DJP Catat 126 Ribu SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 11,8 Juta
12 Januari 2026 18:30 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
DJP Catat 126 Ribu SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 11,8 Juta
DJP mencatat ada 126 ribu SPT yang masuk hingga hari ini, 12 Januari.kumparanBISNIS

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Rosmauli menjelaskan, dari total SPT yang masuk tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan. Kelompok ini menyumbang lebih dari 100 ribu SPT.
Rinciannya, WP OP karyawan tercatat menyampaikan sebanyak 101.089 SPT. Sementara itu, WP OP nonkaryawan menyampaikan 19.226 SPT. Dari sisi wajib pajak badan, tercatat 6.371 SPT badan dalam rupiah dan 2 SPT badan dalam mata uang dolar AS.
βProgres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai 12 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 126.796 SPT,β kata Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (12/1).
Selain itu, DJP juga mencatat adanya pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda. Untuk kategori ini, WP badan dengan pembukuan rupiah tercatat sebanyak 88 SPT, sedangkan WP badan dengan pembukuan dolar AS sebanyak 2 SPT.
Adapun, angka tersebut masih akan terus bertambah seiring berjalannya periode pelaporan SPT Tahunan. DJP terus mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan dan memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan.
Di sisi lain, DJP juga melaporkan perkembangan signifikan terkait aktivasi akun Coretax DJP. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 11.867.729 wajib pajak.
Dari jumlah tersebut, aktivasi paling banyak dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang mencapai 10.948.809 akun. Sementara itu, WP badan yang telah mengaktifkan akun Coretax tercatat sebanyak 829.995 akun.
Tak hanya itu, aktivasi akun Coretax juga dilakukan oleh instansi pemerintah dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Tercatat sebanyak 88.702 instansi pemerintah telah melakukan aktivasi, serta 223 wajib pajak PMSE yang telah terdaftar dan mengaktifkan akun Coretax DJP.
