DJP Jamin Pajak dari Medsos Tak Bebankan Pengusaha Kecil
16 Juli 2025 14:45 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
DJP Jamin Pajak dari Medsos Tak Bebankan Pengusaha Kecil
Rencana penarikan pajak dari media sosial disebut tak akan menyasar pengusaha kecil.kumparanBISNIS

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan upaya mengejar pajak lewat media sosial (medsos) tak akan membebani pelaku usaha kecil. Hal ini karena tak ada perubahan apapun terkait ketentuan pajak untuk pelaku usaha kecil.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu juga menjelaskan upaya penggunaan medsos dan data digital ini merupakan langkah yang tepat di tengah tekanan terhadap fiskal.
βKetentuan pajak terhadap pelaku usaha kecil tidak ada perubahan dimana pelaku usaha kecil dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pajak dan pelaku usaha kecil dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar hanya dikenakan pajak dengan tarif 0,5 persen,β kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, kepada kumparan, Rabu (16/7).
Rosmauli juga menjelaskan mekanisme pengawasan sejatinya merupakan hal biasa yang sudah digunakan oleh DJP selama ini. Hanya saja instrumen pengawasannya akan ditambah dengan media sosial.
βHal ini dilakukan untuk memastikan asas keadilan untuk semua wajib pajak terlaksana dengan baik,β ujarnya.
Batasan dan panduan penghasilan yang akan dikenakan pajak melalui upaya pengejaran pajak lewat medsos ini juga akan tetap menggunakan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini aturannya mengacu pada aturan Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menjelaskan kecerdasan buatan atau AI Juga bakal digunakan sebagai detektor penghasilan para pengguna medsos.
Bimo menuturkan, AI yang akan digunakan tersebut merupakan AI yang memang didesain untuk membaca pola data dalam jangka panjang sehingga bisa mengidentifikasi anomali jika pengguna medsos memiliki penghasilan yang belum dilaporkan.
"Sekarang kan AI itu sudah sangat bisa kita train untuk bisa melihat irregularities. Jadi prinsipnya seperti machine learning ya, dari pattern data yang ada. Kita lihat di sosial media activity-nya seperti apa, kalau orang pribadi," ujar Bimo ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (15/7).
Gebrakan ini juga menjadi bagian dari perluasan basis pajak termasuk adanya wacana pungutan pajak atas aktivitas di medsos. Dengan adanya AI tersebut nantinya pengawasan tak hanya melalui SPT. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nantinya bisa membandingkan data di medsos dengan sumber lain untuk mengetahui keberadaan pendapatan yang belum dilaporkan oleh wajib pajak.
