BTN Gelar RUPSLB, Sekjen Kementerian PKP Didyk Choiroel Ditunjuk Jadi Komisaris
7 Januari 2026 16:33 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
BTN Gelar RUPSLB, Sekjen Kementerian PKP Didyk Choiroel Ditunjuk Jadi Komisaris
BTN gelar RUPSLB pada hari ini, para pemegang saham memutuskan untuk menambah satu orang pada jajaran komisaris.kumparanBISNIS

Pemegang saham pun menyetujui mengangkat Didyk Choiroel menjadi komisaris BTN. Didyk saat ini merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"BTN menyambut bergabungnya Didyk Choiroel dalam formasi kepengurusan baru sebagai Komisaris. Manajemen optimistis komposisi pengurus yang tepat akan memberikan nilai tambah bagi strategi bisnis jangka panjang Perseroan. Terutama dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah. Sekaligus memperkuat daya saing di tengah dinamika industri perbankan yang terus berubah," ujar Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dalam keterbukaan informasi, Rabu (7/1).
Selain penambahan jajaran komisaris, RUPSLB BTN juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan, dan pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.
Persetujuan RUPSLB ini menjadi bagian dari strategi BTN untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memastikan kesinambungan kepemimpinan. Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung proses transformasi dan menjaga pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan di tengah dinamika industri perbankan.
Perubahan anggaran dasar dilakukan seiring diterbitkannya Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2025. Selain itu, BTN menindaklanjuti surat Kepala BP BUMN Nomor 23/BPU/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Sebagai badan usaha milik negara, BTN wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan regulasi terbaru.
Sementara itu, pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP 2026 dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 15G ayat (3) dan ayat (5) UU BUMN. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa direksi wajib menyusun RKAP sebelum dimulainya tahun buku berikutnya.
Adapun hingga akhir 2025 total aset BTN tercatat tumbuh 8,6 persen secara tahunan (year on year) menjadi sekitar Rp 510 triliun. βKinerja tersebut ditopang oleh pertumbuhan kredit serta dana pihak ketiga (DPK) yang tetap positif dan sehat. Rasio keuangan BTN juga terjaga dan berada di atas ketentuan minimal regulator,β kata Nixon.
Nixon menjelaskan, penyesuaian susunan pengurus merupakan bentuk komitmen perusahaan agar organisasi tetap adaptif terhadap dinamika industri dan tantangan ke depan.
βPerubahan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang BTN untuk memperkuat struktur organisasi, meningkatkan sinergi antarfungsi, serta mempercepat pengambilan keputusan strategis untuk mendukung transformasi bisnis berjalan lebih efektif dan memberikan kontribusi bagi penguatan ekonomi,β ujarnya.
Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham juga menyetujui penambahan susunan Komisaris BTN yang baru ditetapkan untuk memperkuat arah transformasi dan kepemimpinan strategis perseroan ke depan.
Dengan demikian, susunan komisaris perseroan menjadi sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama: Suryo Utomo
Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo
Komisaris: Fahri Hamzah
Komisaris: Didyk Choiroel
Komisaris Independen: Ida Nuryanti
Komisaris Independen: Pietra Machreza Paloh
Komisaris Independen: Panangian Simanungkalit
Direksi
Direktur Utama: Nixon LP Napitupulu
Wakil Direktur Utama: Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Information Technology: Tan Jacky Chen
Direktur Treasury & International Banking: Venda Yuniarti
Direktur Corporate Banking: Helmy Afrisa Nugroho
Direktur Risk Management: Setiyo Wibowo
Direktur Operations: I Nyoman Sugiri Yasa
Direktur Network & Retail Funding: Rully Setiawan
Direktur Commercial Banking: Hermita
Direktur Human Capital & Compliance: Eko Waluyo
Direktur Consumer Banking: Hirwandi Gafar
Direktur Finance & Strategy: Nofry Rony Poetra
Perubahan susunan pengurus tersebut efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penilaian uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test), serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
