BSN Sebut SNI Wajib Beras Bisa Atasi Tumpang Tindih Regulasi

24 September 2025 13:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
BSN Sebut SNI Wajib Beras Bisa Atasi Tumpang Tindih Regulasi
BSN menilai penerapan SNI beras wajib penting untuk menghindari tumpang tindih regulasi antarinstansi dan memastikan standar mutu beras yang seragam.
kumparanBISNIS
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Hukum dan Hubungan Masyarakat BSN, Singgih Harjanto, dalam FGD di Kantor BRMP Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Hukum dan Hubungan Masyarakat BSN, Singgih Harjanto, dalam FGD di Kantor BRMP Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
Badan Standardisasi Nasional (BSN) menilai perlu adanya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk beras guna menghindari tumpang tindih regulasi antarinstansi.
Kepala Biro SDM, Hukum, dan Humas BSN, Singgih Harjanto, menjelaskan saat ini masih terdapat perbedaan klasifikasi mutu beras antara SNI, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Menurutnya, perbedaan klasifikasi itu menjadi kendala dalam penerapan SNI karena statusnya masih sukarela.
โ€œStatusnya masih sukarela, karena belum ada peraturan menteri atau kepala lembaga, apalagi Mentan maupun Kepala Bapanas, yang mewajibkan SNI tersebut. Jadi untuk sementara kami menetapkannya sebagai SNI sukarela,โ€ kata Singgih dalam FGD di Kantor BRMP Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9).
Saat ini, SNI membagi beras dalam kategori premium, medium 1, dan medium 2. Sementara dalam Permentan hanya ada premium dan medium. Sedangkan aturan Bapanas menetapkan kategori premium, medium, sub-medium, dan pecah.
โ€œSehingga ada kendala cukup signifikan bagi kami ketika menerbitkan SNI karena statusnya masih sukarela,โ€ lanjutnya.
Singgih menilai lebih baik jika hanya ada satu regulasi yang menjadi acuan, yakni SNI. Ia menambahkan, jika ada kebijakan baru dari pemerintah, maka cukup SNI yang direvisi sebagaimana pernah dilakukan ketika muncul isu beras atau kebutuhan menambahkan kelas baru.
โ€œKalau ada revisi, cukup SNI saja yang disesuaikan, bukan peraturannya. Usulan BSN seperti itu,โ€ ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan ada sejumlah hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum SNI diberlakukan secara wajib.
โ€œKarena harus dipastikan beberapa hal tadi sebelum diputuskan secara wajib. Bapanas juga memiliki keunggulan dalam mengendalikan kebijakan,โ€ tutur Singgih.
Trending Now