Ditjen Pajak Raup Rp 600 Miliar per Tahun dari Pajak Kripto
1 Agustus 2025 10:45 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Ditjen Pajak Raup Rp 600 Miliar per Tahun dari Pajak Kripto
Pendapatan pajak dari aset kripto capai Rp 600 miliar.kumparanBISNIS

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat penerimaan negara dari pajakaset kripto terus tumbuh dari tahun ke tahun. Bahkan, nilainya kini bisa tembus Rp 600 miliar per tahun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyebutkan lonjakan ini terjadi sejak pemerintah mulai mengenakan pungutan atas transaksi kripto melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final.
βSepanjang tahun kemarin, sepanjang 2-3 tahun sejak introduction-nya (pajak kripto), itu perkembangan dari penerimaannya terus meningkat dan kita lihat setahun kemarin kalau tidak salah penerimaannya adalah sekitar Rp 500-600 miliar per tahun,β kata Bimo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (1/8).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, memaparkan bahwa pada tahun pertama diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, negara mengantongi Rp246 miliar. Pada 2023, angkanya turun tipis jadi Rp220 miliar. Namun di 2024, pendapatannya melonjak tajam ke Rp 620 miliar.
Sementara itu, untuk tahun berjalan 2025, penerimaan pajak kripto baru mencapai sekitar Rp 115 miliar.
βTapi, kripto itu kan penerimaan panjang, kita akan mencerminkan kondisi yang terjadi. Bisa aja harganya turun, kalau kripto kan very fluktuatif banget gitu loh. Kripto, apapun lah, bitcoin atau yang lain-lain. Jadi akan sangat tergantung di situ,β kata Yoga.
βJadi, memang bisa melonjak, bisa turun, bisa melonjak, bisa turun, bergantung dari ya lagi demam-nya seperti apa gitu, ya. Kalau demam-nya tinggi, nanti penerimaannya juga bagus,β tambahnya.
Ke depan, Ditjen Pajak melihat potensi penerimaan dari sektor kripto masih besar. Terlebih, saat ini kripto sudah masuk kategori aset keuangan, bukan lagi sekadar komoditas. Tapi semuanya tetap bergantung pada geliat transaksi masyarakat.
Pemerintah pun telah menerbitkan sejumlah regulasi anyar untuk memperkuat pengawasan dan optimalisasi pajaknya. Beberapa di antaranya adalah PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto, PMK Nomor 53 Tahun 2025 tentang revisi nilai dasar pengenaan pajak, serta PMK Nomor 54 Tahun 2025 terkait penyesuaian sistem administrasi perpajakan.
βYang saya sampaikan tadi adalah bahwa dengan aturan yang baru ini, tidak cukup hanya dengan luas (perluasan penerimaan) saja, tetapi kita harus berkoordinasi. Kami juga mengobarkan semangat untuk berkoordinasi lebih baik dengan salah stakeholder kita di luar, termasuk dengan OJK dalam konteks ini, sebagai institusi yang mengawasi lalu lintasnya kripto ini,β ujar Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak.
