DJP Ungkap Audit Sistem Coretax Libatkan Universitas-Auditor Independen
26 November 2025 10:43 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
DJP Ungkap Audit Sistem Coretax Libatkan Universitas-Auditor Independen
Proses audit sistem keamanan hingga sistem rigiditas Coretax akan dimulai pekan depan. kumparanBISNIS

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut sistem Coretax akan diaudit sebelum diserahterimakan dari vendor kepada DJP.
Sebelumnya, vendor yang memegang proyek adalah konsorsium LG CNS-Qualysoft dengan nilai kontrak Rp 1,23 triliun termasuk pajak. Sementara untuk jasa konsultasi manajemen digarap oleh PT Deloitte Consulting yang mendapat tender dengan nilai kontrak Rp 110 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menuturkan, nantinya proses audit akan melibatkan Deloitte untuk persoalan pemenuhan kontrak. Selain itu, audit juga akan melibatkan pihak independen untuk mengaudit sistem IT Coretax.
βJadi akan ada audit deliverables, jadi ini sangat governance sekali, yang akan dilakukan oleh pihak independen, kalau tidak salah dari Deloitte,β kata Bimo dalam Media Briefing DJP di Kanwil Badung, Bali dikutip Rabu (26/11).
βKemudian akan dilakukan juga, kami sudah meminta lembaga independen juga untuk mengaudit, kalau tadi Deloitte mengaudit deliverables yang tercantum di dalam kontrak, akan ada lembaga independen lain, dari universitas kayaknya, itu yang akan mengaudit IT-nya,β lanjutnya.
Proses audit akan dimulai pada pekan depan, meliputi rigiditas sistem, fleksibilitas sistem, sampai keamanan sistem. Selain itu, akan ada audit dari aspek hukum yang juga akan dilakukan oleh lembaga independen.
Jika nantinya jika Coretax sudah diserahterimakan kepada DJP, maka DJP akan akan memasukkan algoritma baru.
βNah, algoritma-algoritma untuk pengembangan sistem ini sudah siap, jadi begitu nanti serah terima, kami akan langsung masukkan algoritma baru. Lalu sekarang sistem masih sangat steril karena masa latensi, masa penjaminan dari vendor. Jadi mudah-mudahan nanti pada saat sudah masuk ke kami, sudah kami kekembangkan sendiri,β ujarnya.
DJP mencatat, jumlah Wajib Pajak (WP) yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax sejauh ini sudah mencapai 5.738.465 WP. Adapun jumlah total WP orang pribadi dan badan yang terdaftar sebelum tahun 2025 dan wajib lapor SPT Tahunan PPh adalah 14.782.954 WP.
Sementara jumlah WP sebagai pendaftar baru di tahun 2025 yang terdiri dari WP orang pribadi, badan, instansi pemerintah dan PMSE adalah 1.307.555 WP. Meski demikian, WP pemerintah dan PMSE tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh.
DJP juga mengimbau agar para WP segera melakukan aktivasi Coretax. Hal tersebut agar urusan perpajakan WP dapat dilakukan dan WP tetap bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh. Rencananya pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui Coretax mulai tahun 2026.
