ini industri yang sudah memanfaatkan super tax deduction untuk vokasi ada kurang lebih 60 industri dan untuk RnD ada kurang lebih 30 yang sudah memanfaatkan,β ujar Andi.
