Dipanggil Kemendag, Gold's Gym Jawab soal Tutup 11 Gerai di Jakarta-Surabaya

14 September 2025 13:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dipanggil Kemendag, Gold's Gym Jawab soal Tutup 11 Gerai di Jakarta-Surabaya
PT Fit and Health Indonesia yang menaungi Gold’s Gym buka suara soal ditutupnya gerai Gold's Gym di Jakarta hingga Surabaya.
kumparanBISNIS
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang. Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang. Foto: Widya Islamiati/kumparan
PT Fit and Health Indonesia yang menaungi Gold’s Gym buka suara soal ditutupnya gerai Gold's Gym di Jakarta hingga Surabaya melalui kuasa hukum mereka, Ghifar Hilmi.
Penutupan sejumlah outlet Gold's Gym disebut sebagai upaya perusahaan melakukan penyehatan keuangan. Meski begitu, Hilmi memastikan Gold's Gym akan mempertahankan gerai lainnya.
“Namun kemudian terjadi permasalahan internal perusahaan sehingga menyebabkan manajemen menutup 11 gerai yang berlokasi di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya, yang ada di bawah manajemen PT Fit and Health Indonesia," kata Hilmi dalam keterangan resmi Kemendag, Minggu (14/9).
Penjelasan ini diutarakan oleh Hilmi saat dipanggil oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis (11/9).
Hilmi menjelaskan, penutupan tersebut menyebabkan vendor-vendor yang memiliki kepentingan terhadap PT Fit and Health Indonesia saat ini mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hilmi juga mengatakan jika hakim menyetujui, anggota Gold's Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami. Tujuannya agar bisa mendapatkan penggantian dari PT Fit and Health Indonesia.
“Dengan demikian proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut," lanjut Hilmi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan tujuan Kemendag memanggil Gold's Gym adalah untuk mendengar klarifikasi atas penutupan gerai-gerai.
Menurut Moga, pemanggilan dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan anggota pusat kebugaran Gold's Gym yang merasa dirugikan atas penutupan gerai secara mendadak. Penutupan itu menyebabkan konsumen tidak lagi dapat menggunakan fasilitas kebugaran.
“Konsumen juga belum mendapatkan kompensasi apa pun akibat penghentian kegiatan dimaksud padahal konsumen sudah membayar biaya keanggotaan. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia," tutur Moga.
Selain itu, juga disepakati komitmen penanganan pengaduan konsumen serta pengawasan barang beredar dan jasa secara sinergis, untuk memastikan konsumen terlindungi dan pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perlindungan konsumen.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Endang Mulyadi, perwakilan Kementerian Pariwisata, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia.
Trending Now